MAKALAH SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN

BAB II
PEMBAHASAN

A.    SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM PASCA KEMERDEKAAN
Dunia pendidikan merupakan salah satu pranata yang terlibat langsung dalam mempersiapkan masa depan umat manusia. Kegagalan dunia pendidikan dalam menyiapkan masa depan seseorang merupakan kegagalan bagi kehidupan bangsa. Sehingga pendidikan memiliki peranan penting dalam menentukan perkembangan dan kemajuan suatu bangsa. 
Sisi lain dari dunia pendidikan secara umum adalah pendidikan Islam yang memiliki karakter tersendiri baik dari sistem maupun komponen pendidikan Islam yang lainnya. pendidikan Islam mempunyai kontribusi yang positif bagi kemajuan bangsa Indonesia yang notabene mayoritas penduduknya beragama Islam.
Pendidikan Islam di Indonesia mengalami pasang surut dalam masa perkembangannya terutama pada masa kemerdekaan. Hal ini dikarenakan Indonesia mengalami masa penjajahan oleh beberapa negara kolonial sebelumnya. Perkembangan Pendidikan Islam pada masa koloni Belanda saat itu mengalami banyak kesulitan. Hal ini disebabkan karena kebijakan-kebijakan Belanda yang membatasi Pendidikan Agama dan menitik beratkan pada sekolah-sekolah yang bermuatan umum saja.
Setelah Belanda hengkang, Indonesia kembali dijajah oleh Jepang yang keberadaannya membuat perubahan dalam masalah Pendidikan Islam. Sikap Jepang terhadap Pendidikan Islam ternyata lebih lunak sehingga ruang gerak Pendidikan Islam lebih berkembang dan bebas, dikarenakan Jepang tidak begitu menghiraukan kepentingan agama. Yang terpenting bagi Jepang adalah mereka ingin memenangkan perang dan kalau perlu para pemuka agama lebih diberikan keleluasaan dalam mengembangkan pendidikan. Namun ketika Perang Dunia II berlangsung, kedudukan Jepang semakin terjepit yang akhirnya Jepang mulai menekan dan menjalankan kekerasan terhadap rakyat Indonesia.Hal ini juga berakibat kepada Pendidikan Islam di Indonesia yang mengalami kemerosotan dan kemunduran karena ketatnya pengaruh indoktrinasi serta disiplin mati akibat pendidikan militerisme fascisme Jepang. Namun demikian masih ada beberapa ibrah dibalik kekejaman Jepang tersebut diantaranya bahasa nasional Indonesia menjadi hidup dan berkembang secara luas di Indonesia, baik dalam pergaulan, bahasa pengantar maupun sebagai bahasa ilmiah. Dengan begitu, aktivitas-aktivitas penerjemahan buku ilmiah kedalam bahasa Indonesia sangat pesat sehingga lahirlah guru-guru kreatif dan berkembang dalam mendidik generasi bangsa Indonesia.[1]
Setelah Indonesia dapat melepaskan diri dari cengkeraman para penjajah, pemerintah Indonesia mulai memperbaiki seluruh elemen kehidupan terutama ranah pendidikan. Pada era kemerdekaan ini, pendidikan Islam mulai terlihat perkembangannya bahkan semakin pesat. Perkembangan pendidikan Islam pada masa kemerdakaan terbagi ke dalam dua periode yaitu orde lama dan orde baru.

1.      Sejarah Pendidikan Islam pada Masa Orde Lama
Meskipun Indonesia baru memproklamirkan kemerdekaannya dan tengah menghadapi revolusi fisik, pemerintah Indonesia sudah berbenah diri terutama memperhatikan masalah pendidikan yang dianggap cukup vital dalam menentukan kemajuan suatu bangsa. Untuk itu dibentuklah Kementrian Pendidikan Pengajaran Pendidikan (PP dan K). Dengan terbentuknya Kementrian Pendidikan tersebut maka diadakanlah berbagai usaha, terutama mengubah sistem pendidikan dan menyesuaikannya dengan keadaan yang baru.[2]
Seirama dengan perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia hingga sekarang, maka kebijakan pendidikan di Indonesia termasuk didalamnya pendidikan Islam, memang mengalami pasang surut dalam kurung waktu tertentu, yang ditandai dengan peristiwa-peristiwa penting dan tonggak sejarah sebagai pengingat.
Diantara beberapa peristiwa yang menjadi tonggak sejarah pendidikan Islam di Indonesia diantaranya adalah Madrasah dan Pesantren yang senantiasa terus berjalan dengan  didukung oleh kemampuan para pengasuh dan pendukungnya. Bahkan pada 22 Desember 1945, Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) mengajarkan bahwa dalam memajukan pendidikan dan pengajaran, sekurang-kurangnya diusahakan agar mengajar di musalla dan madrasah berjalan terus dan diperpesat.[3]
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 27 Desember 1945, BPKNIP menyarankan agar pendidikan Agama di sekolah dilaksanakan secara teratur, seksama dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya. Disarankan juga agar madrasah-madrasah dan  pondok  pesantren mendapat perhatian dan diberi bantuan material dari pemerintah karena kedua lembaga itu juga merupakan alat dan sumber pendidikan serta pencerdasaan rakyat jelata bagi seluruh masyarakat Indonesia.[4]
Perekembangan pendidikan Islam setelah kemerdekaan sangat terkait dengan peran Kementerian Agama yang mulai resmi berdiri 3 Januari 1946. Lembaga secara inisiatif memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia. Secara lebih spesifik, usaha ini ditangani oleh suatu bagian khusus yang mengurusi masalah pendidikan Agama.[5]
Pendidikan Agama diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 tahun 1950 pada bab XII Pasal 20, yaitu :[6]
a.       Di sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama.
b.      Cara penyelenggaraan pelajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Kementrian Agama juga telah merencanakan rencana-rencana program pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan serta pengajaran Islam sebagai berikut :
1)      Pesantren klasik,  yaiut semacam sekolah swasta keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan ibadah.
2)      Madrasah diniyah, yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7 sampai 20 tahun.
3)      Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang dikelola secara modern, yang bersamaan dengan pengajaran agama juga diberikan pelajaran-pelajaran umum.
4)      Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu sekolah dasar negeri enam tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2.
5)      Suatu percobaan baru telah ditambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan menambahkan kursus selama 2 tahun, yang memberikan latihan ketrampilan sederhana.
6)      Pendidikan teologi agama tertinggi. Pada tingkat universitas, pendidikan agama diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN. IAIN ini dimulai dengan dua bagian / dua fakultas di Yogyakarta dan dua fakultas di Jakarta.
Pada tahun 1950 ketika kedaulatan Indonesia telah pulih untuk seluruh wilayah Indonesia, kebijakan mengenaipendidikan Islam semakin disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama yang dipimpin oleh Prof. Mahmud Yunus dari departemen agama dan Mr. Hadi dari departemen P & K. Hasil dari panitia itu adalah SKB yang dikeluarkan pada bulan Januari 1951. Isi dari SKB dua menteri tersebut adalah[7] :
a)      Pendidikan agama diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat (SR).
b)      Di daerah yang masyarakat agamanya kuat (misalnya di Sumatra, Kalimantan dan lainnya), maka pendidikan agama diberikan mulai kelas I SR dengan catatan bahwa mutu pengetahuan umumnya tidak boleh berkurang dibandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya diberikan mulai kelas IV.
c)      Di sekolah lanjutan tingkat pertama dan tingkat atas (umum dan kejuruan) diberikan pendidikan agama sebanyak 2 jam seminggu.
d)     Pendidikan agama diberikan kepada siswa minimal 10 orang dalam 1 kelas dan mendapat izin dari orang tua atau wali.
e)      Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama dan materi pendidikan agama ditanggung oleh Departemen Agama.
Kaitannya dengan bidang pendidikan Agama, Zuhairini dkk, menuliskan tentang pernyataan panitia yang mengatakan bahwa :
        i.            Hendaknya pelajaran Agama diberikan pada semua sekolah, dimulai dari sekolah Rakyat (SR) kelas 4.
      ii.            Agama disediakan oleh Kementrian Agama dibayar oleh pemerintah.
    iii.            Guru Agama diharuskan mempunyai pengetahuan umum dan untuk itu harus ada Pendidikan Guru Agama.
    iv.            Pondok Pasantren dan Madrasah harus dipertinggi mutunya.
      v.            Tidak perlu berbahasa Arab.
Berdasarkan usulan tersebut, maka Pendidikan Agama dapat diberikan disekolah-sekolah Negeri, dengan syarat diminta sekurang-kurangnya 10 orang siswa. Pelaksanaan pendidikan sepenuhnya diserahkan kepada Kementrian Agama. Setelah Departemen Agama (Depag) berdiri pada tanggal  3 Januari 1946, penyelenggaraan Pendidikan Agama pada sekolah-sekolah umum Negeri dan pengurusan sekolah-sekolah Agama berada dibawah tanggung jawab Depag. Di beberapa lembaga Pendidikan Madrasah dimasukan 7 materi pengajaran umum yaitu; membaca dan menulis huruf latin,berhitung, ilmu bumi, ilmu hayat, sejarah, bahasa Indonesia dan olah raga.[8]
Upaya lain yang dilakukan Depag RI yaitu menetapkan Masyarakat Wajib Belajar (MWB), yang diperkenalkan pada tahun1958-1959. Tujuan MWB ini diarahkan kepada pengembangan jiwa bangsa, yaitu kemajuan di bidang ekonomi, industri dan transmigrasi dengan kurikulum yang menyelaraskan tiga perkembangan yaitu perkembangan otak, hati dan keterampilan tangan. Masa belajar ditetapkan 8 tahun dengan pertimbangan di harapkan agar anak berusia 15 tahun telah lulus dari MWB sesuai dengan aturan perburuhan.[9]Ada satu hal penting yang berkaitan dengan perkembangan pendidikan Islam pada masa orde lama yaitu pengembangan dan pembinaan madrasah.
 www.makalahnih.blogspot.com 

Mempelajari perkembangan madrasah terkait erat dengan peran Departemen Agama sebagai andalan politis yang dapat mengangkat posisi madrasah sehingga memperoleh perhatian yang terus menerus dari kalangan pengambil kebijakan. Tentunya, tidak juga melupakan usaha-usaha keras yang sudah dirintis oleh sejumlah tokoh seperti Ahmad Dahlan, Hasyim Asy’ari dan Mahmud Yunus. Dalam hal ini, Departemen Agama secara lebih tajam mengembangkan program-program perluasan dan peningkatan mutu madrasah.
Madrasah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan diakui oleh negara secara formal pada tahun 1950. Undang-Undang No. 4 1950 tentang dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah pasal 10 menyatakan bahwa belajar di sekolah agama yang telah mendapat pengakuan Departemen Agama, sudah dianggap memenuhi kewajiban belajar. Untuk mendapat pengakuan dari Departemen Agama, madrasah harus memberikan pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling sedikit enam jam seminggu secara teratur disamping mata pelajaran umum.
Dengan persyaratan tersebut, diadakan pendaftaran madrasah yang memenuhi syarat. Pada tahun 1954, madrasah yang terdaftar di seluruh Indonesia berjumlah 13.849 dengan rincian Madrasah Ibtidaiyah 1057 dengan jumlah murid 1.927.777 orang, Madrasah Tsanawiyah 776 buah dengan murid 87.932 orang, dan Madrasah Tsanawiyah Atas (Aliyah) berjumlah 16 buah dengan murid 1.881 orang.[10]
Perkembangan madrasah yang cukup penting pada masa orde lama adalah berdirinya Pendidikan Guru Agama (PGA) dan Pendidikan Hakim IslamNegeri (PHIN) yang yang bertujuan untuk mencetak tenaga-tenaga profesional yang siap mengembangkan madrasah sekaligus ahli dalam bidang keagamaan.[11]

2.      Sejarah Pendidikan Islam pada Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966 telah terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia baik itu menyangkut kehidupan sosial, agama maupun politik. Hal ini didukung dengan adanya keputusan sidang MPRS yang dalam keputusannya dalam bidang pendidikan agama mengatakan, Pendidikan Agama menjadi hak yang wajib mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Dengan adanya keputusan tersebut keberadaan Pendidikan Agama semakin mendapatkan tempat dan akses yang luas untuk dijangkau setiap masyarakat.
Diakui bahwa kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai pendidikan Islam dalam konteks madrasah di Indonesia bersifat positif, khususnya dalam dua dekade terakhir 1980-an sampai dengan 1990-an. Pada masa pemerintahan Orde Baru, lembaga pendidikan (madrasah) dikembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan  dan peningkatan mutu pendidikan.[12]
Pada awal-awal masa pemerintahan Orde Baru, kebijakan tentang madrasah bersifat melanjutkan dan meningkatkan kebijakan Orde Lama. Madrasah belum dipandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi baru bersifat lembaga pendidikan otonom di bawah pengawasan Menteri Agama. Hal ini disebabkan pendidikan madrasah belum didominasi oleh muatan-muatan agama, menggunakan kurikulum yang belum berstandar, memiliki struktur yang tidak seragam, dan kurang terpantaunya manajemen madrasah oleh pemerintah.
Berkenaan denga hal itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan membentuk “SKB Tiga Menteri” (Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri) pada tahun 1975 yang isinya berupa kesepakatan mengenai “peningkatan mutu pendidikan madrasah”, dan memuat beberapa ketentuan yang meliputi kelembagaan, kurikulum dan pengajaran. Dalam keputusan bersama ini yang dimaksud dengan madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30% di samping mata pelajaran umum.

Madrasah tersebut meliputi tiga tingkatan, a) Madrasah Ibtidaiyah setingkat dengan Sekolah  Dasar; b) Madrasah Tsanawiyah setingkat Sekolah Menengah Pertama; dan c) Madrasah Aliyah setingkat dengan Sekolah Menengah Atas. Dalam pengelolaan dan pembinaan pendidikan, Depag telah mempunyai suatu otoritas dalam mengelola dan membina madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan.
Setelah SKB Tiga Menteri, usaha pengembangan madrasah selanjutnya adalah dikeluarkannya SKB Menteri P&K Nomor 299/u/1984 dengan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1984, tentang Pengaturan Pembakuan Kurikulum Sekolah Umum dan Kurikulum Madrasah yang isinya antara lain adalah mengizinkan kepada lulusan madrasah untuk melanjutkan ke sekolah-sekolah umum yang lebih tinggi.
SKB 2 Menteri dijiwai oleh TAP MPR No. II/TAP/MPR/1983 tentang Perlunya Penyesuaian Sistem Pendidikan sejalan dengan adanya kebutuhan pembangunan di segala bidang, antara lain dilakukan melalui perbaikan kurikulum sebagai salah satu di antara berbagai upaya perbaikan penyelenggaraan pendidikan di Sekolah umu dan madrasah.
Memasuki dekade 90-an, kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai madrasah ditujukan secara penuh untuk membangun satu sistem pendidikan nasional yang utuh. Dengan keluarnya UU No. 2 Tahun 1989, lembaga pendidikan agama memasuki era integrasi pendidikan ke dalam Sistem Pendidikan Nasional, dengan adanya kesamaan kurikulum yang dipakai oleh lembaga pendidikan umum dan agama.[13] Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Islam pada masa orde baru diarahkan sebagai upaya integrasi pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional.



B.     PERTUMBUHAN dan PERKEMBANGAN PESANTRENpada MASA KEMERDEKAAN[14]
Dalam sejarahnya mengenai peran pesantren, dimana sejak masa kebangkitan nasional sampai dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan RI, pesantren senantiasa tampil dan telah mampu berpartisipasi secara aktif. Oleh karena itulah setelah kemerdekaan, pesantren masih mendapatkan tempat dihati masyarakat. Ki Hajar Dewantara saja selaku tokoh pendidikan nasional dan menteri Pendididkan Pengajaran Indonesia yang pertama menyatakan bahwa pondok pesantren merupakan dasar pendidikan nasional, karena sesuai dan selaras dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Begitupula halnya dengan Pemerintah RI, mengakui bahwa pesantren dan madrasah merupakan dasar pendidikan dan sumber pendidikan nasional, dan oleh karena ituharus dikembangkan, diberi bimbingan dan bantuan. Sejak awal kehadiran pesantren dengan sifatnya yang lentur ternyata mampu menyesuaikan diri dengan masyarakat sera memenuhi tuntutan masyarakat. Begitu juga pada era kemerdekaan dan pembangunan sekarang, pesantren telah mampu menampilkan dirinya aktif mengisi kemerdekaan dan pembangunan, terutama dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas.
Berbagai inovasi telah dilakukan untuk pengembangan pesantren baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Masuknya pengetahuan umum dan keterampilan ke dalam dunia pesantren dalah sebagai upaya memberikan bekal tambahan supaya para santri dapat hidup layak di tengah-tengah masyarakat apabila telah menyelesaikan pendidikiannya.
Dewasa ini pondok pesantren mempunyai kecenderungan-kecenderungan baru dalam rangka renovasi terhadap sistem yang selama ini dipergunakan, diantaranya adalah mulai akrab dengan metodologi ilmiah modern, dan semakin berorientasi pada pendidikan dan fungsional. Juga diversifikasi program dan kegiatan makin terbuka sehingga dapat membekali para santri dengan berbagai pengetahuan diluar mata pelajaran agama maupun keterampilan yang diperlukan di lapangan kerja.[15]
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Pendidikan Islam di Indonesia mengalami pasang surut dalam masa  perkembangannya terutama pada masa kemerdekaan. Pendidikan Islam pasca kemerdekaan terbagi ke dalam dua fase yaitu orde lama dan orde baru. Selama masa tersebut, pemerintah menitik beratkan kepada dua hal yaitu perkembangan dan peningkatan mutu madrasah sehingga diharapkan mampu sejajar dengan sekolah umum dan memperluas jangkauan pengajaran agama, tidak terbatas pada jangkauan madrasah tetapi menjangkau sekolah umum bahkan perguruan tinggi. Kedua hal ini terkait erat dengan upaya pemerintah yang diwakili oleh Departemen Agama dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang digulirkan selama masa tersebut.
Terkait dengan perkembangan pesantren, pondok pesantren mempunyai kecenderungan-kecenderungan baru dalam rangka renovasi terhadap sistem yang selama ini dipergunakan, diantaranya adalah mulai akrab dengan metodologi ilmiah modern, dan semakin berorientasi pada pendidikan dan fungsional sehingga menghilangkan paradigma yang mengatakan bahwa pesantren adalah lembaga tradisional yang hanya mampu menghasilkan output yang berkualitas rendah dan tidak memiliki integritas.


DAFTAR PUSTAKA

Ramayulis. 2011.  Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia.


aryaharyanti.blogspot.com/2013/04/pendidikan-islam-masa-kemerdekaan.html.


Wahana-mahasiswa.blogspot.com/2012/05/pendidikan-islam-pasca-
kemerdekaan.html


http://www.aryaharyanti.blogspot.com/2013/04/pendidikan-islam-masa-kemerdekaan.html.





[1]http://www.fajarardiyansyah.comDiunduh pada hari Ahad 15 September 2013 pukul 17.30 WIB
[2] Ramayulis, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta : Kalam Mulia, 2011,  hal 347.
[3] Ramayulis, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta : Kalam Mulia, 2011,  hal 347.
[4]aryaharyanti.blogspot.com/2013/04/pendidikan-islam-masa-kemerdekaan.html. Diunduh pada hari Ahad 15 September 2013 pukul 17.30 WIB.
[5] Ramayulis, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta : Kalam Mulia, 2011,  hal 347.
[6]http://fauzinesia.blogspot.com/2012/06/sejarah-pendidikan-islam-masa-orde-lama.htmlDiunduh pada hari Ahad 27 September 2013 pukul 22.00 WIB.
[7]Wahana-mahasiswa.blogspot.com/2012/05/pendidikan-islam-pasca-kemerdekaan.html Diunduh pada hari Ahad 15 September 2013 pukul 17.30 WIB.
[8]Wahana-mahasiswa.blogspot.com/2012/05/pendidikan-islam-pasca-kemerdekaan.html Diunduh pada hari Ahad 15 September 2013 pukul 17.30 WIB.
[9] Ramayulis, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta : Kalam Mulia, 2011,  hal 347.
[10]http://www.aryaharyanti.blogspot.com/2013/04/pendidikan-islam-masa-kemerdekaan.html. Diunduh pada hari Ahad 15 September 2013 pukul 17.30 WIB.
[11] Ramayulis, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta : Kalam Mulia, 2011,  hal 347.
[12]http://dhani1192.blogspot.com/2013/03/v-behaviorurldefaultvmlo.htmlDiunduh pada hari Ahad 27 September 2013 pukul 22.00 WIB.
[13]http://dhani1192.blogspot.com/2013/03/v-behaviorurldefaultvmlo.htmlDiunduh pada hari Ahad 27 September 2013 pukul 22.00 WIB.
[14]http://www.aryaharyanti.blogspot.com/2013/04/pendidikan-islam-masa-kemerdekaan.html. Diunduh pada hari Ahad 15 September 2013 pukul 17.30 WIB.
[15]http://www.aryaharyanti.blogspot.com/2013/04/pendidikan-islam-masa-kemerdekaan.html. Diunduh pada hari Ahad 15 September 2013 pukul 17.30 WIB.

1 komentar:

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.