MAKALAH ISLAM NIH
MAKALAH UMUM
TIPS
MAKALAH KEMENTRIAN AGAMA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Proses
perkembangan pendidikan dalam suatu negara sangat terkait erat dengan
lembaga-lembaga yang berjalan di dalam negara tersebut. Begitu pula dengan
perkembangan pendidikan yang ada di Indonesia yang mengikuti gerak laju
suatulembaga, dalam hal ini adalah kementrian agama.Makadalammakalahiniakandisajikanpembahasanmengenai
proses perkembanganpendidikandanketerkaitannyadengankementrian agama.
B. Rumusanmasalah
1. SejarahKementrian Agama
danPerkembanganPendidikan Islam di Indonesia
2. Perkembangan Madrasah di Indonesia
3. PerkembanganPerguruanTinggi di Indonesia
C. Tujuan
Untukmengetahuibagaimanaperkembanganpendidikan
di Indonesia kaitannyadengansejarahkementrian agama.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kementrian
Agama dan awal pendidikan islam di Indonesia
Perkembangan pendidikan islam setelah kemerdekaan sangat terkait
dengan peran kementrian agama yang mulai resmi berdiri 3 januari 1946. Lembaga
ini secara insiatif memperjuangkan politik pendidikan islam di Indonesia.
Secara lebih spesifik usaha ini ditangani oleh suatu bagian khusus yang
mengurusi masalah pendidikan agama.[1] Di
tengah berkobarnya revolusi fisik, pembinaan pendidikan agama itu secaraformal
institusional dipercayakan kepada Departemen agama dan Dep dik Bud. Oleh karena
itu maka dikeluarkanlah peraturan-peraturan bersama antara kedua departemen
tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum (negeri dan
swasta). Adapun pemnbinaan pendidikan agama di sekolah agama ditangani oleh
Departemen Agama sendiri.[2]
Pemerintah membentuk Majjelis Pertimbangan Pengajaran Agama Islam
pada tahun 1947, yang dipimpin oleh Ki Hajar Dewantoro dari Departemen P &
K dan Prof. Drs. Abdullah Sigit dariDepartemen Agama. Tugasnya ikut mengatur
pelaksanaan dan materi pengajaran agama yang diberikan di sekolah umum. Pada
tahun 1950 dimana kedaulatan Indonesia telah pulih untuk seluruh Indonesia,
maka rencana pendidikan agama untuk seluruh wilayah Indonesia makin
disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama yang dipimpin oleh Prof. Mahmud
Yunus dari Departemen Agama dan Mr. Hadi dari Departemen P&K. Hasil dari
panitia itu adalah SKB yang dikeluarkan pada bulan Januari 1951.[3]
Penyelenggaraan pendidikan agama mendapatperhatian serius dari
pemerintah setelah Indonesia merdeka, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Usaha untuk itu dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut
sebagaimana yang danjurkan oleh Badan Pekerja Komite nasioanal Pusat (BPKNP)
tanggal 27 Desember 1945, yang menyebutkan bahwa Madrasah dan Pesantren pada
hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerahan rakyat jelata
yang sudah berurat akar dalammasyarakat Indonesia umumnya, hendaknya pula
mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa tuntutan dan bantuan dari
pemerintah.
Kenyataan ini timbul karena kesadaran umat islam yang dalam,
setelah sekian lama mereka terpuruk di bawah kekuasaan penjajah. Sebab pada
zaman penjajahan Belanda pintu masuk pendidikan modern bagi umat islam terbuka
secara sangat sempit.Dalamhalini minimal adaduahal yang menjadipenyebabnya, yaitusikapdankebijakanpemerintahankolonial yang
amatdiskriminatifterhadapkaummuslimin.Poltik non kooperatifparaulama'
terhadapbelanda yang memfatwakanbahwaikutsertadalamBudaya Belanda,
termasukpendidikanmodernnyaadalahsuatubentukpenyelewengan agama.
Demikianlahdiantarabeberapafaktor yang
menyebabkanmengapakaummuslimin Indonesia
amattercecerdalamsegiintelektualitasketimbanggolongan lain. Akan
tetapikeadaanberubahsecararadikalsetelahkemerdekaan Indonesia tercapai.
Dasar Negara yang telahdisepakatibersamasaatmendirikan
Negara adalahPancasila yang tertuangdalampembukaan UUD 1945
danmerupakankesatuan yang takterpisahkandenganBatangTubuh UUD 1945.Pancasiladan
UUD 1945 inilah yang kemudiandijadikanpangkaltolakpengelolaan Negara
dalammembangunbangsa Indonesia.SesuaidengansilapertamaPancasilayaituketuhanan
Yang MahaEsa, yang berartibahwakehidupanberagama di Indonesia
secarakonstiitusionaldijaminkeberadaannyasepertitercantumpadapasal 29 UUD
1945.Sebagaijaminankonstitusionalinimembawakonsekuensibahwapemerintahantidakhanayamenjaminkeabsahantiappendudukuntukmemelukagamanyamasing-masingdanberiabadahmenurutagamanyadankepercayaannyaitu
yang secarakonkrittelahdisebutkanpadapasaltersebut,
melainkanjugasekaligusmenjamin, melindungi, membinadanmengembankansertamemberibimbimngandanpengarahan
agar kehidupanberagamadapatdilaksanakandi Indonesia dengansebaik-baiknya.[4]
Orientasiusahakemetrian agama
dalambidangpendidikanislambertumpupadaaspirasiumatislam agar pendidikan agama
di ajarkan di sekolah-sekolah, di sampingjugapengembangan madrasah. Usaha
iniditanganiolehbagiankhusus, yaitubagian yangmenanganimasalahpendidikan agama.
Adapauntugasbagianiniadalah:
1. Memberipengajaran agama di
sekolahnegeridanpartikelir.
2. Memberipengetahuanumum di Madrasah.
3. MengadakanPendidikan Guru Agama Negeri
(PGAN) danPendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN)
Tugaspertamadankeduadimaksudkanuntukberupayauntukupayakonvergensipendidikandualistik,
sedangkantugas yang ketigadimaksudkanuntukmemenuhikebutuhanpegawaiKementrian
Agama.
Sehubungandengan hal di
atasperkembanganpendidikanislammasakemerdekaandapat
di lihatdariduaaspek: (1) Perkembangan madrasah (2) perkembanganPerguruanTinggi
Islam.
B.
Perkembangan
madrasahdanperkembanganPerguruanTinggi
1.
Perkembangan Madrasah
a.
Masa
awal kemerdekaan sampai orde baru
Perkembangan madrasah terkait eratdengan peran kementrian agama RI
sebagai andalan politis yang dapat mengangkat posisi madrasah sehingga
memperoleh perhatian yang terus menerus di kalangan pengambil kebijakan.
Tentunya, tanpa melupkan usha-usaha kerasyang sudah dirintis oleh sejumlah
tokoh, seperti KH.Ahmad Dahlan, KH. Hasyim Asy’ari, dan Mahmud Yunus. Dalam hal
in, kementrian agama secara lebih tajam mengembangkan program-program perluasan
dan peningkatan mutu madrasah.
Madrasah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan diakui oleh
negara secara formal pada tahun 1950. UU no. 4 1950 tentang dasar-dasar
pendidikan dan pengajaran di sekolah pada pasal 10 disebutkan “belajar di sekolah
agama yang telah mendapat pengakuan kementrian agama, sudah dianggap memenuhi
kewajiban belajar”. Untuk mendapatkan pengakuan dari kementrian agama, madrasah
harus memberikan pelajaran agama sebagai mata pelajaran agama paling sedikit 6
jam seminggu secara teratur disamping mata pelajaran umum.
Perubahan yang
terjadi pada madrasah dimulai dengan dibukannya Madrasah Wajib Belajar (MWB)
pada awal tahun 50-an oleh kementrian agama dibawah mentri agama KH.Wahid
Hasym. Tujuan MWB ini diarahkan kepada pengembangan jiwa bangsa, yaitu kemajuan
di bidang ekonomi,industri dan transmigrasi dengan kurikulum yang menyelaraskan
tiga perkembangan yaitu, perkembangan otak, perkembangan hati, dan perkembangan
keterampilan tangan.
Adanya MWB ini
dimaksudkan sebagai usaha awal untuk memberikan bantuan dan pembinaan madrasah
dalam rangka penyeragaman materi kurikulum dan sistem penyelenggaraannya, dalam
upaya peninggkatan mutu Madrasah Ibtidaiyah.
Namu kenyataannya MWB ini tidak terlaksana sebagaimana yang
diharapkan. Diantara faktor penyebabbnnya adalah ;
1.
Keterbatasan
sarana dan prasarana
2.
Ketidakmampuan
pemerintah untuk mempersiapkan guru
3.
Kurang
antusiasnya masyarakat dan penyelenggara Madrasah
4.
Masyarakat
menganggap dengan porsi 25% mata pelajaran agama, maka MWB kurang memenuhi
persyaratan sebagai lembaga pendidikan agama.
Akhirnya pemerintah mendirikan sistem madrasah yang lebih memenuhi
persyaratan dan keinginan masyarakat. Madrasah tersebut terdiri dari tiga
tingkatan, yaitu :
1.
Madrasah
Ibtidaiyah, lama pendidikannya 6 tahun
2.
Madrasah
Tsanawiyah Pertama, lama pendidikannya 4 tahun
3.
Madrasah
Tsanawiyah Atas, dengan lama pendidikan 4 tahun
Penjenjangan ini digagas oleh Mahmud Yunus sebagai Kepala Seksi
Islam pada kantor agama Provinsi, sedangkan kurikulum yang diselenggarakan
terdiri atas sepertiga pelajaran agama dan sisanya pelajaran umum. Perkembangan
madrasah yang cukup penting pada masa orde lama adalah berdirinnya Pendidikan
Guru Agama (PGA) dan Pendidikan Hakim Islam Negeri ( PHIN). Tujuan pendirian
lembaga ini adalah untuk mencetak tenaga-tenaga profesional yang siap
mengembangkan madrasah sekaligus ahli dalam bidang keagamaan.
b.
Perkembangan
madrasah pada masa orde baru ( 1965-1997)
Sejak terjadinnya peristiwa G 30 S / PKI, maka sejak tanggal 1
oktober 1965, bangsa Indonesia beusaha mengahancurkan G 30 S / PKI sampai ke
akar-akarnya. Bangsa Indonesia memasuki babak baru yang disebut Orde Baru .
Kehidupan sosial, agama dan politik di Indonesia sejak tahun 1966
mengalami merubahan yang sangat besar. Periode ini disebut zaman orde baru dan zaman munculnnya angkatan baru
yang disebut angkatan 66. Peerintahan orde baru bertekad sepenuhnnya untuk
kembali kepada UUD 1945 dan melaksanakannya secara murni. Pemerintahan dan
rakyat akan membangun manusia seutuhnnya dan masyarakat Indonesia seluruhnnya.
Yakni membangun bidang rohani dan jasmani untuk kehidupan yang baik, di dunia
dan di akhirat sekaligus (simultan). Oleh karena itu,orde baru disebut juga
sebagai orde konstitusional dan orde pembangunan.[5]
Usaha kementrian agama pada masa orde baru untuk meningkatkan mutu
madrasah tampaknya bergulir terus, disamping adanya usaha untuk mengihilangkan
dualisme sistem pendidikan menuju mono sistem pendidikan. Usaha tersebut tidak
hanya tugas dan wewenang kementrian agama saja tetapi juga tugas pemerintah
secara keseluruhan bersama dengan umat islam. Perkembangan madrasah pada masa
oerde baru dapat pula dibagi atas beberapa priode;
a.
Perkembangan
Madrasah sebelum UU No. 2 Th. 1982
tentang sistem pendidikan Nasional
Perubahan pada Madrasah dilanjutkan pada masa orde baru. Sewaktu
Dept. Agama dipimpin oleh Dr. Mukti Ali, MA , beliau mengeluarkan surat
keputusan bersama mentri Agama , menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta
menteri Dalam Negeri tentang peningkatan mutu pendidikan Madrasah. Dalam rangka
merealisasikan SKB tiga Menteri tersebut, maka pada tahun 1976 Dept. Agama
menetapkan kurikulum standar untuk dijadikan acuan oleh Madrasah, baik untuk
MI, MTs, maupun Madrasah Aliyah.
Kurikulum
yang dikeluarka tersebut, juga dilengkapi dengan :
a.
Pedoman
dan aturan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada Madrasah, sesuai
dengan aturan yang berlaku pada sekolah-sekolah umum.
b.
Diskripsi
berbagai kegiatan dan metode penyampaian program untuk setiap bidang studi,
baik untuk bidang studi agama, maupiun bidang studi pengetahuan umum.
Dengan diberlakukannya kurikulum standar yang menjadi acuan, maka
berarti telah terjadi keseragaman Madrasah dalam bidang studi Agama, baik
kwalitas maupu kwantitasnnya, dan adanya pengakuan persamaan yang sepenuhnnya
anatara Madrasah-madrasah dengan sekolah-sekolah umum yang setaraf, serta
Madrasah akan mampu berperan sebagai lembaga pendidikan yang memenuhi dan
sesuai dengan kebutuhan Masyarakat dan mampu berpacu dengan sekolah-sekolah
umum dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan Nasional.
b.
Perkembangan Madrasah dalam pelaksanaan UU RI NO. 2 Th.1989 tentang
SISPENAS
Langkah-langkah strategis lainnya dalam rangka pengembangan
Madrasah menjadi sekolah umum dapat diwujudkan setelah diberlakukannya UU No. 2
th. 1989 tentang SISPENAS.
c.
Perkembangan
Madrasah pada masa Reformasi (1997 - sekarang)
1.
Perkembangan
Madrasah sebelum lahirnnya UU No.20 th. 2003 tentang SISDIKNAS
Setelah keruntuhan orde baru dan bangkitnnya orde reformasi, maka
arus demokratisasi demikian derasnya dalam kehidupan masyarakat saat ini. Inti
dan hakikat arus demokrasi itu adalah pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan
arus bawah. Indonesia setelah era reformasi ini merealisasikan kehendak
sebagian besar masyarakat indonesia untuk adannya otonomi daerah. Berkenaan
denga itu lahirlah UU No. 22 th. 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 25
tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dan diiiringi pula PP No.
25 th. 2000 tentang kewenanangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai
daerah otonom.
Adapun pengertian daerah otonomi secara umum mengandung pengertian
sendirinnya, ada juga memberi arti kemandiriaan ini dalam konteks bebas dalam
wujud memilih yang disertai adannya kemampuan. Penyelengaraan otnomi daerah
dilaksanakan dengan memberi kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab
kepada daerah secara proforsional yang diwujudkan dalam peraturan, pembagiaan
dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta Perimbangan antara
keuangan pusat dan daerah.
2.
Perkembangan
madrasah pada masa reformasi ini dapat pula dibagi kepada 2 periode yaitu :
a.
Perkembangan
madrasah senbelum pelaksanaan UU. No. 20 th. 2003 tentang SIDIKNAS
b.
Perkembangan
madrasah dalam pelaksanaan UU. No. 20 th.2003 tentang SISDIKNAS
2.
Perkembangan
perguruan tinggi islam
PendidikanTinggi ( PT) merupakan jenjang pendidikan yang
dilaksanakan setelah Mekolah Menengah Atas.
Perguruan tinggi islam (PTI) sebenarnnya sudah dibuka semenjak
sebelum kemerdekaan RI. Mahmud Yunus sudah mendirikan PTI pertama tanggal 09
Desember 1940 di Padang Sumbar, dengan nama Islamic College. Lembaga tersebut
terdiri daroi 2 Fakultas, yaitu Syariat/ Agama dan Pendidikan Serta Bahasa
Arab. Tujuan yang ingin dicapai lembaga ini adalah untuk mendidik Ulama-Ulama.[6]
Pada tahun 1945 tepatnnya 08 Juli 1945 dengan bantuan pemerintah
pendudukan Jepang, disaat peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi
wassalam didirikan sekolah Tinggi Islam di Jakarta. Tujuan dari pendidikan
lembaga pendidikan Tinggi ini pada mulannya adalah untuk mengeluarka alim ulama
yang intelek, yaitu mereka yang memperlajari ilmu pengetahuan agana Islam
secara Luas dan mendalam, serta mempunyai pengetahuan umum yang perlu dalam
masyarakat modern sekarang. Sebelum belajar pada lembaga pendidikan ini
diberikan program-program. Program Matrikulasi ini terbuka bagi pemegang ijazah
sekolah menengah Hindia Belanda dahulu, dan juga bagi mereka yang telah lulus
dari suatu madrasah Aliyah. Kedua jenis lulusan ini pada umumnya memerlukan
kursus pendahuluan selama 1 atau 2 tahun. Bagi lulusan Sekolah menengah Hindia
Belanda, dimaksud untuk menambah pengetahuan bahasa arab dan pengetahuan agama,
sedangkan bagi alumnus madarasah Aliyah untuk memperoleh mutu yag lebih Tinggi
dalam pengetahuan umum. Sedangkan mengenai karir di masa depan bagi para
lulusan, disebutkan jabatan-jabatan :
1.
Sebagai
guru agama pada berbagai macam sekolah.
2.
Pejabat
pada peradilan agama
3.
Sebagai
pegawai negeri dan dinas keagoamaan
Namun pada bulan Desember 1945, tatkala Jakarta diduduki dan
dikuasai oleh pasukan sekutu dibawa pimpinan Jendral Cristianson,maka utuk
sementara perguruan tinggi ini terpaksa ditutup, dan baru pada tanggakl 10
April 1946 perguruan tinggi ini dibuka kembali dengan mengambil tempat di
Yogyakarta.
Perguruan Tinggi Islam Negeri terdidri dari Fakultas-Fakultas
keagamaan mulai mendapat perhatian pada tahun 1950. Pada taggal 12 Agustus
1950., fakultas agama UII dipisahkan dan diambil alih oleh pemerntah. Pada
tanggal 26 September 1951 secara resmi dibuka perguruan tinggi baru dengan nama
PTAIN (Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri) dibawah pengawasan kementrian
agama. Pada tahun 1957, di Jakarta didirikan akademi dinas ilmu agama
(ADIA).akademi ini bertujuan sebagai sekolah latihan bagi para pejabat yang
berdinas di pemerintahan( kementrian agama) dan untuk pengajaran agama di
sekolah. Pada tahun 1960 PTAIN dan ADIA disatukan menjadi IAIN, sehingga PTAIN
di Yogyajarta berubh nama menjadi IAIN Sunan Kalijaga, sedangkan ADIA Jakarta
berubah nama menjadi IAIN Syarif Hidayatullah.
Setelah itu, IAIN terus berkembang dan menyebar ke berbagai daerah
Indonesia. Samapai akhir 70-an jumlah IAIN untuk seluruh Indonesia sudah
berjumlah 14 Buah.
Selanjutnya IAIN dari segi Kuantitatif semakin berkembang sehingga
banyak sekali Fakultas Cabang yag di buka di daerah-daerah kabupaten dan kota
yang jauh dari fakultas induknnya sehinnga sulit sekali untuk ditingkatkan
mutunya. Akhirnya Depag mengadakan peraturan rasionalisasi fakultas cabang di
seluruh indonesia. Dengan adanya peraturan ini maka fakultas cabang di daerah
yang tidak memenuhi persyaratan dihapuskan.
Dalam merespon perkembangan zaman, IPTEK, dan masyarakat
sekarang ini banyak IAIN dan STAIN telah berubah menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Perubahan
tersebut dilakukan karena beberapa hal ; pertama, keberadaan PTAIN sekarang ini
tidaklagi hanya bertujuan untuk melahikan para ulama yang intelek tetapi uga para
intelek ulama atau cendekiawan muslim yang keberadaannya harus mampu merespon
permasalahan zaman yag semakin kompleks. Kedua, keberadaan PTAIN menjadi
alternatif tumpuan masyarakat dunia dalam menggali berbagai macam ilmu
keterampilan yang dapat digunakan dalam dunia kerja. Ketiga, keinginanuntuk
meraih kembali masa kejayaan islam pada masa klasik, dimana dari perguruan
tinggi islam, masa daulah abasiyah di Bagdad (Irak) dan daulah bani umayah di
andalus (Spanyol) telah menghasilkan ilmuan bukan saja dalam bidang ilmu
pengetahuan agama, tetapi juga ilmuan dalam berbagai bidang pengetahuan umum.
DAFTAR PUSTAKA
Ramayulis.2011. Sejarah Pendidikan Islam.Jakarta: KalamMulia
[1] Ramayulis.2011.
Sejarah Pendidikan Islam. Hlm 347
[2] Zuhairini,
dkk. 2011. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara. Hlm 153
[3] Zuhairini,
dkk. 2011. Sejarah Pendidikan Islam.. Hlm 154
[4]
Ramayulis.2011. Sejarah Pendidikan Islam. Hlm 349
[5] Zuhairini,
dkk. 2011. Sejarah Pendidikan Islam.. Hlm 156
[6]
Ramayulis.2011. Sejarah Pendidikan Islam. Hlm 368
Tidak ada komentar
Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.
Salam : Admin K.A.