MAKALAH SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH
PENDIDIKAN ISLAM PASCA KEMERDEKAAN
Dunia
pendidikan merupakan salah satu pranata yang terlibat langsung dalam
mempersiapkan masa depan umat manusia. Kegagalan dunia pendidikan dalam
menyiapkan masa depan seseorang merupakan kegagalan bagi kehidupan bangsa.
Sehingga pendidikan memiliki peranan penting dalam menentukan perkembangan dan
kemajuan suatu bangsa.
Sisi
lain dari dunia pendidikan secara umum adalah pendidikan Islam yang memiliki
karakter tersendiri baik dari sistem maupun komponen pendidikan Islam yang
lainnya. pendidikan Islam mempunyai kontribusi yang positif bagi kemajuan
bangsa Indonesia yang notabene mayoritas penduduknya beragama Islam.
Pendidikan Islam di
Indonesia mengalami pasang surut dalam masa perkembangannya terutama pada masa
kemerdekaan. Hal ini dikarenakan Indonesia mengalami masa penjajahan oleh
beberapa negara kolonial sebelumnya. Perkembangan Pendidikan Islam pada masa
koloni Belanda saat itu mengalami banyak kesulitan. Hal ini disebabkan karena
kebijakan-kebijakan Belanda yang membatasi Pendidikan Agama dan menitik
beratkan pada sekolah-sekolah yang bermuatan umum saja.
Setelah Belanda
hengkang, Indonesia kembali dijajah oleh Jepang yang keberadaannya membuat
perubahan dalam masalah Pendidikan Islam. Sikap Jepang terhadap Pendidikan Islam
ternyata lebih lunak sehingga ruang gerak Pendidikan Islam lebih berkembang dan
bebas, dikarenakan Jepang tidak begitu menghiraukan kepentingan agama. Yang terpenting
bagi Jepang adalah mereka ingin memenangkan perang dan kalau perlu para pemuka
agama lebih diberikan keleluasaan dalam mengembangkan pendidikan. Namun ketika
Perang Dunia II berlangsung, kedudukan Jepang semakin terjepit yang akhirnya Jepang
mulai menekan dan menjalankan kekerasan terhadap rakyat Indonesia.Hal ini juga
berakibat kepada Pendidikan Islam di Indonesia yang mengalami kemerosotan dan kemunduran
karena ketatnya pengaruh indoktrinasi serta disiplin mati akibat pendidikan militerisme
fascisme Jepang. Namun demikian masih ada beberapa ibrah dibalik
kekejaman Jepang tersebut diantaranya bahasa nasional Indonesia menjadi hidup
dan berkembang secara luas di Indonesia, baik dalam pergaulan, bahasa pengantar
maupun sebagai bahasa ilmiah. Dengan begitu, aktivitas-aktivitas penerjemahan
buku ilmiah kedalam bahasa Indonesia sangat pesat sehingga lahirlah guru-guru
kreatif dan berkembang dalam mendidik generasi bangsa Indonesia.[1]
Setelah Indonesia dapat
melepaskan diri dari cengkeraman para penjajah, pemerintah Indonesia mulai
memperbaiki seluruh elemen kehidupan terutama ranah pendidikan. Pada era
kemerdekaan ini, pendidikan Islam mulai terlihat perkembangannya bahkan semakin
pesat. Perkembangan pendidikan Islam pada masa kemerdakaan terbagi ke dalam dua
periode yaitu orde lama dan orde baru.
1.
Sejarah
Pendidikan Islam pada Masa Orde Lama
Meskipun Indonesia baru
memproklamirkan kemerdekaannya dan tengah menghadapi revolusi fisik, pemerintah
Indonesia sudah berbenah diri terutama memperhatikan masalah pendidikan yang
dianggap cukup vital dalam menentukan kemajuan suatu bangsa. Untuk itu
dibentuklah Kementrian Pendidikan Pengajaran Pendidikan (PP dan K). Dengan
terbentuknya Kementrian Pendidikan tersebut maka diadakanlah berbagai usaha,
terutama mengubah sistem pendidikan dan menyesuaikannya dengan keadaan yang
baru.[2]
Seirama dengan perjalanan
sejarah bangsa dan negara Indonesia sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia
hingga sekarang, maka kebijakan pendidikan di Indonesia termasuk didalamnya
pendidikan Islam, memang mengalami pasang surut dalam kurung waktu tertentu,
yang ditandai dengan peristiwa-peristiwa penting dan tonggak sejarah sebagai
pengingat.
Diantara beberapa peristiwa
yang menjadi tonggak sejarah pendidikan Islam di Indonesia diantaranya adalah
Madrasah dan Pesantren yang senantiasa terus berjalan dengan didukung oleh kemampuan para pengasuh dan
pendukungnya. Bahkan pada 22 Desember 1945, Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia
Pusat (BPKNIP) mengajarkan bahwa dalam memajukan pendidikan dan pengajaran,
sekurang-kurangnya diusahakan agar mengajar di musalla dan madrasah berjalan
terus dan diperpesat.[3]
Beberapa hari kemudian,
tepatnya pada 27 Desember 1945, BPKNIP menyarankan agar pendidikan Agama di
sekolah dilaksanakan secara teratur, seksama dan mendapat perhatian sebagaimana
mestinya. Disarankan juga agar madrasah-madrasah dan pondok
pesantren mendapat perhatian dan diberi bantuan material dari pemerintah
karena kedua lembaga itu juga merupakan alat dan sumber pendidikan serta
pencerdasaan rakyat jelata bagi seluruh masyarakat Indonesia.[4]
Perekembangan
pendidikan Islam setelah kemerdekaan sangat terkait dengan peran Kementerian
Agama yang mulai resmi berdiri 3 Januari 1946. Lembaga secara inisiatif
memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia. Secara lebih spesifik,
usaha ini ditangani oleh suatu bagian khusus yang mengurusi masalah pendidikan
Agama.[5]
Pendidikan Agama diatur secara
khusus dalam UU Nomor 4 tahun 1950 pada bab XII Pasal 20, yaitu :[6]
a.
Di sekolah-sekolah negeri diadakan
pelajaran agama.
b.
Cara penyelenggaraan pelajaran agama
di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Kementrian Agama juga telah
merencanakan rencana-rencana program pendidikan yang akan dilaksanakan dengan
menunjukkan jenis-jenis pendidikan serta pengajaran Islam sebagai berikut :
1) Pesantren
klasik, yaiut semacam sekolah swasta
keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan
yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta
pelaksanaan ibadah.
2)
Madrasah diniyah, yaitu
sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri
yang berusia 7 sampai 20 tahun.
3)
Madrasah-madrasah swasta, yaitu
pesantren yang dikelola secara modern, yang bersamaan dengan pengajaran agama
juga diberikan pelajaran-pelajaran umum.
4)
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN),
yaitu sekolah dasar negeri enam tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2.
5)
Suatu percobaan baru telah ditambahkan
pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan menambahkan kursus selama
2 tahun, yang memberikan latihan ketrampilan sederhana.
6) Pendidikan
teologi agama tertinggi. Pada tingkat universitas, pendidikan agama diberikan
sejak tahun 1960 pada IAIN. IAIN ini dimulai dengan dua bagian / dua fakultas
di Yogyakarta dan dua fakultas di Jakarta.
Pada tahun 1950 ketika
kedaulatan Indonesia telah pulih untuk seluruh wilayah Indonesia, kebijakan
mengenaipendidikan Islam semakin disempurnakan dengan dibentuknya panitia
bersama yang dipimpin oleh Prof. Mahmud Yunus dari departemen agama dan Mr.
Hadi dari departemen P & K. Hasil dari panitia itu adalah SKB yang
dikeluarkan pada bulan Januari 1951. Isi dari SKB dua menteri tersebut adalah[7] :
a) Pendidikan agama diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat (SR).
b) Di daerah yang masyarakat agamanya kuat (misalnya di Sumatra, Kalimantan
dan lainnya), maka pendidikan agama diberikan mulai kelas I SR dengan catatan
bahwa mutu pengetahuan umumnya tidak boleh berkurang dibandingkan dengan
sekolah lain yang pendidikan agamanya diberikan mulai kelas IV.
c) Di sekolah lanjutan tingkat pertama dan tingkat atas (umum dan kejuruan)
diberikan pendidikan agama sebanyak 2 jam seminggu.
d) Pendidikan agama diberikan kepada siswa minimal 10 orang dalam 1 kelas dan
mendapat izin dari orang tua atau wali.
e) Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama dan materi pendidikan agama
ditanggung oleh Departemen Agama.
Kaitannya dengan bidang
pendidikan Agama, Zuhairini dkk, menuliskan tentang pernyataan panitia yang
mengatakan bahwa :
i.
Hendaknya pelajaran
Agama diberikan pada semua sekolah, dimulai dari sekolah Rakyat (SR) kelas 4.
ii.
Agama disediakan oleh
Kementrian Agama dibayar oleh pemerintah.
iii.
Guru Agama diharuskan
mempunyai pengetahuan umum dan untuk itu harus ada Pendidikan Guru Agama.
iv.
Pondok Pasantren dan
Madrasah harus dipertinggi mutunya.
v.
Tidak perlu berbahasa
Arab.
Berdasarkan usulan
tersebut, maka Pendidikan Agama dapat diberikan disekolah-sekolah Negeri,
dengan syarat diminta sekurang-kurangnya 10 orang siswa. Pelaksanaan pendidikan
sepenuhnya diserahkan kepada Kementrian Agama. Setelah Departemen Agama (Depag)
berdiri pada tanggal 3 Januari 1946,
penyelenggaraan Pendidikan Agama pada sekolah-sekolah umum Negeri dan
pengurusan sekolah-sekolah Agama berada dibawah tanggung jawab Depag. Di
beberapa lembaga Pendidikan Madrasah dimasukan 7 materi pengajaran umum yaitu;
membaca dan menulis huruf latin,berhitung, ilmu bumi, ilmu hayat, sejarah,
bahasa Indonesia dan olah raga.[8]
Upaya lain yang
dilakukan Depag RI yaitu menetapkan Masyarakat Wajib Belajar (MWB), yang
diperkenalkan pada tahun1958-1959. Tujuan MWB ini diarahkan kepada pengembangan
jiwa bangsa, yaitu kemajuan di bidang ekonomi, industri dan transmigrasi dengan
kurikulum yang menyelaraskan tiga perkembangan yaitu perkembangan otak, hati
dan keterampilan tangan. Masa belajar ditetapkan 8 tahun dengan pertimbangan di
harapkan agar anak berusia 15 tahun telah lulus dari MWB sesuai dengan aturan
perburuhan.[9]Ada
satu hal penting yang berkaitan dengan perkembangan pendidikan Islam pada masa
orde lama yaitu pengembangan dan pembinaan madrasah.
www.makalahnih.blogspot.com
Mempelajari perkembangan madrasah terkait erat
dengan peran Departemen Agama sebagai andalan politis yang dapat mengangkat
posisi madrasah sehingga memperoleh perhatian yang terus menerus dari kalangan
pengambil kebijakan. Tentunya, tidak juga melupakan usaha-usaha keras yang
sudah dirintis oleh sejumlah tokoh seperti Ahmad Dahlan, Hasyim Asy’ari dan
Mahmud Yunus. Dalam hal ini, Departemen Agama secara lebih tajam mengembangkan
program-program perluasan dan peningkatan mutu madrasah.
Madrasah sebagai lembaga penyelenggara
pendidikan diakui oleh negara secara formal pada tahun 1950. Undang-Undang No.
4 1950 tentang dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah pasal 10
menyatakan bahwa belajar di sekolah agama yang telah mendapat pengakuan
Departemen Agama, sudah dianggap memenuhi kewajiban belajar.
Untuk mendapat pengakuan dari Departemen Agama, madrasah harus memberikan
pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling sedikit enam jam seminggu
secara teratur disamping mata pelajaran umum.
Dengan persyaratan tersebut, diadakan
pendaftaran madrasah yang memenuhi syarat. Pada tahun 1954, madrasah yang
terdaftar di seluruh Indonesia berjumlah 13.849 dengan rincian Madrasah
Ibtidaiyah 1057 dengan jumlah murid 1.927.777 orang, Madrasah Tsanawiyah 776
buah dengan murid 87.932 orang, dan Madrasah Tsanawiyah Atas (Aliyah) berjumlah
16 buah dengan murid 1.881 orang.[10]
Perkembangan madrasah
yang cukup penting pada masa orde lama adalah berdirinya Pendidikan Guru Agama (PGA)
dan Pendidikan Hakim IslamNegeri (PHIN) yang yang bertujuan untuk mencetak
tenaga-tenaga profesional yang siap mengembangkan madrasah sekaligus ahli dalam
bidang keagamaan.[11]
2.
Sejarah
Pendidikan Islam pada Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966 telah
terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia baik itu menyangkut kehidupan
sosial, agama maupun politik. Hal ini didukung dengan adanya keputusan sidang
MPRS yang dalam keputusannya dalam bidang pendidikan agama mengatakan,
Pendidikan Agama menjadi hak yang wajib mulai dari sekolah dasar sampai perguruan
tinggi. Dengan adanya keputusan tersebut keberadaan Pendidikan Agama semakin
mendapatkan tempat dan akses yang luas untuk dijangkau setiap masyarakat.
Diakui bahwa kebijakan pemerintah
Orde Baru mengenai pendidikan Islam dalam konteks madrasah di Indonesia
bersifat positif, khususnya dalam dua dekade terakhir 1980-an sampai dengan
1990-an. Pada masa pemerintahan Orde Baru, lembaga pendidikan (madrasah)
dikembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan
dan peningkatan mutu pendidikan.[12]
Pada awal-awal masa pemerintahan
Orde Baru, kebijakan tentang madrasah bersifat melanjutkan dan meningkatkan
kebijakan Orde Lama. Madrasah belum dipandang sebagai bagian dari sistem
pendidikan nasional, tetapi baru bersifat lembaga pendidikan otonom di bawah
pengawasan Menteri Agama. Hal ini disebabkan pendidikan madrasah belum didominasi
oleh muatan-muatan agama, menggunakan kurikulum yang belum berstandar, memiliki
struktur yang tidak seragam, dan kurang terpantaunya manajemen madrasah oleh
pemerintah.
Berkenaan denga hal itu, pemerintah
mengeluarkan kebijakan dengan membentuk “SKB Tiga Menteri” (Kementerian Agama,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri) pada tahun
1975 yang isinya berupa kesepakatan mengenai “peningkatan mutu pendidikan
madrasah”, dan memuat beberapa ketentuan yang meliputi kelembagaan, kurikulum
dan pengajaran. Dalam keputusan bersama ini yang dimaksud dengan madrasah
adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai
mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30% di samping mata
pelajaran umum.
Madrasah tersebut meliputi tiga
tingkatan, a) Madrasah Ibtidaiyah setingkat dengan Sekolah Dasar; b) Madrasah Tsanawiyah setingkat
Sekolah Menengah Pertama; dan c) Madrasah Aliyah setingkat dengan Sekolah
Menengah Atas. Dalam pengelolaan dan pembinaan pendidikan, Depag telah
mempunyai suatu otoritas dalam mengelola dan membina madrasah sebagai salah
satu lembaga pendidikan.
Setelah SKB Tiga Menteri, usaha
pengembangan madrasah selanjutnya adalah dikeluarkannya SKB Menteri P&K
Nomor 299/u/1984 dengan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1984, tentang Pengaturan
Pembakuan Kurikulum Sekolah Umum dan Kurikulum Madrasah yang isinya antara lain
adalah mengizinkan kepada lulusan madrasah untuk melanjutkan ke sekolah-sekolah
umum yang lebih tinggi.
SKB 2 Menteri dijiwai oleh TAP MPR
No. II/TAP/MPR/1983 tentang Perlunya Penyesuaian Sistem Pendidikan sejalan
dengan adanya kebutuhan pembangunan di segala bidang, antara lain dilakukan
melalui perbaikan kurikulum sebagai salah satu di antara berbagai upaya
perbaikan penyelenggaraan pendidikan di Sekolah umu dan madrasah.
Memasuki dekade 90-an, kebijakan
pemerintah Orde Baru mengenai madrasah ditujukan secara penuh untuk membangun
satu sistem pendidikan nasional yang utuh. Dengan keluarnya UU No. 2 Tahun
1989, lembaga pendidikan agama memasuki era integrasi pendidikan ke dalam
Sistem Pendidikan Nasional, dengan adanya kesamaan kurikulum yang dipakai oleh
lembaga pendidikan umum dan agama.[13]
Sehingga dapat disimpulkan bahwa
Pendidikan Islam pada masa orde baru diarahkan sebagai upaya integrasi
pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam sejarahnya mengenai peran pesantren, dimana sejak masa kebangkitan nasional
sampai dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan RI, pesantren senantiasa
tampil dan telah mampu berpartisipasi secara aktif. Oleh karena itulah setelah
kemerdekaan, pesantren masih mendapatkan tempat dihati masyarakat. Ki Hajar
Dewantara saja selaku tokoh pendidikan nasional dan menteri Pendididkan
Pengajaran Indonesia yang pertama menyatakan bahwa pondok pesantren merupakan
dasar pendidikan nasional, karena sesuai dan selaras dengan jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia.
Begitupula halnya
dengan Pemerintah RI, mengakui bahwa pesantren dan madrasah merupakan dasar
pendidikan dan sumber pendidikan nasional, dan oleh karena ituharus
dikembangkan, diberi bimbingan dan bantuan. Sejak awal kehadiran pesantren
dengan sifatnya yang lentur ternyata mampu menyesuaikan diri dengan masyarakat
sera memenuhi tuntutan masyarakat. Begitu juga pada era kemerdekaan dan
pembangunan sekarang, pesantren telah mampu menampilkan dirinya aktif mengisi
kemerdekaan dan pembangunan, terutama dalam rangka pengembangan sumber daya
manusia yang berkualitas.
Berbagai inovasi telah
dilakukan untuk pengembangan pesantren baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
Masuknya pengetahuan umum dan keterampilan ke dalam dunia pesantren dalah
sebagai upaya memberikan bekal tambahan supaya para santri dapat hidup layak di
tengah-tengah masyarakat apabila telah menyelesaikan pendidikiannya.
Dewasa ini pondok
pesantren mempunyai kecenderungan-kecenderungan baru dalam rangka renovasi
terhadap sistem yang selama ini dipergunakan, diantaranya adalah mulai akrab
dengan metodologi ilmiah modern, dan semakin berorientasi pada pendidikan dan
fungsional. Juga diversifikasi program dan kegiatan makin terbuka sehingga
dapat membekali para santri dengan berbagai pengetahuan diluar mata pelajaran
agama maupun keterampilan yang diperlukan di lapangan kerja.[15]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pendidikan Islam di
Indonesia mengalami pasang surut dalam masa perkembangannya terutama pada masa
kemerdekaan. Pendidikan Islam pasca kemerdekaan terbagi ke dalam dua fase yaitu
orde lama dan orde baru. Selama masa tersebut, pemerintah menitik beratkan
kepada dua hal yaitu perkembangan dan peningkatan mutu madrasah sehingga
diharapkan mampu sejajar dengan sekolah umum dan memperluas jangkauan
pengajaran agama, tidak terbatas pada jangkauan madrasah tetapi menjangkau sekolah
umum bahkan perguruan tinggi. Kedua hal ini terkait erat dengan upaya
pemerintah yang diwakili oleh Departemen Agama dengan berbagai
kebijakan-kebijakan yang digulirkan selama masa tersebut.
Terkait dengan
perkembangan pesantren, pondok pesantren mempunyai kecenderungan-kecenderungan
baru dalam rangka renovasi terhadap sistem yang selama ini dipergunakan,
diantaranya adalah mulai akrab dengan metodologi ilmiah modern, dan semakin
berorientasi pada pendidikan dan fungsional sehingga menghilangkan paradigma
yang mengatakan bahwa pesantren adalah lembaga tradisional yang hanya mampu
menghasilkan output yang berkualitas rendah dan tidak memiliki integritas.
DAFTAR PUSTAKA
Ramayulis.
2011. Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta:
Kalam Mulia.
aryaharyanti.blogspot.com/2013/04/pendidikan-islam-masa-kemerdekaan.html.
Wahana-mahasiswa.blogspot.com/2012/05/pendidikan-islam-pasca-
kemerdekaan.html
http://www.aryaharyanti.blogspot.com/2013/04/pendidikan-islam-masa-kemerdekaan.html.
[2] Ramayulis, Sejarah
Pendidikan Islam, Jakarta : Kalam Mulia, 2011, hal 347.
[3] Ramayulis, Sejarah
Pendidikan Islam, Jakarta : Kalam Mulia, 2011, hal 347.
[4]aryaharyanti.blogspot.com/2013/04/pendidikan-islam-masa-kemerdekaan.html. Diunduh pada
hari Ahad 15 September 2013 pukul 17.30 WIB.
[5] Ramayulis,
Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta : Kalam Mulia, 2011, hal 347.
[6]http://fauzinesia.blogspot.com/2012/06/sejarah-pendidikan-islam-masa-orde-lama.htmlDiunduh pada
hari Ahad 27 September 2013 pukul 22.00 WIB.
[7]Wahana-mahasiswa.blogspot.com/2012/05/pendidikan-islam-pasca-kemerdekaan.html Diunduh pada
hari Ahad 15 September 2013 pukul 17.30 WIB.
[8]Wahana-mahasiswa.blogspot.com/2012/05/pendidikan-islam-pasca-kemerdekaan.html Diunduh pada
hari Ahad 15 September 2013 pukul 17.30 WIB.
[9] Ramayulis,
Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta : Kalam Mulia, 2011, hal 347.
[10]http://www.aryaharyanti.blogspot.com/2013/04/pendidikan-islam-masa-kemerdekaan.html. Diunduh pada
hari Ahad 15 September 2013 pukul 17.30 WIB.
[11] Ramayulis,
Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta : Kalam Mulia, 2011, hal 347.
[12]http://dhani1192.blogspot.com/2013/03/v-behaviorurldefaultvmlo.htmlDiunduh pada
hari Ahad 27 September 2013 pukul 22.00 WIB.
[13]http://dhani1192.blogspot.com/2013/03/v-behaviorurldefaultvmlo.htmlDiunduh pada
hari Ahad 27 September 2013 pukul 22.00 WIB.
[14]http://www.aryaharyanti.blogspot.com/2013/04/pendidikan-islam-masa-kemerdekaan.html. Diunduh pada
hari Ahad 15 September 2013 pukul 17.30 WIB.
[15]http://www.aryaharyanti.blogspot.com/2013/04/pendidikan-islam-masa-kemerdekaan.html. Diunduh pada
hari Ahad 15 September 2013 pukul 17.30 WIB.

izin share ya ..syukron ,sangat membantu :)
BalasHapus