SHAF DALAM SHALAT

SHAF DALAM SHALAT
A.    PengertianShaf
Shaf adalah barisan kaum muslimin dalam shalat berjamaah. Salah satu kesempurnaan shalat berjamaah adalah pada kesempurnaan shaf. Rasululloh Salallahu alaihi Wassalam sangat menganjurkan serta menjaga kerapian dan kesempurnaan shaf. Sedemikian pentingnya hal ini sehingga beliau tidak akan memulai shalat berjamaah jika shaf-shaf para sahabat Radiyallahuahum belum tersusun rapi terlebih dahulu.

B.     Posisi Imam dan Makmum
1.        Shalat seorang makmum bersama imam
Jika seorang makmum shalat bersama imam, maka ia berdiri disebelah kananya sejajar denganya (tidak mundur sedikit sebagaimana dikatakan kalangan Syafi’iyah) berdasarkan kisah shalat Ibnu Abbas bersama Nabi Salallahu Alaihi Wassalam “...kemudian Nabi bangkit mengerjakan shalat, maka aku bangkit dan mengerjakan seperti yang beliau kerjakan. kemudian aku pergi dan berdiri disamping beliau, maka beliau meletakkan tangan kananya pada kepalaku, lalau beliau memegang telingan kananku seraya menariknya (kesebelah kanan). Kemudian beliau shalat...” (HR. Bukhari No. 193, Muslim No. 763).
2.      Shalat dua orang atau lebih bersama imam
Jika ada dua orang yang shalat dibelakang imam, maka keduanya berdiri brshaf diblakang imama dalam satu shaf. Hal ini berdasarkan kesepakatan para Ulama dari kalangan Sahabat dan orang-orang sesudah mereka, selain Ibnu Mas’ud dan dua orang shabatnya. Dasarnya adalah hadist Jabir, yang disebutkan didalamnya, “...kemudan aku datang hingga aku berdiri disamping kiri Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam. Kemudian beliau meraih tanganku dan memindahkanku hingga beliau menempatkanku disebelah kananya. Kemudian datanglah Jabbar bi Shakhr. Ia berwudlu kemudian datang dan berdiri di samping kiri Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam. Maka beliau meraih kedua tangan kanan lalu mendorongkanya hingga kami berdiri dibelakangnya..” (HR. Muslim No. 3006)
Adapun Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa seorang berdiri disebelah kanan dan seorang lagi berdiri disebelah kiri.
Diriwayatkan  dari al-Aswad dan ‘Aqamah bahwa keduanya shalat bersama Abdullah bin Mas’ud di rumahnya. Keduanya meuturkan, “kamipun datang hendak berdiri dibelakanganya, maka dia meraih tangan kami dan meletakkan salah seorang dari kami disebelah kananya dan seorang lagi disebelah kirinya. Ketika dia ruku, kami meletakkan tangan-tangan kami di lutut kami, maka dia memkul dengan tangan kami, dan dia menepukkan diantara kedua telapak tanganya, kemuadai memasukkanya diantara kedua pahanya...kemudia dia berkata ‘demikanlah yang dilakukan oleh Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam’...”. (HR. Muslim No. 534)
Akan tetapi sejumlah ulama, diantaanya as-Syafi’i, menyebutkan bahwa hadits Ibnu Mas’ud ini Mansukh (Sudah dihapus ketentuan hukumnya). Karen dia belajar tata cara shalat tersebut dari Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam semasa di Mekah. Pada saat itu masih disyariatkan Tathbiq (menepukkan kedua telapak tangan lalu memasukanya diantara kedua paha) dan hukum-hukum lainya yang sekarang sudah ditinngalkan.
Jika tiga makmum atau lebih shalat bersama imam, maka mereka berdiri di belakang imam dan makmum tidak boleh berada di depan Imam menurut kesepakatan para ulama.
3.      Shalat disamping Imam jika ia tidak mendapatkan tempat dimasjid
Barangsiapa memasuki masjid dan ia mendapati masjid sudah penuh dan shaf-shaf sudah sempurna, maka dia boleh membelah shaf dan berdiri di samping imam. Sebagaimana yang dilakukan Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam pada saat beliau sakit, ketika Abu Bakar shalat mengimami manusia : “...ketika Abu Bakar melihat Beliau, ia mundur, maka beliau mengisyaratkan kepadanya agar tetap diposisinya semula. Lalu Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam duduk sejajar disamping Abu Bakar...”
4.      Shalat seorang wanita bersama imam.
Jika seorang wanita salat bersma imam, ia berdiri dibelakang shaf kaum laki-laki. Bahkan seandainya tidak ada wanita lainya bersamanya, ia tetap berdiri dibelakang shaf kaum laki-laki. Demikian pula senadainy ia salat sendirian bersama imam, maka ia berdiri dibelakang imam bukan disampingnya.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah ia berkata, “jika Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam mengucapkan salam, para wanita bangkit begitu beliau selesai mengucapkan salamnya. Sementara Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam tetap diam sejenak ditempatnya sebelum beliau berdiri. Kami berpendapat –wallahu ‘alam- hal itu beliau lakukan agar kaum wanita beranjak terlebih dahulu sebelum berpapasan dengan kaum laki-laki”.
5.      Shalat seorang wanita bersama kaum wanita
Jika seorang wanita shalat mengimami jamaah kaum wanita, maka ia berdiri di tengah-tengah mereka. Ia tidak maju kedepan shaf. Hal ini lebih tertutup baginya. Diriwayatkan dari Rabthah al-Hanafiyah, “bahwa Aisyah mengimami mereka shalat fardhu, dan ia berdiri di tengah-tengah mereka.” (HR. Al-Baihaqi No. 131)
6.      Shaf Anak-anak dalam shalat berjamaah
Diriwayatkan “bahwaRasululloh Salalluhualaihi Wassalam menempatkan kaum pria dewasa didepan anak-anak (HR. Abu Dawud No. 677). Tetapi hadits ini Dha’if, tidak Shahih.
Syaikh al-Albani Rahimahullah berkata “adapaun meletakkan anak-anak dibelakang kaum pria dewasa, maka aku tidak mendapatkan dalilnya kecuali hadits di atas, dan hadits tersebut tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Menurutku, tidak mengapa anak-anak berdiri dishaf kaum laki-laki dewasa, jika shaf tersebut masih lapang. Dan shalatnya anak laki-laki yatim bersama Anas dibelakang Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam adalah Hujjah dalam masalh ini.





C.      Shaf dan Hukum-hukumnya
1.      Sebaik-baik shaf bagi laki-laki dan wanita
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam bersabda “sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan, dan seburuk-buruknya adalah yang paling belakang. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan” (HR. Muslim No. 440)
     Shaf wanita yang paling baik adalah yang paling belakang, hanyalah apabila mereka shalat dibelakang shaf laki-laki namun, jika mreka shalat dibelakanag imam wanita, atau bersama imam di tempat yang terpisah dari kaum laki-laki, maka, menurut zhahirnya, bahwa shaf yang paling baik bagi mereka adalah yang paling depan.
2.      Keutamaan shaf pertama
Diriwyatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam bersabda : “seandainya mereka mengetahui keutamaan yang ada pada shaf yang paling depa, niscaya mereka akan mengundinya (untuk mendapatkanya)”. (HR. Bukhari No. 720, Muslim No. 437-439)
3.      Keutamaan shaf sebelah kanan
Diriwayatkan dari al-Bara’, ia berkata “apabila kami shalat dibelakang Nabi Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam kami suka berada disebelah kananya, karena beliau menghadapkan wajahnya kepada kami...” (HR. Muslim No. 676)
4.      Siapakah yang berdiri tepat dibelakang imam
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam bersabda : “hendaklah orang-orang yang berakal dan orang-orang  yang pandangan diantara kalian berdiri dibelakangku, kemudian orang-orang yang dibawah mereka (beliau mengatakanya tiga kali). Hindarilah kegaduh-gaduhan seperti di pasar.” (HR. Muslim No. 432)
5.      Menyempurnakan shaf pertama kemudian shaf berikutnya
Diriwayatkan dari Anas bahwa Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam brsabda : “sempurnakanlah shaf pertama , kemudian shaf berikutnya. Jika kurang (shaf pertam atidak mencukupi), maka hendaklah ia mengambil shaf yang paling belakang. (HR. An-Nasa’i No. II/93).
6.      Wajib meluruskan shaf dan menutup celah-celah yang ada.
Diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir ia berkata , bahwa Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam bersabda : “hendaklah kalian meluruskan whaf-shaf kalian atau Allah membuat wajah kalian berselisih” (HR. Bukhari No. 717, Muslim No. 436)
Makna “Allah membuat wajah kalian berselisih” adalah Allah menimpakan permusuhan, saling benci, dan perselisihan hati diantara kalian.
7.      Shalat sendirian dibelakang Imam
Pada asalnya makmum harus bershaf dengan rapat dalam shalat berjamaah, sebagaimana telah dijelaskan. Apabila makmum shalat dibelakang shaf sendirian, maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalatnya dalam tiga pendapat:
1.         Tidak sah shalatnya. Ini adalah madzhab Ahmad, Ishaq, an-Nakha’i, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu al-Mundzir. Mereka berargumen dengan  dalil Hadits Ali bin Syaiban, ia mengatakan. “kami keluar hingga kami datang menemui nabi Salalluhualaihi Wassalam lalu kami membaitnya dan shalat di belakangnya. Kemudian kami shalat di belakangnya pada shalat yang lainya. Ketika selesai shalat, beliau melihat seseorang shalat di shafbelakang sendirian. Kemudian Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam menjumpainya ketika ia hendak pergi, seraya berkata ‘ulangilah shalatmu, karena tidak ada shalat bagi orang yang shalat di belakang shaf’.” (HR. Ibnu Majjah No. 1003)
2.         shalatnya sah, tapi dimakruhkan bila dilakukan dengan tanpa udzur. Ini adalah madzhab Abu Hanifah dan rekan-rekanya, Malik, al-Auza’i dan asy-Syafi’i. Hujjah mereka adalah hadits, Abu Bakrah bahwa ia mendatangi nabi pada saat beliau sedang rukuk,maka iapun ikut rukuk sebelum sampai ke shaf. Lalu ia menyebutkan hal itu kepada Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam, maka beliau bersabda “semoga Allah menambah semangatmu dan jangan mengulanginya” (HR. Bukhari No. 783)
3.         Jika ia shalat sendirian di belakang shaf karena udzur, maka shalatnya sah, jika ia lakukan tanpa udzur, maka shalatnya batal. Ini adalah pendapat al-Hasan al-Basri, pendapat ulama Hanafiyah, dan pendapat yang dipilih oelh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta muridnya, Ibnu al-Qayim dan di rajihkan oleh Syaikh Ibu Utsaimin. Hujjah mereka adalah dalil-dalil yang dipakai oleh pihak kedua tapi mereka mengatakan, sesungguhnya penafian keabsahan shalat tidaklah terjadi kecuali dengan melakukan perbuatan yang diharamkan atau meninggalkan suatu kewajiban. Sementara kaidah menyebutkan bahwa kewajiban tidak berlaku, jika tidak mampu dilakukan.

Sumber : Shahih Fiqih Sunnah (jilid II), Abu Malik Kamil bin as-Sayyid Salim.

Pustaka at-Tadzkia – Jakarta. 

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.