INFO
SILABUS PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEMESTER IV
1. Deskripsi Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi
Matakuliah Pendidikan Anti
Korupsi merupakan salah satu mata kuliah pilihan dengan bobot 3 sks. Mata
kuliah ini merupakan kajian dari sebuah disiplin ilmu hukum dan sosial politik.
Tujuan dari adanya matakuliah ini ialah; agar mahasiswa mampu mengidentifikasi
berbagai bentuk korupsi, faktor penyebab tindakan korupsi, sanksi pidana atas
korupsi, penanganan terhadap tindakan korupsi, dan pembentukan karakter
mahasiswa yang anti terhadap korupsi.
Pendekatan dalam pemecahan
masalah dalam mata kuliah pendidikan anti korupsi adalah dengan menggunakan :
pendekatan interdisipliner; pendekatan multidisipliner; pendekatan
transdisipliner; pendekatan krosdisipliner atau paling tidak dengan menggunakan
pendekatan multi aspek /pendekatan multi dimensi.
Sedangkan metode yang
digunakan dalam Pendidikan Anti Korupsi bisa menggunakan : metode riset (studi
kasus); metode pemecahan masalah dan metode inquiri. Buku yang digunakan
meliputi : KPK; mengenali dan memberantas Korupsi (2010). Idy Subandu Ibrahim,
Yosal Iriantara, melawan korupsi di sektor publik (2003).
2.
Silabus Mata Kuliah
A. Identitas Mata Kuliah
Nama Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi.
Kode Mata Kuliah :
Jumlah SKS : 3 SKS
Semester : 4
Dosen : Fachri
Fachrudin, S.H.I, M.E.I
- Tujuan Mata Kuliah:
Setelah mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mampu
meningkatkan kesadaran diri sebagai
warga negara Republik Indonesia. Bahwa musuh yang harus dilawan dewasa ini
bukanlah sepertihalnya para penjajah di masa revolusi, seperti halnya Portugis,
Spanyol, Inggris, Belanda, dan Jepang. Melainkan faktor penyebab dari
kemiskinan yang melanda republik ini yakni wabah penyakit korupsi yang
menggerogoti sikap mental bangsa Indonesia. Dengan adanya kesadaran tersebut
diharapkan mahasiswa tidak menjadi agent penerus dari sikap mental korupsi
melainkan menjadi agent pembaharu dalam mengantisipasi, mengontrol, melaporkan
berbagai tindakan korupsi.
C. Deskripsi Isi
Dalam Perkuliahan ini dibahas tentang kewajiban warga negara, lembaga negara, dan
organisasi yang berperan dalam bidang pemberantasan korupsi baik dalam kajiah
hukum perundang-undangan maupun pada dimensi sosial dan politk, terutama
perkembangan bangsa Indonesia di masa yang akan datang.
- Proses Pembelajaran
Pendekatan :
interdisipliner terkait
dengan permasalahan korupsi.
Metode :
Studi kasus, pemecahan masalah, dan ekspositori.
Tugas : Penyajian kasus, makalah, laporan bab/buku.
Media :
OHP, E mail/Internet, koran, majalah.
E.
Evaluasi
- Kehadiran,
- penyajian masalah,
- makalah,
- laporan bab/buku,
- UTS,
- UAS .
F. Rincian Materi Perkuliahan Tiap Pertemuan
Pertemuan 1 : Pengantar Perkuliahan
Pertemuan 2 : Ruang
Lingkup Korupsi
Pertemuan 3 : Jenis,
Perilaku, dan Ciri Korupsi.
Pertemuan 4 : Penyebab
dan motivasi korupsi
Pertemuan 5 : Langkah-langkah
pemberantasan korupsi.
Pertemuan 6 : Anti
korupsi; penyelenggara, asas, hak-kewajiban, peran masyarakat.
Pertemuan 7 : Kontra
korupsi, wewenang penegak hukum
Pertemuan 8 : UTS
Pertemuan 9 : peran dan
fungsi KPK, OMBUSMAN
Pertemuan 10 : Kewenangan
dan rahasia profesi
Pertemuan 11 : Harta benda
koruptor dan pembuktian terbalik.
Pertemuan 12 : Pengembalian
uang hasil korupsi.
Pertemuan 13 : Gugatan
perdata, putusan verstek.
Pertemuan 14 : Pengaduan,
perlindungan hukum, penghargaan.
Pertemuan 15 : Korupsi di
sektor publik
Pertemuan 16 : UAS
G. Daftar Buku
Buku Utama :
KPK. Mengenali dan
memberantas korupsi.
Ibrahim, I S, dan
Iriantara, Y. 2003. Melawan korupsi di sektor publik. Bandung: Sawarung.
Referensi :
Andi Hamzah. 2005. Pemberantasan Korupsi.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Baharudin Lopa. 2001. Kejahatan Korupsi
dan Penegakkan Hukum. Jakarta: Penerbit Kompas.
Dharmawan (ed). 2004. Surga Para Koruptor.
Jakarta: Penerbit Kompas.
Evi Hartati. 2005. Tindak Pidaa Korupsi.
Jakarta: Sinar Grafika.Suyatno. 2005. Korupsi Kolusi Nepotisme. Jakarta: CV.
Muliasari.
Wahyudi Kumorotomo. 2005. Akuntabilitas
Birokrasi Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
UUD 45
UU No. 30 th. 2002
UU No. 18 th. 2003
PP no. 71 th. 2000
Keppres No. 59 th. 2004
UN Convention against Corruption 2003
Tidak ada komentar
Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.
Salam : Admin K.A.