SILABUS PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEMESTER IV

SILABUS PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEMESTER IV


1.      Deskripsi Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi

Matakuliah Pendidikan Anti Korupsi merupakan salah satu mata kuliah pilihan dengan bobot 3 sks. Mata kuliah ini merupakan kajian dari sebuah disiplin ilmu hukum dan sosial politik. Tujuan dari adanya matakuliah ini ialah; agar mahasiswa mampu mengidentifikasi berbagai bentuk korupsi, faktor penyebab tindakan korupsi, sanksi pidana atas korupsi, penanganan terhadap tindakan korupsi, dan pembentukan karakter mahasiswa yang anti terhadap korupsi.
Pendekatan dalam pemecahan masalah dalam mata kuliah pendidikan anti korupsi adalah dengan menggunakan : pendekatan interdisipliner; pendekatan multidisipliner; pendekatan transdisipliner; pendekatan krosdisipliner atau paling tidak dengan menggunakan pendekatan multi aspek /pendekatan multi dimensi.
Sedangkan metode yang digunakan dalam Pendidikan Anti Korupsi bisa menggunakan : metode riset (studi kasus); metode pemecahan masalah dan metode inquiri. Buku yang digunakan meliputi : KPK; mengenali dan memberantas Korupsi (2010). Idy Subandu Ibrahim, Yosal Iriantara, melawan korupsi di sektor publik (2003).

2.      Silabus Mata Kuliah
A. Identitas Mata Kuliah
Nama Mata Kuliah            : Pendidikan Anti Korupsi.
Kode Mata Kuliah            :
Jumlah SKS                      : 3 SKS
Semester                            : 4
Dosen                                : Fachri Fachrudin, S.H.I, M.E.I


  1. Tujuan Mata Kuliah:
Setelah mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mampu meningkatkan kesadaran diri sebagai warga negara Republik Indonesia. Bahwa musuh yang harus dilawan dewasa ini bukanlah sepertihalnya para penjajah di masa revolusi, seperti halnya Portugis, Spanyol, Inggris, Belanda, dan Jepang. Melainkan faktor penyebab dari kemiskinan yang melanda republik ini yakni wabah penyakit korupsi yang menggerogoti sikap mental bangsa Indonesia. Dengan adanya kesadaran tersebut diharapkan mahasiswa tidak menjadi agent penerus dari sikap mental korupsi melainkan menjadi agent pembaharu dalam mengantisipasi, mengontrol, melaporkan berbagai tindakan korupsi.

C. Deskripsi Isi
Dalam Perkuliahan ini dibahas tentang kewajiban warga negara, lembaga negara, dan organisasi yang berperan dalam bidang pemberantasan korupsi baik dalam kajiah hukum perundang-undangan maupun pada dimensi sosial dan politk, terutama perkembangan bangsa Indonesia di masa yang akan datang.

  1. Proses Pembelajaran
Pendekatan  : interdisipliner terkait dengan permasalahan korupsi.
Metode         : Studi kasus, pemecahan masalah, dan ekspositori.
Tugas            :  Penyajian kasus, makalah, laporan bab/buku.
Media           : OHP, E mail/Internet, koran, majalah.

E.  Evaluasi         
- Kehadiran,
- penyajian masalah,
- makalah,
- laporan bab/buku,
- UTS,
- UAS .

F.     Rincian Materi Perkuliahan Tiap Pertemuan
Pertemuan 1       : Pengantar Perkuliahan
Pertemuan 2       : Ruang Lingkup Korupsi
Pertemuan 3       : Jenis, Perilaku, dan Ciri Korupsi.
Pertemuan 4       : Penyebab dan motivasi korupsi
Pertemuan 5       : Langkah-langkah pemberantasan korupsi.
Pertemuan 6       : Anti korupsi; penyelenggara, asas, hak-kewajiban, peran masyarakat.
Pertemuan 7       : Kontra korupsi, wewenang penegak hukum
Pertemuan 8       : UTS
Pertemuan 9       : peran dan fungsi KPK, OMBUSMAN
Pertemuan 10     : Kewenangan dan rahasia profesi
Pertemuan 11     : Harta benda koruptor dan pembuktian terbalik.
Pertemuan 12     : Pengembalian uang hasil korupsi.
Pertemuan 13     : Gugatan perdata, putusan verstek.
Pertemuan 14     : Pengaduan, perlindungan hukum, penghargaan.
Pertemuan 15     : Korupsi di sektor publik
Pertemuan 16     : UAS

G.    Daftar Buku
Buku Utama :
KPK. Mengenali dan memberantas korupsi.
Ibrahim, I S, dan Iriantara, Y. 2003. Melawan korupsi di sektor publik. Bandung: Sawarung.

Referensi :
Andi Hamzah. 2005. Pemberantasan Korupsi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Baharudin Lopa. 2001. Kejahatan Korupsi dan Penegakkan Hukum. Jakarta: Penerbit Kompas.
Dharmawan (ed). 2004. Surga Para Koruptor. Jakarta: Penerbit Kompas.
Evi Hartati. 2005. Tindak Pidaa Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.Suyatno. 2005. Korupsi Kolusi Nepotisme. Jakarta: CV. Muliasari.
Wahyudi Kumorotomo. 2005. Akuntabilitas Birokrasi Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
UUD 45
UU No. 30 th. 2002
UU No. 18 th. 2003
PP no. 71 th. 2000
Keppres No. 59 th. 2004
UN Convention against Corruption 2003






Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.