PENGANTAR ILMU FIQIH

PENGANTAR ILMU FIQIH

Disampaikan pada kuliah PAI semester I STAI al-Hidayah Bogor
Tahun 2010 M

PERIODE-PERIODE FIQIH
Fiqih adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syar'iyyah 'amaliyyah yang diambil dari dalil-dalil terperinci (tafshili) dengan cara istidlal (mengambil dalil untuk menetapkan hukum dari sumbernya).
Dari definisi diatas diketahui bahwa hukum-hukum tersebut melalui pengkajian dan ijtihad terhadap dalil-dalil syar'iyah. Oleh karena itu perkembangan ilmu fiqih bisa disebut juga dengan "Periode tasyri' islami". Karena fiqih bersandar pada nash-nash syari'at dan sumber-sumber yang diisyaratkannya.

PERIODE PERTAMA
MASA ROSULULLOH
Fiqih pada masa Rosululloh sholallohu alaihi wassalam adalah fiqih wahyu saja. Hukum-hukum syari'at turun kepada Rosululloh sholallohu alaihi wassalam dengan lafadz dan maknanya yaitu Al-Qur'an dan juga dengan makna dan lafadznya dari susunan Rosululloh sholallohu alaihi wassalam yaitu al-Hadits ataupun as-Sunnah.
Penetapkan syari'at pada masa Rosululloh sholallohu alaihi wassalam mengalami dua masa yaitu di makkah dan madinah:
A             Penetapan syari'at di makkah.
Rosululloh sholallohu alaihi wassalam tinggal di makkah sekitar tiga belas tahun, yaitu rentang waktu dari kenabian hingga hijrah. Wahyu pada periode ini menekankan pada beberapa aspek akidah dan akhlak. Dan tidak menyampaikan hukum-hukum praktis kecuali sedikit atau biasanya hanya secara global bukan terperinci.
B              Penetapan syari'at di madinah.
Setelah di makkah Rosululloh sholallohu alaihi wassalam dan para shohabatnya hijroh ke madinah. Ketika itu Rosululloh sholallohu alaihi wassalam mendirikan Negara yang berhukum dengan hukum Alloh ta'ala. Sejak saat itu , muncul kebutuhan terhadap syari'at yang bersifat praktis yang menjadi landasan tegaknya urusan masyakat islam. Dan Alloh ta'ala pada masa ini menurunkan syari'at yang mengatur kehidupan seorang hamba, baik individu, masyarakat, maupun Negara. Syari'at illahi pada masa ini tidak menyisakan satu sisipun dari sisi-sisi kehidupan kecuali telah diberikan aturan yang cermat dan tepat.

CARA PENETAPAN SYARI'AT DI PERIODE INI
Penetapkan syari'at di masa Rosululloh sholallohu alaihi wassalam di lakukan dengan salah satu dari dua cara berikut:
Pertama: Terjadi peristiwa yang menuntut adanya hukum dari pembuat syari'at atau  ummat islam mengalami perkara-perkara yang menuntut mereka bertanya kepada Rosululloh sholallohu alaihi wassalam mengenai hukumnya.
Contoh hukum yang turun sehubungan dengan peristiwa yang terjadi adalah kalamulloh ta'ala:
((وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ))
Artinya:"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. al-Baqoroh 221) Ayat ini turun ketika ada seorang muslim bermaksud menikahi wanita musyrik namun ia menunggu persetujuan dari Rosululloh sholallohu alaihi wassalam.
Contoh hukum yang turun sebagai jawaban terhadap pertanyaan adalah kalamulloh ta'ala:
((وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ))
Artinya:" Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diridari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka Telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. al-Baqoroh 222)
Kedua: Hukum diturunkan tanpa didahului dengan pertanyaan atau kejadian tertentu. Namun Alloh ta'ala menurunkan ketetapan hukum tersebut.
Di antara hukum jenis ini adalah musyawarah dalam keputusan hukum, penjelasan mengenai ketentuan zakat, perincian mengenai hukum-hukum keluarga, sebagian keterangan mengenai sanksi-sanksi, dan lain sebagainya.

KARAKTERISTIK PENETAPAN SYARI'AT PADA PERIODE INI
1.             Penetapan syari'at secara bertahap.
Hukum-hukum dari al-Qur'an dan as-Sunnah tidak turun sekaligus. Penetapan syari'at dilakukan secara bertahap. Hikmah penetapan syari'at secara bertahap ini bahwa hukum-hukum itu dirasakan lebih ringan bagi jiwa, memudahkan untuk menerima dan mengamalkannya, memudahkan untuk mengetahui hukum tersebut, mengahafal dan memahaminya.
Di antara contohnya adalah tahapan hukum jihad:
Pertama: Firman Alloh ta'ala:
((اتَّبِعْ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ))
Artinya:"Ikutilah apa yang Telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu; tidak ada Tuhan selain Dia; dan berpalinglah dari orang-orang musyrik." (QS. al-An'am 106). Ini tahapan awal jihad. Tidak diperintahkan untuk berperang karena jumlah masih sedikit dan masih lemah.
Kedua: Firman Alloh ta'ala:
((أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ))
Artinya:"Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, Karena Sesungguhnya mereka Telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu." (QS. al-Hajj 39). Ini tahapan kedua ketika ummat islam kuat. Alloh mengizinkan berperang ketika di dzalimi.
Ketiga: Firman Alloh ta'ala:
((وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ))
Artinya:"Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah, jika mereka berhenti (dari kekafiran), Maka Sesungguhnya Allah Maha melihat apa yang mereka kerjakan." (QS. al-Anfal 39).  Ini tahapan ketiga. Alloh telah mewajibkan ummat islam untuk berjihad.
2.             Menghilangkan kesulitan.
Alloh ta'ala menghendaki kemudahan bagi hamba-hamba-Nya. Tidak mempersulit dan memperberat dengan hukum-hukumnya.
Alloh ta'ala berfirman:
((يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ))
Artinya:" Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqoroh 185)
((يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ))
Artinya: "Allah hendak memberikan keringanan kepadamu." (QS. An-Nisa 28)
((وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ))
Artinya:"Alloh sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. Al-hajj 78)
3.             Nasakh.
Nasakh berarti menghapuskan hukum yang terdahulu dengan hukum yang datang sesudahnya. Nasakh terjadi dalam penetapan islam pada periode ini saja, demi menjaga kemaslahatan dan menghilangkan beban berat bagi mukalaf.
Di antara contoh nasakh sebagai berikut:
a)      Iddah istri yang di tinggal mati suaminya pada masa permulaan islam adalah satu tahun genap. Dan suami harus mewasiatkan nafkah dan tempat tinggal bagi istri selama iddah. Alloh ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya:"Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. al-Baqoroh 240)
Kemudian Iddah ini di tentukan menjadi empat bulan sepuluh hari. Alloh ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya:"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila Telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS. al-Baqoroh 234)
b)      Nabi pernah melarang ziaroh kubur. Kemudian membolehkannya.
c)      Kiblat sholat pada mulanya menghadap ke baitul maqdis. Kemudian di ubah menghadap ke arah ka'bah. (lihat: HR. Bukhori no:403 dan 4488)

IJTIHAD PADA MASA ROSULULLOH.
Fiqih pada masa ini adalah fiqih berdasarkan wahyu, artinya sumber penetapn syari'at adalah wahyu Alloh ta'ala, baik al-Qur'an maupun as-Sunnah. Pada masa ini Rosululloh sholallohu alaihi wassalam berijtihad dan beliau mengijinkan shohabat untuk berijtihad serta mengakui hasil ijtihad mereka jika di benarkan oleh syari'at.
Ijtihad Rosululloh sholallohu alaihi wassalam mengacu kepada wahyu dan tidak menjadi sumber yang terpisah untuk menetapkan syari'at. Sedangkan ijtihad shohabat mengacu kepada Rosululloh sholallohu alaihi wassalam. Apabila Rosululloh sholallohu alaihi wassalam mengakuinya maka ia menjadi penetapan syari'at bagi ummat. Namun, bila Rosululloh sholallohu alaihi wassalam tidak mengakuinya maka tidak menjadi penetapan syari'at.
Contoh ijtihad Rosululloh sholallohu alaihi wassalam:
a)             Mengambil tebusan tawanan dari perang badar karena hukum tentang tawanan belum disyari'atkan pada masa itu.
b)             Ijin Rosululloh sholallohu alaihi wassalam kepada mereka yang tidak ikut pada perang tabuk untuk tetap tinggal di madinah.
Contoh ijtihad shohabat pada zaman Rosululloh sholallohu alaihi wassalam:
Riwayat tentang dua shohabat yang bepergian. Ketika tiba waktu sholat. Keduanya tidak menemukan air. Lalu keduanya bertayamum dan sholat. Kemudian keduanya mendapatkan air sebelum berakhirnya waktu. Salah seorang diantara keduanya mengambil air wudhu dan mengulangi sholat. Sedangkan yang lain tidak mengulangi sholat. Ketika keduanya menghadap Rosululloh sholallohu alaihi wassalam dan mengabarkan apa yanag terjadi. Beliau membenarkan keduanya dan tidak mengingkari salah satunya. Beliau berkata kepada shohabat yang tidak mengulangi sholat, "Engkau telah bertindak sesuai dengan sunnah dan sholatmu telah cukup bagimu". Kemudian Rosululloh sholallohu alaihi wassalam berkata kepada yang mengulangi sholat "Engkau mendapatkan pahala dua kali".

KODIFIKASI DI MASA ROSULULLOH
Rosululloh sholallohu alaihi wassalam menunjuk beberapa shohabat untuk menuliskan Al-Qur'an yang diturunkan. Di antara meraka adalah Zaid bin tsabit. Mengenai As-Sunnah Rosululloh sholallohu alaihi wassalam tidak menunjuk langsung shohabat secara khusus untuk menuliskannya. Bahkan pada mulanya penulisan As-Sunnah dilarang karena dikhawatirkan tercampur dengan al-Qur'an (Lihat Shohih muslim jilid 18 hlm. 129). Kemudian Rosululloh sholallohu alaihi wassalam membolehkannya. Dan sebagian shohabat menulis as-Sunnah yang didengar dari Rosululloh sholallohu alaihi wassalam, diantaranya Abdulloh bin Amr bin Ash. (Lihat Musnad Imam Ahmad, jilid 10 hal. 12)



PERIODE KEDUA
MASA KHULAFA AR-ROSYIDIN
Fiqih mulai berkembang dan meluas pada periode ini. Para fuqoha mengahadapi berbagai perkara yang tidak mereka jumpai di masa Rosululloh sholallohu alaihi wassalam. Para shohabat telah melakukan tugas menggali hukum-hukum berkaitan dengan masalah-masalah baru. Mereka berijtihad menggunakan ro'yu mereka dengan mengikuti kaidah-kaidah syari'at, prinsip-prinsip umumnya, dan peghetahuan mereka tentang tujuan-tujuannya. Meraka juga berijma' tentang perihal tertentu. Dan ijma' mereka dijadikan sebagai sumber fiqih. Ijma' seperti ini tidak terjadi di masa Rosululloh sholallohu alaihi wassalam. Adapaun sandaran ijtihad dan ijma' mereka adalah al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai sumber utama dalam menetapkan hukum.

CARA KHULAFA AR-ROSYIDIN MENGGALI HUKUM.
1.             Mencari hukum yang berkaitan di dalam kitabulloh.
2.             Jika mereka tidak mendapatkan hukum yang berkaitan di dalam kitabulloh maka mereka  mencarinya di dalam as-Sunnah.
3.             Jika mereka tidak mendapatkan hukum yang barkaitan didalam kitabulloh dan as-Sunnah maka mereka berijtihad secara jama'i (kolektif) dalam bentuk musyawaroh. Ijtihad jama'i ini lebih dominan pada masa Abu bakar dan Ummar rodhiallohu anhuma.
4.             Ijtihad individual, baik dilakukan oleh kholifah sendiri atau yang lainnya.

PERBEDAAN PENDAPAT
Para ahli fiqih dari kalangan shohabat tidak berpedoman pada pendapat kecuali jika tidak mendapatkan sebuah hukum di dalam kitabulloh dan As-Sunnah. Kemudian mereka berijtihad jika tidak mendapatkannya didalam keduanya. Sedangkan ijtihad pasti diikuti dengan perselisihan dan kesepakatan. Perbedaan pendapat adalah perkara alami dalam ijtihad dengan menggunakan ro'yu. Meskipun para ahli fiqih pada masa ini ada perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat mereka sangat sedikit sekali, tidak banyak.
Sebab-sebab perbedaan pendapat ahli fiqih di masa kholifah ar-Rosyidin:
1.             Perbedaan pendapat mereka dikarenakan sebagian mereka mengetahui as-Sunnah sementara sebagian yang lain tidak mengetahuinya.
2.             Perbedaan pendapat di kalangan shohabat disebabkan ketidak-yakinan mereka terhadap periwayatan Sunnah. Contohnya kasus Umar bin khotob yang tidak mempercayai hadits Fatimah binti qois, ketika ia berkata bahwa Nabi sholallohu alaihi wassalam tidak mewajibkan nafkah dan tempat tinggal untuknya ketika suaminya menceraikannya secara ba'in.
3.             Perbedaan pendapat diantara mereka disebabkan perbedaan pemahaman mereka terhadap nash. Contohnya perbedaan pendapat mengenai 'Iddah, apakah tiga kali suci atau tiga kali haidh. Perbedaan mereka ini dilatarbelakangi oleh maksud dari kata quru' dalam ayat "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.. " (QS. Al-Baqoroh 228)
4.             Perbedaan pendapat diantara mereka disebabkan ijtihad dalam perkara yang tidak ada nash-nya. Contohnya Abu bakar rodhiallohu anhu menyamakan pemberian harta diantara ummat islam, sedangkan Ummar rodhiallohu anhu membedakan atas dasar siapa yang terdahulu masuk islam.

KODIFIKASI DI MASA KHULAFA AR-ROSYIDIN
Di masa ini penghimpunan al-Qur'an telah dilakukan dalam satu kumpulan setelah sebelumnya terpisah-pisah. Zaid bin tsabit telah adalah orang yang diperintahkan oleh Abu bakar rodhiallohu anhu untuk menghimpunnya atas saran Ummar bin khotob rodhiallohu anhu  kepada Abu bakar rodhiallohu anhu. Sedangkan as-Sunnah belum ditulis di masa ini dan masih tersimpan di dada para shohabat tanpa kodifikasi.


PERIODE KETIGA
MASA AKHIR KHULAFA AR-ROSYIDIN SAMPAI MENJELANG RUNTUHNYA BANI UMAYAH

Periode ini dimulai dari akhir masa khulafa as-Rosyidin. Dari tahun 41 hijriyah hingga awal-awal abad kedua hijriyah, yaitu menjelang runtuhnya Daulah Umawiyah.
Fiqih pada periode ini mengikuti metode shohabat, karena para tabi'in menerima fiqih dari mereka dan menempuh metode mereka dalam menginstinbatkan hukum-hukum. Para ahli fiqih pada masa ini mengacu kepada al-Qur'an dan as-Sunnah kemudian ijtihad. Mereka juga mengamati 'ilat (alasan) hukum, menjaga kemaslahatan dan menghindarkan kerusakan. Periwayatan hadits dikenal luas pada periode ini dan semakin berkembang. Sedangkan ijtihad jama'i tidak lagi bisa dilakukan di masa ini.

SEBAB BERKEMBANGNYA FIQIH DI PERIODE INI:
1.             Meluasnya wilayah fiqih dan banyaknya perbedaan pendapat dalam berbagai masalahnya.
2.             Tersebarnya periwayatan hadits dan pengaruhnya dalam bidang fiqih dan lainnya.
3.             Munculnya madrosah ahli hadits dan ahli ro'yu.

SEBAB PERBEDAAN PENDAPAT DI PERIODE INI:
Tersebarnya fuqoha dari kalangan shohabat dan tabi'in di berbagai negeri islam dan domisili mereka di berbagai kawasan tersebut, sedangkan tingkat keilmuan mereka berbeda.
1.             Ijtihad dengan cara syuro atau jama'i, yang menghasilkan kesepakatan atas satu pendapat atau dapat mendekatkan berbagai sisi pandang tidak lagi dapat dilakukan pada periode ini.
2.             Perbedaan negeri-negeri yang menjadi tempat tinggal fuqoha dan hal ini mempengaruhi ijtihad Fuqoha yang pasti mempertimbangkan situasi dan kondisi negerinya.
3.             Berpegang teguhnya para murid-murid tehadap metode guru mereka, baik fatwa ataupun riwayat-riwayat mereka.

SEBAB TERSEBARNYA PERIWAYATAN HADITS:
1.             Tersebarnya para Fuqoha di berbagai negeri.
2.             Kebutuhan untuk mengetahui hukum-hukum peristiwa-peristiwa baru.

DAMPAK MELUASNYA PERIWAYATAN HADITS:
1.             Meluasnya hukum dan banyaknya istinbath dari as-Sunnah.
2.             Banyaknya pemalsuan hadits dari para pembuat kerusakkan yang hati mereka menyimpan kebencian kepada islam dan melakukan makar terhadapnya.
3.             Munculnya disiplin ilmu Al-Jarhu wa ta'dil (Ilmu kritik hadits) dan ilmu-ilmu hadits lainnya.

LAHIRNYA MADRASAH AHLI HADITS DAN AHLI RO'YU.
Ijtihad pada periode ini berpijak pada prinsip analisa terhadap alasan-alasan hukum dan menjaga kemaslahatan. Ulama kala itu terdiri dari dua kelompok:
Pertama: Ahlul hadits, yaitu: Kelompok yang berpegang sepenuhnya pada nash-nash, tidak melampauinya, dan tidak cenderung kepada pendapat. Mayoritas Fuqoha ini berada di hijaz madinah.
Kedua: Ahlu ro'yu, yaitu: kelompok yang membangun hukum-hukum baru di atas alasan-alasan dan makna nash, mereka tidak terpaku pada nash-nash, melainkan menyelami makna-maknanya dan mempelajari alasan-alasan hukumnya. Mayoritas Fuqoha model ini berada di kuffah iraq.
Ada beberapa factor yang membantu tumbuhnya madrasah hadits di madinah dan madrasah ro'yu di kuffah:
1.             Terpengaruhnya kedua madrasah ini dengan metodelogi para syaikh mereka.
2.             Banyaknya hadits dan atsar di madinah karena merupakan tempat turunnya wahyu dan bermukimnya para shohabat.
3.             Kesederhanaan kehidupan di madinah dan tidak adanya peristiwa-peristiwa baru kecuali dalam skala kecil.

KODIFIKASI PADA PERIODE INI
Periode ini berakhir tanpa adanya kodifikasi apapun tentang fiqih. Sebagaimana as-Sunnah pada periode ini belum dikodifikasi. Meskipun telah di lakukan upaya-upaya kodifikasi. Umar bin abdul aziz memerintahkan Abu bakar Muhammad bin 'Amr bin hazm untuk mencatat hadits-hadits. Hanya saja, Umar bin abdul aziz meninggal sebelum Abu bakar Muhammad bin 'Amr bin hazm menyempurnakan perintahnya.


PERIODE KEEMPAT
MASA KEEMASAN FIQIH

Periode ini dimulai dari awal-awal abad kedua hijriyah dan berlanjut hingga pertengahan abad keempat hijriyah. Fiqih dimasa ini mengalami perkembangan pesat dan mengagumkan. Mengalami kematangan secara sempurna. Dan memberikan hasil yang baik bagi ummat islam dan juga Negara islam.
Pada periode ini muncul tokoh-tokoh ulama fiqih. Para mujtahid besar muncul di masa ini dan mendirikan madzhab fiqih yang sebagian besarnya masih bertahan hingga kini.
Pada periode ini pula fiqih dikodifikasi. Kaidah-kaidahnya ditetapkan. Kajian-kajiannya yang berserakan dikumpulkan. Dan berbagai buku yang membahas masalah-masalah fiqih dirangkum. Sebagaimana fiqih, dikodifikasi pula as-Sunnah secara lengkap disertai penjelasan mengenai status shohih atau dho'if dari setiap hadits yang ada.
Periode ini disebut dengan sebutan yang bermacam-macam. Mencerminkan keistimewaan periode ini dan mengungkapkan kondisi fiqih yang ada. Periode ini disebut dengan masa keemasan fiqih, masa kecemerlangan fiqih, masa kodifikasi fiqih atau juga di sebut dengan masa para mujtahid.

SEBAB KECEMERLANGAN FIQIH PADA PERIODE INI:
1.             Perhatian para kholifah "Abbasiyah terhadap fiqih dan Fuqoha.
2.             Meluasnya Negara islam.
3.             Lahirnya mujtahid-mujtahid besar yang memiliki kemampuan fiqih yang mendalam.
4.             Kodifikasi as-Sunnah dan telah diidentifikasi antara yang shohih dan dho'if sehingga memudahkan Fuqoha dalam menggali hukum-hukum syar'i.

LAHIRNYA MADZHAB-MADZHAB FIQIH
Pada periode ini lahir madzhab-madzhab islami dengan cirri khas dan orientasi masing-masing. Setiap madzhab memiliki banyak pengikut yang mengajarkan pendapat-pendapatnya dan menerapkan manhajnya.
Dalam setiap madzhab disusun sejumlah kitab fiqih. Kitab-kitab tersebut menjadi dasar bagi kitab-kitab fiqih sesudahnya. Para Fuqoha dari berbagai madzhab merumuskan dasar-dasar istinbath dan kaidah-kaidah penyimpulan hukum. Misalnya Imam as-Syafi'i menulis kitab ar-Risalah.


PERIODE KELIMA
MASA KEMEROSOTAN FIQIH
Periode ini dimulai dari masa berakhirnya periode keempat hingga runtuhnya Baghdad pada tahun 656 H di tangan tartar. Masa ini adalah masa kemerosotan fiqih setelah mengalami perkembangan pesat yang terus meluas dan dinamis. Para Fuqoha pada periode ini lebih suka melakukan taqlid dan berpegang teguh pada madzhab tertentu. Sampai ada yang mengatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Bahkan mereka menyerukan kepada ummat untuk taqlid kepada madzhab dan tidak bergeser darinya.

SEBAB TAQLID PARA FUQOHA PADA PERIODE INI
1.             Lemahnya kekuasaan politik para kholifah 'Abasiyyah karena tercabik-cabiknya Negara menjadi beberapa bagian sehingga mempengaruhi perhatian kehidupan fiqih dan Fuqoha.
2.             Madzhab-madzhab islam telah dibukukan secara sempurna.
3.             Lemahnya kepercayaan diri dan takut melakukan ijtihad.

KARYA ULAMA FIQIH PADA PERIODE INI
Para Fuqoha pada periode ini, meskipun mereka lebih mengutamakan taqlid, telah melakukan banyak hal yang bermanfaat, di antaranya:
1.             Menjelaskan alasan-alasan hukum (Ta'lilul ahkam) yang dinukil dari imam-imam mereka dan mengistinbathkan hukum berdasarkan kaidah-kaidahnya.
2.             Mengintisarikan kaidah-kaidah istinbath dari hukum-hukum madzhab untuk mengenali metode ijtihad yang ditempuh imam madzhab. Melalui cara ini kaidah-kaidah ilmu ushul fiqih tersempurnakan.
3.             Men-tarjih pendapat-pendapat yang dinukil dari imam madzhab.
4.             Menyusun fiqih madzhab dengan menyusun hukum-hukumnyam menjelaskan hal-hal yang bersifat global, menopangnya dengan dalil-dalil yang mendukung pendapat madzhab dan menjelaskan kekuatannya.

PERIODE KEENAM
DARI JATUHNYA BAGHDAD HINGGA KINI
Periode ini dimulai sejak keruntuhan Baghdad di abad ke-7 Hijriyah hingga hari ini. Fiqih belum bangkit dari kejumudannya dan para Fuqoha belum merubah metode mereka. Taklid masih tersebar luas. Akan tetapi di dapati individu-induvidu yang tidak senang dengan taklid, lalu menyerukan ijtihad mutlak dan berpegang pada hukum-hukum al-Qur'an dan as-Sunnah tanpa terikat dengan satu madzhab tertentu. Di antara mereka adalah Ibnu taimiyyah rohimahulloh, Ibnu al-qoyyim rohimahulloh, asy-Syaukani rohimahulloh, dan lainnya. Hanya saja jumlah mereka sedikit dan tidak lepas dari kritik Fuqoha muqolid.

MATAN, SYARAH DAN HASYIAH
Para Fuqoha periode ini berorientasi pada penyusunan buku. Kebanyakan dilakukan dengan meringkas. Saking ringkasnya sampai merusak makna dan juga tidak jelas maksudnya. Buku-buku ringkasan ini di sebut dengan "Matan". Penjelasan makna matan-matan ini disebut dengan "Syarah". Adapun komenter dan ulasan terhadap syarh tadi disebut dengan "Hasyiah". Meskipun demikian, ada beberapa ulama yang memiliki metode penulisan didalam periode ini dengan penulisan khas yang berbeda, di antaranya asy-Syatibi dan Ibnu al-Qoyyim. Dan lainnya.

BUKU-BUKU FATWA
Penyusunan buku pada periode ini ada juga bersifat buku-buku fatwa yang merupakan jawaban pertanyaan masyarakat mengenai masalah-masalah kehidupan praktis. Buku-buku ini sangat penting karena merupakan fiqih praktis aplikatif. Misalnya Fatawa ibni taimiyah, al-Fatawa al-Bazaziyah, al-Hindiyah dan lain-lain.

KEBANGKITAN FIQIH KOTEMPORER
Di masa kini ada tanda-tanda kebangkitan fiqih. Diantara fenomenanya adalah perhatian yang signifikan terhadap islam ditengah-tengah kajian akademik, kajian fiqih islam, Munculnya para pakar yang mengusai wawasan perundang-undangan dan wawasan syari'at.


MENGENAL SEBAGIAN MUJTAHID
DAN MADZHAB FIQIH MEREKA

v   IMAM ABU HANIFAH
Nama   : Nu'man bin tsabit alkufi (tempat kelahiran) al-farisi (keturunan).
Lahir    : Tahun 80 Hijriyyah
Wafat  : Wafat di Baghdad pada tahun 159 Hijriyah.
·                Guru-gurunya:
1.             Hammad bin abu sulaiman.
2.             Zainal abidin.
3.             Ja'far ash-Shodiq.
4.             Abu Muhammad an-Nafs azakiyyah (Abdulloh bin hasan). Dan lain-lain
·                Imam Abu hanifah adalah pemimpin ahli ro'yu.
Madrosah kufah dikenal dengan ro'yu-nya. Ia mencapai puncak kemasyurannya dalam masalah ro'yu dan qiyas di masa Abu hanifah hingga ia dianggap sebagai pembawa panji ro'yu dan qiyas. Ia juga memperbanyak fiqih taqdiri (asumtif atau pengiraan). Imam Abu hanifah dikenal dengan imamul qiyasain dan pemimpin fiqih taqdiri.
·                Imam Abu hanifah dan hadits.
Imam Abu hanifah lebih dikenal dengan imam ahli ro'yu dan fiqih taqdiri sehingga seakan-akan ia tidak memperhatikan hadits. Padahal beliau juga sangat memperhatikan hadits Rosululloh sholallohu alaihi wassalam. Banyak hadits dan atsar yang diriwayatkan darinya. Jika dibandingkan dengan imam-imam lain, memang Abu hanifah adalah imam yang paling sedikit meriwayatkan hadits, dikarenakan ia menetapkan syarat yang sangat ketat untuk menilai keshohihan suatu hadits karena menimbang banyaknya pemalsuan hadits di iraq.
·                Metode pengajaran Abu hanifah.
1.             Berdiskusi seputar masalah-masalah fiqih dengan muridnya.
2.             Madzhab Imam Abu hanifah bersifat kolektif yang bersandar pada prinsip syuro.
3.             Mendidik murid-muridnya untuk menganalisa dan mengkaji sehingga kemampuan ijtihad muridnya tumbuh semenjak mereka masih berada dalam tahap belajar.
·                Ushul (dasar-dasar) madzhab Abu hanifah.
1.             Merujuk pada al-Qur'an.
2.             Berpegang teguh pada sunnah Rosululloh sholallohu alaihi wassalam.
3.             Ijma'.
4.             Jika tidak ada dalam al-Qur'an dan as-Sunnah maka ia berpegang pada Ucapan shohabat.
5.             Ijtihad (mencakup qiyas dan istihsan).
·                Murid-murid Imam abu hanifah.
Murid-murid Abu hanifah sangat banyak sekali. Tetapi yang termasyhur adalah:
1.             Abu Yusuf.
2.             Muhammad bin Hasan asy-syaibani.
3.             Zufar bin hudzail.
4.             Hasan bin zayyad al-Lu'lu'i.
·                Kodifikasi fiqih madzhab hanafi.
Imam Abu hanifah tidak membukukan fiqihnya. Murid-murid beliaulah yang meriwayatkan pendapat-pendapat Abu hanifah, seperti Abu yusuf dan Muhammad bin hasan. Diantara karya Abu yusuf adalah al-Kharaj, Ikhtilaf Abu hanifah dengan Muhammad bin 'Abdurrahman dan juga al-Washaya dan lainnya. Sedangkan karya Imam Muhammad bin hasan asy-syaibani ialah al-Mabsuth, az-Ziyadat, aljami al-Kabir, aljami ash-Shogir, al-Atsar dan lainnya. Ulama-ulama madzhab hanafi setelah mereka menekuni fiqih madzhab hanafi dengan cara men-syarh, mengomentari atau meringkas buku-buku ulama pertama mereka.
·                Wilayah tersebarnya madzhab hanafi.
Madzhab hanafi menyebar di iraq, Pakistan, kawasan-kawasan islam di rusia, cina dan mesir.

v   IMAM MALIK BIN ANAS.
Nama   : Malik bin Anas al-Ashbahi, dinisbatkan ke Dzi Ashbah (Sebuah suku di yaman).
Lahir   : Di lahirkan pada tahun 93 H.
Wafat  : Di madinah tahun 179 H.
·                Guru-gurunya.
1.             Robi'ah bin 'Abdurrohman
2.             Abdurrahman bin harmaz
3.             Muhammad bin muslim bin syihab al-Zuhri
4.             Abu zinad Abdulloh bin Dzakwan. Dan lain-lain.
·                Ushul madzhab Imam malik.
1.             al-Qur'an.
2.             as-Sunnah.
3.             Ijma'
4.             Pengamalan penduduk madinah.
5.             Qiyas.
6.             Pendapat shohabat.
7.             al-maslahat almursalah.
8.             'urf (Adat).
9.             sadd adz-dzaro'i.
10.         Istihsan.
11.         Istishhab.
·                Murid-murid imam malik.
1.             Abdulloh bin wahb (Menyertai imam malik selama dua puluh tahun).
2.             Abdurrahman Qasim al-Mishri (Menyertai imam malik selama dua puluh tahun).
3.             Abu hasan al-Qurtubi.
4.             Asad bin furat. Dan lain-lain.
·                Kodifikasi dan periwayatan Fiqih Imam malik.
Fiqih imam malik dibukukan dan diriwayatkan darinya menurut dua jalur:
1.             Kitab-kitab yang di tulis oleh Imam malik sendiri, dan yang paling penting adalah al-Muwatho.
2.             Kitab-kitab yang ditulis dan disebarkan oleh murid-muridnya. Sebagian mereka membukukan pendapat dan pekataannya dalam kitab al-Mudawwanah.
·                Kitab al-Muwatho.
Al-Muwatho adalah kitab yang paling berharga yang ditulis oleh Imam malik. Kitab ini memuat hadits-hadits Rosululloh yang menurutnya shohih. Baik yang bersambung atau mursal sanadnya, fatwa-fatwa, keputusan shohabat, dan pendapat-pendapat tabi'in. Imam malik merangkum, menyusun dan menyeleksi selama empat puluh tahun, dan menyusunnya menurut bab-bab fiqih.
·                Kitab al-mudawwanah.
Cikal bakal al-mudawwanah dari Asad bin al-Furat yang meminta Abdurrahman bin Qasim untuk memberitahu setiap masalah fiqih dengan pendapat imam malik. Asab bin al-furat mengumpulkan jawaban-jawaban Ibnu Qasim dalam kitab-kitabnya yang dinamainya "Al-Asadiyyah". Kemudian ia membawanya ke Qairawan setelah meninggalkan naskah salinannya di mesir. Di Qairawan, kitab ini diriwayatkan oleh sahnun (Abdussalam bin sa'id al-Tunakhi), ia telah mendengar dari Ibnu Qasim, Ibnu Wahb dan Asyhab. Lalu ia membawa kitab tersebut kepada Ibnu qasim dan mengajukannya. Lalu ibnu Qasim menyuntingnya dan membuang bagian yang diragukan kepastiannya dari Imam malik. Juga membuang bagian yang dipercayai bahwa Ibnu Qasim mengemukakannya berdasarkan ro'yu dan ijtihadnya dalam perspektif dasar-dasar imam malik atau Qiyas terhadap pendapat imam malik yang autentik. Lalu Sahnun membukukan apa yang didengarnya dari Ibnu Qasim dan menamainya dengan "al-Mudawwanah" dan menambahkan perbedaan pendapat antara Imam malik dengan tokoh-tokoh pengikutnya, serta menambahkan hadits dan atsar pada bab-babnya. Jadi, al-Mudawwanah ini mencakup pendapat dan perkataan Imam malik sebagaimana yang didengar oleh muridnya, Ibnu Qasim dari Imam malik.

v   IMAM ASY-SYAFI'I
Nama  : Abu abdillah Muhammad bin idris asy-syafi'i.
Lahir   : Dilahirkan di gazza pada tahun 150 H.
Wafat : Waffat di mesir tahun 204 H.
·                Guru-gurunya:
1.             Muslim bin kholid az-zandi (mufti makkah).
2.             Imam malik bin anas.
3.             Muhammad bin Hasan asy-syaibani.
4.             Ummar bin Abu salmah.
·                Ushul madzhab imam asy-Syafi'i
1.             al-Qur'an.
2.             as-Sunnah.
3.             Ijma'.
4.             Pendapat shohabat yang terdekat maknanya kepada al-Qur'an dan as-Sunnah.
5.             Jika tidak melihat adanya kedekatan ini, maka ia berpegang pada ucapan khulafa ar-Arosyidin.
6.             Qiyas.
Imam as-Syafi'i mengingkari argumentasi/ istidlal dengan istihsan, maslahah al-mursalah dan perbuatan penduduk madinah.
·                Murid-muridnya.
1.             Hasan bin Muhammad (dikenal dengan al-za'farani).
2.             Abu 'Ali al-husain bin 'ali (dikenal dengan al-karabisi).
3.             Isma'il bin yahya al-muzni (Murid yang paling cerdas dan selalu menyertai imam as-Syafi'i sejak kedatangannya ke mesir hingga wafat).
4.             Abu ya'qub Yusuf bin yahya al-buwathi. Dan lain-lain
·                Kodifikasi dan periwayatan fiqih Imam asy-Syafii.
Pertama: Kitab-kitab yang ditulis langsung oleh imam asy-Syafii seperti "ar-Risalah" yaitu kitab pertama ushul fiqih dan juga "al-Umm" yaitu kitab fiqih yang besar dan dengan gaya bahasa sempurna, menjelaskan pendapat-pendapat disertai dalil-dalil dan diskusi pendapat ulama fiqih lain dengan gaya ilmiyah yang kental. Kitab ini diriwayatkan muridnya ar-rabi' bin sulaiman al-Maradi.
Kedua: Kitab-kitab yang ditulis oleh murid-muridnya yang banyak sekali jumlahnya, baik dari mesir atau dari iraq.

v   IMAM AHMAD BIN HANBAL.
Nama : Abu abdillah Ahmad bin hanbal bin hilal asy-Syaibani.
Lahir  : Lahir di baghdad pada tahun 164 H.
Wafat : Wafat di Baghdad pada tahun 241 H.
·                Ushul madzhab Ahmad bin hanbal.
1.             al-Qur'an dan as-Sunnah.
2.             Fatwa shohabat yang tidak diketahui ada shohabat lain yang menentangnya. Ahmad bin hanbal mengambilnya sebagai hujjah dan tidak menamakannya sebagai ijma'.
3.             Jika shohabat berselisih pendapat, ia memilih pendapat yang lebih mendekati al-Qur'an dan as-Sunnah.
4.             Berpegang pada hadits mursal dan hadits dho'if jika tidak mendapati dalil lain yang menolaknya. Ini lebih diunggulkan daripada qiyas jika tidak ada nash, atsar, ucapan shohabat atau ijma' yang bertentangan dengan hadits dhoif.
5.             Qiyas yang merupakan dasar (ushul) terakhir baginya dan dipergunakannya karena darurot jika tidak didapati nash dalam al-Qur'an, as-Sunnah, fatwa shohabat, hadits mursal atau hadits dho'if.
·                Kodifikasi dan periwayatan fiqihnya.
Imam Ahmad bin hanbal tidak menulis madzhabnya. Ia tidak suka pendapat dan fatwanya ditulis. Perhatiannya tertuju pada pengumpulan Sunnah dan kodifikasinya. Namun. Para pengikutnya mengumpulkan banyak pendapat dan fatwanya dan menyusunnya menurut bab-bab fiqih. Diantara pengikutnya yang menulis pendapat-pendapat Imam ahmad adalah Ahmad bin Muhammad bin harun abu bakar al-Khalal dalam kitabnya "aljami" dan juga abu al-Qasim Umar bin Abu Ali al-Husain alkharqi dalam kitabnya yang masyhur "al-Mukhtashar" dan Ibnu Qudamah al-Maqdisi men-syarh-nya dalam kitab al-Mughni.


v   IMAM ZAID BIN ALI
Nama: Zaid bin ali zainal abidin bin al-Husain bin Ali bin abi tholib
Lahir: Lahir di madinah pada tahun 80 H.
Wafat: Wafat pada tahun 122 H.
·                Ushul madzhab Imam zaid bin ali
Imam zaid bin ali tidak menuliskan metodenya dalam menggali hukum fiqih akan tetapi ulama-ulama madzhab fiqih zaidy menuliskan dasar-dasar madzhab mereka, yaitu:
1.             Al-Qur'an
2.             as-Sunnah
3.             Ijma'
4.             Qiyas
5.             Istihsan
6.             Maslahah al-Mursalah
7.             Hukum Akal
·                Kodifikasi fiqih zaidy dan periwayatannya.
Fiqih madzhab zaidiyah sama halnya dengan madzhab fiqih yang lain. Tidak ada perbedaan kecuali sedikit sekali. Diantara perbedaannya bahwa fiqih madzhab zaidiyah tidak memandang diperbolehkannya mengusap khuf, mangharamkan makan sembelihan selain muslim dan mengharamkan nikah dengan ahli kitab.
Kodifikasi fiqih zaidiyah diketahui dari dua:
Pertama: Kitab yang langsung ditulis oleh imam zaid bin ali seperti "al-Majmu'" yang mengandung masalah-masalah fiqih dan juga hadits-hadits.
Kedua: Kitab-kitab yang ditulis langsung oleh murid-muridnya yang sangat banyak. Khususnya anak-anak beliau sendiri yaitu: Isya, Muhammad, Husain dan Yahya.

v   IMAM JA'FAR ASH-SHODIQ.
Nama: Ja'far ash-Shodiq bin Muhammad al-Baqir.
Lahir: Lahir di madinah tahun 80 Hijriyah.
Wafat: Wafat ketika umur beliau 68 Tahun.
·                Ushul madzhab imam ja'far ash-Shodiq.
1.             Al-Qur'an.
2.             As-Sunnah.
3.             Ijma'
4.             Akal.
Pengertian as-Sunnah dalam madzhab al-ja'fari ini bukan hanya mencakup perkataan Rosululloh, akan tetapi masuk juga kedalamnya perkataan Imam yang wajib di ikuti.
·                Kodifikasi fiqih al-ja'fari dan periwayatannya.
Fiqih madzhab ini dapat di ketahui dari murid-murid imam ja'far, diantaranya: Abu ja'far bin alhasan (kitab beliau Basa-ir ad-Darojat), adapun kitab-kitab yang mashur dalam madzhab ini di antaranya: Syaro'I al-Islam, Tadzkiroh al-fuqoha, dan Miftah al-Karomah.

v   MADZHAB FIQIH YANG HAMPIR PUNAH.
1.             Imam Abu amr Abdurrahman bin Muhammad al-Auza'i (88H- 157H).
2.             Imam Abu abdillah sufyan bin sa'id ats-Tsauri (97H- 161H).
3.             Imam  Laits bin sa'd (Wafat 174H).
4.             Imam Abu sulaiman Dawud bin ali adz-Dzohiri (200H- 270H).
5.             Imam Abu Muhammad bin jarir ath-Thobari (wafat 310H).

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.