ARTIKEL
PENGANTAR ILMU FIQIH
Tahun 2010 M
PERIODE-PERIODE FIQIH
Fiqih adalah ilmu yang membahas tentang
hukum-hukum syar'iyyah 'amaliyyah yang diambil dari dalil-dalil terperinci
(tafshili) dengan cara istidlal (mengambil dalil untuk menetapkan hukum dari
sumbernya).
Dari definisi diatas diketahui
bahwa hukum-hukum tersebut melalui pengkajian dan ijtihad terhadap dalil-dalil
syar'iyah. Oleh karena itu perkembangan ilmu fiqih bisa disebut juga dengan "Periode
tasyri' islami". Karena fiqih bersandar pada nash-nash syari'at dan
sumber-sumber yang diisyaratkannya.
PERIODE PERTAMA
MASA ROSULULLOH
Fiqih pada masa Rosululloh sholallohu
alaihi wassalam adalah fiqih wahyu saja. Hukum-hukum syari'at turun kepada
Rosululloh sholallohu alaihi wassalam dengan lafadz dan maknanya yaitu
Al-Qur'an dan juga dengan makna dan lafadznya dari susunan Rosululloh sholallohu
alaihi wassalam yaitu al-Hadits ataupun as-Sunnah.
Penetapkan syari'at pada masa
Rosululloh sholallohu alaihi wassalam mengalami dua masa yaitu di makkah
dan madinah:
A
Penetapan syari'at di makkah.
Rosululloh sholallohu alaihi
wassalam tinggal di makkah sekitar tiga belas tahun, yaitu rentang waktu
dari kenabian hingga hijrah. Wahyu pada periode ini menekankan pada beberapa
aspek akidah dan akhlak. Dan tidak menyampaikan hukum-hukum praktis kecuali
sedikit atau biasanya hanya secara global bukan terperinci.
B
Penetapan syari'at di madinah.
Setelah di makkah Rosululloh sholallohu
alaihi wassalam dan para shohabatnya hijroh ke madinah. Ketika itu
Rosululloh sholallohu alaihi wassalam mendirikan Negara yang
berhukum dengan hukum Alloh ta'ala. Sejak saat itu , muncul kebutuhan terhadap
syari'at yang bersifat praktis yang menjadi landasan tegaknya urusan masyakat
islam. Dan Alloh ta'ala pada masa ini menurunkan syari'at yang mengatur
kehidupan seorang hamba, baik individu, masyarakat, maupun Negara. Syari'at
illahi pada masa ini tidak menyisakan satu sisipun dari sisi-sisi kehidupan
kecuali telah diberikan aturan yang cermat dan tepat.
CARA PENETAPAN SYARI'AT DI PERIODE INI
Penetapkan syari'at di masa
Rosululloh sholallohu alaihi wassalam di lakukan dengan salah satu dari
dua cara berikut:
Pertama:
Terjadi peristiwa yang menuntut adanya hukum dari pembuat syari'at atau ummat islam mengalami perkara-perkara yang
menuntut mereka bertanya kepada Rosululloh sholallohu alaihi wassalam
mengenai hukumnya.
Contoh hukum yang turun sehubungan
dengan peristiwa yang terjadi adalah kalamulloh ta'ala:
((وَلَا
تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ
مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى
يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَذَكَّرُونَ))
Artinya:"Dan janganlah kamu
menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita
budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran." (QS. al-Baqoroh 221) Ayat ini turun ketika ada
seorang muslim bermaksud menikahi wanita musyrik namun ia menunggu persetujuan
dari Rosululloh sholallohu alaihi wassalam.
Contoh hukum yang turun sebagai
jawaban terhadap pertanyaan adalah kalamulloh ta'ala:
((وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ))
Artinya:" Mereka bertanya
kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran".
oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diridari wanita di waktu haidh; dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka Telah
suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri." (QS. al-Baqoroh 222)
Kedua: Hukum
diturunkan tanpa didahului dengan pertanyaan atau kejadian tertentu. Namun
Alloh ta'ala menurunkan ketetapan hukum tersebut.
Di antara hukum jenis ini adalah
musyawarah dalam keputusan hukum, penjelasan mengenai ketentuan zakat,
perincian mengenai hukum-hukum keluarga, sebagian keterangan mengenai
sanksi-sanksi, dan lain sebagainya.
KARAKTERISTIK PENETAPAN SYARI'AT PADA PERIODE INI
1.
Penetapan
syari'at secara bertahap.
Hukum-hukum dari al-Qur'an dan
as-Sunnah tidak turun sekaligus. Penetapan syari'at dilakukan secara bertahap.
Hikmah penetapan syari'at secara bertahap ini bahwa hukum-hukum itu dirasakan
lebih ringan bagi jiwa, memudahkan untuk menerima dan mengamalkannya,
memudahkan untuk mengetahui hukum tersebut, mengahafal dan memahaminya.
Di antara contohnya adalah tahapan hukum jihad:
Pertama: Firman Alloh ta'ala:
((اتَّبِعْ مَا
أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَأَعْرِضْ عَنِ
الْمُشْرِكِينَ))
Artinya:"Ikutilah apa yang
Telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu; tidak ada Tuhan selain Dia; dan
berpalinglah dari orang-orang musyrik." (QS. al-An'am 106). Ini tahapan awal jihad.
Tidak diperintahkan untuk berperang karena jumlah masih sedikit dan masih
lemah.
Kedua: Firman Alloh ta'ala:
((أُذِنَ
لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ
لَقَدِيرٌ))
Artinya:"Telah diizinkan
(berperang) bagi orang-orang yang diperangi, Karena Sesungguhnya mereka Telah
dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka
itu." (QS.
al-Hajj 39). Ini tahapan kedua ketika ummat islam kuat. Alloh mengizinkan
berperang ketika di dzalimi.
Ketiga: Firman Alloh ta'ala:
((وَقَاتِلُوهُمْ
حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ فَإِنِ
انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ))
Artinya:"Dan perangilah
mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah,
jika mereka berhenti (dari kekafiran), Maka Sesungguhnya Allah Maha melihat apa
yang mereka kerjakan." (QS. al-Anfal 39). Ini tahapan ketiga. Alloh telah mewajibkan
ummat islam untuk berjihad.
2.
Menghilangkan
kesulitan.
Alloh ta'ala menghendaki kemudahan
bagi hamba-hamba-Nya. Tidak mempersulit dan memperberat dengan hukum-hukumnya.
Alloh ta'ala berfirman:
((يُرِيدُ
اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ))
Artinya:" Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqoroh 185)
((يُرِيدُ
اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ))
Artinya: "Allah hendak
memberikan keringanan kepadamu." (QS. An-Nisa 28)
((وَمَا جَعَلَ
عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ))
Artinya:"Alloh sekali-kali
tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS.
Al-hajj 78)
3.
Nasakh.
Nasakh berarti menghapuskan hukum
yang terdahulu dengan hukum yang datang sesudahnya. Nasakh terjadi dalam
penetapan islam pada periode ini saja, demi menjaga kemaslahatan dan
menghilangkan beban berat bagi mukalaf.
Di antara contoh nasakh sebagai berikut:
a) Iddah istri yang di tinggal mati
suaminya pada masa permulaan islam adalah satu tahun genap. Dan suami harus
mewasiatkan nafkah dan tempat tinggal bagi istri selama iddah. Alloh ta'ala
berfirman:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ
مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى
الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا
فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya:"Dan
orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri,
hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun
lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). akan tetapi jika mereka
pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang
meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. al-Baqoroh 240)
Kemudian
Iddah ini di tentukan menjadi empat bulan sepuluh hari. Alloh ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا
تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya:"Orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah
para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.
Kemudian apabila Telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali)
membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah
mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS. al-Baqoroh 234)
b) Nabi pernah melarang ziaroh kubur.
Kemudian membolehkannya.
c) Kiblat sholat pada mulanya
menghadap ke baitul maqdis. Kemudian di ubah menghadap ke arah ka'bah. (lihat:
HR. Bukhori no:403 dan 4488)
IJTIHAD PADA MASA ROSULULLOH.
Fiqih pada masa ini adalah fiqih
berdasarkan wahyu, artinya sumber penetapn syari'at adalah wahyu Alloh ta'ala,
baik al-Qur'an maupun as-Sunnah. Pada masa ini Rosululloh sholallohu alaihi
wassalam berijtihad dan beliau mengijinkan shohabat untuk berijtihad serta
mengakui hasil ijtihad mereka jika di benarkan oleh syari'at.
Ijtihad Rosululloh sholallohu
alaihi wassalam mengacu kepada wahyu dan tidak menjadi sumber yang terpisah
untuk menetapkan syari'at. Sedangkan ijtihad shohabat mengacu kepada Rosululloh
sholallohu alaihi wassalam. Apabila Rosululloh sholallohu alaihi
wassalam mengakuinya maka ia menjadi penetapan syari'at bagi ummat. Namun,
bila Rosululloh sholallohu alaihi wassalam tidak mengakuinya maka tidak
menjadi penetapan syari'at.
Contoh ijtihad Rosululloh sholallohu
alaihi wassalam:
a)
Mengambil
tebusan tawanan dari perang badar karena hukum tentang tawanan belum
disyari'atkan pada masa itu.
b)
Ijin
Rosululloh sholallohu alaihi wassalam kepada mereka yang tidak ikut pada
perang tabuk untuk tetap tinggal di madinah.
Contoh ijtihad shohabat pada zaman
Rosululloh sholallohu alaihi wassalam:
Riwayat tentang dua shohabat yang bepergian. Ketika tiba waktu sholat.
Keduanya tidak menemukan air. Lalu keduanya bertayamum dan sholat. Kemudian
keduanya mendapatkan air sebelum berakhirnya waktu. Salah seorang diantara
keduanya mengambil air wudhu dan mengulangi sholat. Sedangkan yang lain tidak
mengulangi sholat. Ketika keduanya menghadap Rosululloh sholallohu alaihi
wassalam dan mengabarkan apa yanag terjadi. Beliau membenarkan keduanya dan
tidak mengingkari salah satunya. Beliau berkata kepada shohabat yang tidak
mengulangi sholat, "Engkau telah bertindak sesuai dengan sunnah dan
sholatmu telah cukup bagimu". Kemudian Rosululloh sholallohu alaihi
wassalam berkata kepada yang mengulangi sholat "Engkau mendapatkan
pahala dua kali".
KODIFIKASI DI MASA ROSULULLOH
Rosululloh sholallohu alaihi
wassalam menunjuk beberapa shohabat untuk menuliskan Al-Qur'an yang
diturunkan. Di antara meraka adalah Zaid bin tsabit. Mengenai As-Sunnah
Rosululloh sholallohu alaihi wassalam tidak menunjuk langsung shohabat
secara khusus untuk menuliskannya. Bahkan pada mulanya penulisan As-Sunnah
dilarang karena dikhawatirkan tercampur dengan al-Qur'an (Lihat Shohih
muslim jilid 18 hlm. 129). Kemudian Rosululloh sholallohu alaihi wassalam
membolehkannya. Dan sebagian shohabat menulis as-Sunnah yang didengar dari
Rosululloh sholallohu alaihi wassalam, diantaranya Abdulloh bin Amr bin
Ash. (Lihat Musnad Imam Ahmad, jilid 10 hal. 12)
PERIODE KEDUA
MASA KHULAFA AR-ROSYIDIN
Fiqih mulai berkembang dan meluas
pada periode ini. Para fuqoha mengahadapi
berbagai perkara yang tidak mereka jumpai di masa Rosululloh sholallohu
alaihi wassalam. Para shohabat telah
melakukan tugas menggali hukum-hukum berkaitan dengan masalah-masalah baru.
Mereka berijtihad menggunakan ro'yu mereka dengan mengikuti kaidah-kaidah
syari'at, prinsip-prinsip umumnya, dan peghetahuan mereka tentang
tujuan-tujuannya. Meraka juga berijma' tentang perihal tertentu. Dan ijma'
mereka dijadikan sebagai sumber fiqih. Ijma' seperti ini tidak terjadi di masa
Rosululloh sholallohu alaihi wassalam. Adapaun sandaran ijtihad dan
ijma' mereka adalah al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai sumber utama dalam
menetapkan hukum.
CARA KHULAFA AR-ROSYIDIN MENGGALI HUKUM.
1.
Mencari
hukum yang berkaitan di dalam kitabulloh.
2.
Jika
mereka tidak mendapatkan hukum yang berkaitan di dalam kitabulloh maka
mereka mencarinya di dalam as-Sunnah.
3.
Jika
mereka tidak mendapatkan hukum yang barkaitan didalam kitabulloh dan as-Sunnah
maka mereka berijtihad secara jama'i (kolektif) dalam bentuk musyawaroh.
Ijtihad jama'i ini lebih dominan pada masa Abu bakar dan Ummar rodhiallohu
anhuma.
4.
Ijtihad
individual, baik dilakukan oleh kholifah sendiri atau yang lainnya.
PERBEDAAN PENDAPAT
Sebab-sebab perbedaan pendapat ahli
fiqih di masa kholifah ar-Rosyidin:
1.
Perbedaan
pendapat mereka dikarenakan sebagian mereka mengetahui as-Sunnah sementara
sebagian yang lain tidak mengetahuinya.
2.
Perbedaan
pendapat di kalangan shohabat disebabkan ketidak-yakinan mereka terhadap
periwayatan Sunnah. Contohnya kasus Umar bin khotob yang tidak mempercayai
hadits Fatimah binti qois, ketika ia berkata bahwa Nabi sholallohu alaihi
wassalam tidak mewajibkan nafkah dan tempat tinggal untuknya ketika
suaminya menceraikannya secara ba'in.
3.
Perbedaan
pendapat diantara mereka disebabkan perbedaan pemahaman mereka terhadap nash.
Contohnya perbedaan pendapat mengenai 'Iddah, apakah tiga kali suci atau tiga
kali haidh. Perbedaan mereka ini dilatarbelakangi oleh maksud dari kata quru'
dalam ayat "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri
(menunggu) tiga kali quru'.. " (QS. Al-Baqoroh 228)
4.
Perbedaan
pendapat diantara mereka disebabkan ijtihad dalam perkara yang tidak ada
nash-nya. Contohnya Abu bakar rodhiallohu anhu menyamakan pemberian harta
diantara ummat islam, sedangkan Ummar rodhiallohu anhu membedakan atas dasar
siapa yang terdahulu masuk islam.
KODIFIKASI DI MASA KHULAFA
AR-ROSYIDIN
Di
masa ini penghimpunan al-Qur'an telah dilakukan dalam satu kumpulan setelah
sebelumnya terpisah-pisah. Zaid bin tsabit telah adalah orang yang
diperintahkan oleh Abu bakar rodhiallohu anhu untuk menghimpunnya atas
saran Ummar bin khotob rodhiallohu anhu kepada Abu bakar rodhiallohu anhu.
Sedangkan as-Sunnah belum ditulis di masa ini dan masih tersimpan di dada para
shohabat tanpa kodifikasi.
PERIODE KETIGA
MASA AKHIR KHULAFA AR-ROSYIDIN SAMPAI MENJELANG RUNTUHNYA BANI UMAYAH
Periode
ini dimulai dari akhir masa khulafa as-Rosyidin. Dari tahun 41 hijriyah hingga
awal-awal abad kedua hijriyah, yaitu menjelang runtuhnya Daulah Umawiyah.
Fiqih
pada periode ini mengikuti metode shohabat, karena para tabi'in menerima fiqih
dari mereka dan menempuh metode mereka dalam menginstinbatkan hukum-hukum. Para ahli fiqih pada masa ini mengacu kepada al-Qur'an
dan as-Sunnah kemudian ijtihad. Mereka juga mengamati 'ilat (alasan) hukum,
menjaga kemaslahatan dan menghindarkan kerusakan. Periwayatan hadits dikenal
luas pada periode ini dan semakin berkembang. Sedangkan ijtihad jama'i tidak
lagi bisa dilakukan di masa ini.
SEBAB BERKEMBANGNYA FIQIH DI PERIODE INI:
1.
Meluasnya
wilayah fiqih dan banyaknya perbedaan pendapat dalam berbagai masalahnya.
2.
Tersebarnya
periwayatan hadits dan pengaruhnya dalam bidang fiqih dan lainnya.
3.
Munculnya
madrosah ahli hadits dan ahli ro'yu.
SEBAB PERBEDAAN PENDAPAT DI PERIODE INI:
Tersebarnya fuqoha dari kalangan
shohabat dan tabi'in di berbagai negeri islam dan domisili mereka di berbagai
kawasan tersebut, sedangkan tingkat keilmuan mereka berbeda.
1.
Ijtihad
dengan cara syuro atau jama'i, yang menghasilkan kesepakatan atas satu pendapat
atau dapat mendekatkan berbagai sisi pandang tidak lagi dapat dilakukan pada
periode ini.
2.
Perbedaan
negeri-negeri yang menjadi tempat tinggal fuqoha dan hal ini mempengaruhi
ijtihad Fuqoha yang pasti mempertimbangkan situasi dan kondisi negerinya.
3.
Berpegang
teguhnya para murid-murid tehadap metode guru mereka, baik fatwa ataupun
riwayat-riwayat mereka.
SEBAB TERSEBARNYA PERIWAYATAN HADITS:
1.
Tersebarnya
para Fuqoha di berbagai negeri.
2.
Kebutuhan
untuk mengetahui hukum-hukum peristiwa-peristiwa baru.
DAMPAK MELUASNYA PERIWAYATAN HADITS:
1.
Meluasnya
hukum dan banyaknya istinbath dari as-Sunnah.
2.
Banyaknya
pemalsuan hadits dari para pembuat kerusakkan yang hati mereka menyimpan
kebencian kepada islam dan melakukan makar terhadapnya.
3.
Munculnya
disiplin ilmu Al-Jarhu wa ta'dil (Ilmu kritik hadits) dan ilmu-ilmu hadits
lainnya.
LAHIRNYA MADRASAH AHLI HADITS DAN AHLI RO'YU.
Ijtihad pada periode ini berpijak
pada prinsip analisa terhadap alasan-alasan hukum dan menjaga kemaslahatan.
Ulama kala itu terdiri dari dua kelompok:
Pertama:
Ahlul hadits, yaitu: Kelompok yang berpegang sepenuhnya pada nash-nash, tidak
melampauinya, dan tidak cenderung kepada pendapat. Mayoritas Fuqoha ini berada
di hijaz madinah.
Kedua: Ahlu
ro'yu, yaitu: kelompok yang membangun hukum-hukum baru di atas alasan-alasan
dan makna nash, mereka tidak terpaku pada nash-nash, melainkan menyelami
makna-maknanya dan mempelajari alasan-alasan hukumnya. Mayoritas Fuqoha model
ini berada di kuffah iraq .
1.
Terpengaruhnya
kedua madrasah ini dengan metodelogi para syaikh mereka.
2.
Banyaknya
hadits dan atsar di madinah karena merupakan tempat turunnya wahyu dan
bermukimnya para shohabat.
3.
Kesederhanaan
kehidupan di madinah dan tidak adanya peristiwa-peristiwa baru kecuali dalam
skala kecil.
KODIFIKASI PADA PERIODE INI
Periode ini berakhir tanpa adanya
kodifikasi apapun tentang fiqih. Sebagaimana as-Sunnah pada periode ini belum
dikodifikasi. Meskipun telah di lakukan upaya-upaya kodifikasi. Umar bin abdul
aziz memerintahkan Abu bakar Muhammad bin 'Amr bin hazm untuk mencatat
hadits-hadits. Hanya saja, Umar bin abdul aziz meninggal sebelum Abu bakar
Muhammad bin 'Amr bin hazm menyempurnakan perintahnya.
PERIODE KEEMPAT
MASA KEEMASAN FIQIH
Periode ini dimulai dari awal-awal
abad kedua hijriyah dan berlanjut hingga pertengahan abad keempat hijriyah.
Fiqih dimasa ini mengalami perkembangan pesat dan mengagumkan. Mengalami
kematangan secara sempurna. Dan memberikan hasil yang baik bagi ummat islam dan
juga Negara islam.
Pada periode ini muncul tokoh-tokoh
ulama fiqih. Para mujtahid besar muncul di
masa ini dan mendirikan madzhab fiqih yang sebagian besarnya masih bertahan
hingga kini.
Pada periode ini pula fiqih
dikodifikasi. Kaidah-kaidahnya ditetapkan. Kajian-kajiannya yang berserakan
dikumpulkan. Dan berbagai buku yang membahas masalah-masalah fiqih dirangkum.
Sebagaimana fiqih, dikodifikasi pula as-Sunnah secara lengkap disertai
penjelasan mengenai status shohih atau dho'if dari setiap hadits yang ada.
Periode ini disebut dengan sebutan
yang bermacam-macam. Mencerminkan keistimewaan periode ini dan mengungkapkan
kondisi fiqih yang ada. Periode ini disebut dengan masa keemasan fiqih, masa
kecemerlangan fiqih, masa kodifikasi fiqih atau juga di sebut dengan masa para
mujtahid.
SEBAB KECEMERLANGAN FIQIH PADA PERIODE INI:
1.
Perhatian
para kholifah "Abbasiyah terhadap fiqih dan Fuqoha.
2.
Meluasnya
Negara islam.
3.
Lahirnya
mujtahid-mujtahid besar yang memiliki kemampuan fiqih yang mendalam.
4.
Kodifikasi
as-Sunnah dan telah diidentifikasi antara yang shohih dan dho'if sehingga
memudahkan Fuqoha dalam menggali hukum-hukum syar'i.
LAHIRNYA MADZHAB-MADZHAB FIQIH
Pada periode ini lahir
madzhab-madzhab islami dengan cirri khas dan orientasi masing-masing. Setiap
madzhab memiliki banyak pengikut yang mengajarkan pendapat-pendapatnya dan
menerapkan manhajnya.
Dalam setiap madzhab disusun sejumlah kitab fiqih.
Kitab-kitab tersebut menjadi dasar bagi kitab-kitab fiqih sesudahnya. Para
Fuqoha dari berbagai madzhab merumuskan dasar-dasar istinbath dan
kaidah-kaidah penyimpulan hukum. Misalnya Imam as-Syafi'i menulis kitab
ar-Risalah.
PERIODE KELIMA
MASA KEMEROSOTAN FIQIH
Periode ini dimulai dari masa
berakhirnya periode keempat hingga runtuhnya Baghdad pada tahun 656 H di tangan tartar.
Masa ini adalah masa kemerosotan fiqih setelah mengalami perkembangan pesat
yang terus meluas dan dinamis. Para Fuqoha pada periode ini lebih suka
melakukan taqlid dan berpegang teguh pada madzhab tertentu. Sampai ada yang
mengatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Bahkan mereka menyerukan kepada
ummat untuk taqlid kepada madzhab dan tidak bergeser darinya.
SEBAB TAQLID PARA FUQOHA PADA PERIODE
INI
1.
Lemahnya
kekuasaan politik para kholifah 'Abasiyyah karena tercabik-cabiknya Negara
menjadi beberapa bagian sehingga mempengaruhi perhatian kehidupan fiqih dan
Fuqoha.
2.
Madzhab-madzhab
islam telah dibukukan secara sempurna.
3.
Lemahnya
kepercayaan diri dan takut melakukan ijtihad.
KARYA ULAMA FIQIH PADA PERIODE INI
Para Fuqoha pada periode ini,
meskipun mereka lebih mengutamakan taqlid, telah melakukan banyak hal yang
bermanfaat, di antaranya:
1.
Menjelaskan
alasan-alasan hukum (Ta'lilul ahkam) yang dinukil dari imam-imam mereka dan
mengistinbathkan hukum berdasarkan kaidah-kaidahnya.
2.
Mengintisarikan
kaidah-kaidah istinbath dari hukum-hukum madzhab untuk mengenali metode ijtihad
yang ditempuh imam madzhab. Melalui cara ini kaidah-kaidah ilmu ushul fiqih
tersempurnakan.
3.
Men-tarjih
pendapat-pendapat yang dinukil dari imam madzhab.
4.
Menyusun
fiqih madzhab dengan menyusun hukum-hukumnyam menjelaskan hal-hal yang bersifat
global, menopangnya dengan dalil-dalil yang mendukung pendapat madzhab dan
menjelaskan kekuatannya.
PERIODE KEENAM
DARI JATUHNYA BAGHDAD
HINGGA KINI
Periode ini dimulai sejak
keruntuhan Baghdad
di abad ke-7 Hijriyah hingga hari ini. Fiqih belum bangkit dari kejumudannya
dan para Fuqoha belum merubah metode mereka. Taklid masih tersebar luas. Akan
tetapi di dapati individu-induvidu yang tidak senang dengan taklid, lalu
menyerukan ijtihad mutlak dan berpegang pada hukum-hukum al-Qur'an dan
as-Sunnah tanpa terikat dengan satu madzhab tertentu. Di antara mereka adalah
Ibnu taimiyyah rohimahulloh, Ibnu al-qoyyim rohimahulloh, asy-Syaukani
rohimahulloh, dan lainnya. Hanya saja jumlah mereka sedikit dan tidak lepas
dari kritik Fuqoha muqolid.
MATAN, SYARAH DAN HASYIAH
Para Fuqoha periode ini
berorientasi pada penyusunan buku. Kebanyakan dilakukan dengan meringkas.
Saking ringkasnya sampai merusak makna dan juga tidak jelas maksudnya.
Buku-buku ringkasan ini di sebut dengan "Matan".
Penjelasan makna matan-matan ini disebut dengan "Syarah".
Adapun komenter dan ulasan terhadap syarh tadi disebut dengan "Hasyiah".
Meskipun demikian, ada beberapa ulama yang memiliki metode penulisan didalam
periode ini dengan penulisan khas yang berbeda, di antaranya asy-Syatibi dan
Ibnu al-Qoyyim. Dan lainnya.
BUKU-BUKU FATWA
Penyusunan buku pada periode ini
ada juga bersifat buku-buku fatwa yang merupakan jawaban pertanyaan masyarakat
mengenai masalah-masalah kehidupan praktis. Buku-buku ini sangat penting karena
merupakan fiqih praktis aplikatif. Misalnya Fatawa ibni taimiyah, al-Fatawa
al-Bazaziyah, al-Hindiyah dan lain-lain.
KEBANGKITAN FIQIH KOTEMPORER
Di masa kini ada tanda-tanda
kebangkitan fiqih. Diantara fenomenanya adalah perhatian yang signifikan
terhadap islam ditengah-tengah kajian akademik, kajian fiqih islam, Munculnya
para pakar yang mengusai wawasan perundang-undangan dan wawasan syari'at.
MENGENAL SEBAGIAN MUJTAHID
DAN MADZHAB FIQIH MEREKA
v
IMAM ABU HANIFAH
Nama : Nu'man bin tsabit alkufi
(tempat kelahiran) al-farisi (keturunan).
Lahir : Tahun 80 Hijriyyah
Wafat : Wafat di Baghdad pada
tahun 159 Hijriyah.
·
Guru-gurunya:
1.
Hammad
bin abu sulaiman.
2.
Zainal
abidin.
3.
Ja'far
ash-Shodiq.
4.
Abu
Muhammad an-Nafs azakiyyah (Abdulloh bin hasan). Dan lain-lain
·
Imam Abu hanifah adalah pemimpin ahli ro'yu.
Madrosah kufah dikenal dengan
ro'yu-nya. Ia mencapai puncak kemasyurannya dalam masalah ro'yu dan qiyas di
masa Abu hanifah hingga ia dianggap sebagai pembawa panji ro'yu dan qiyas. Ia
juga memperbanyak fiqih taqdiri (asumtif atau pengiraan). Imam Abu hanifah
dikenal dengan imamul qiyasain dan pemimpin fiqih taqdiri.
·
Imam Abu hanifah dan hadits.
Imam Abu hanifah lebih dikenal
dengan imam ahli ro'yu dan fiqih taqdiri sehingga seakan-akan ia tidak
memperhatikan hadits. Padahal beliau juga sangat memperhatikan hadits
Rosululloh sholallohu alaihi wassalam. Banyak hadits dan atsar yang
diriwayatkan darinya. Jika dibandingkan dengan imam-imam lain, memang Abu
hanifah adalah imam yang paling sedikit meriwayatkan hadits, dikarenakan ia
menetapkan syarat yang sangat ketat untuk menilai keshohihan suatu hadits
karena menimbang banyaknya pemalsuan hadits di iraq .
·
Metode pengajaran Abu hanifah.
1.
Berdiskusi
seputar masalah-masalah fiqih dengan muridnya.
2.
Madzhab
Imam Abu hanifah bersifat kolektif yang bersandar pada prinsip syuro.
3.
Mendidik
murid-muridnya untuk menganalisa dan mengkaji sehingga kemampuan ijtihad
muridnya tumbuh semenjak mereka masih berada dalam tahap belajar.
·
Ushul (dasar-dasar) madzhab Abu hanifah.
1.
Merujuk
pada al-Qur'an.
2.
Berpegang
teguh pada sunnah Rosululloh sholallohu alaihi wassalam.
3.
Ijma'.
4.
Jika
tidak ada dalam al-Qur'an dan as-Sunnah maka ia berpegang pada Ucapan shohabat.
5.
Ijtihad
(mencakup qiyas dan istihsan).
·
Murid-murid Imam abu hanifah.
Murid-murid Abu hanifah sangat
banyak sekali. Tetapi yang termasyhur adalah:
1.
Abu
Yusuf.
2.
Muhammad
bin Hasan asy-syaibani.
3.
Zufar
bin hudzail.
4.
Hasan
bin zayyad al-Lu'lu'i.
·
Kodifikasi fiqih madzhab hanafi.
Imam Abu hanifah tidak membukukan
fiqihnya. Murid-murid beliaulah yang meriwayatkan pendapat-pendapat Abu hanifah,
seperti Abu yusuf dan Muhammad bin hasan. Diantara karya Abu yusuf adalah
al-Kharaj, Ikhtilaf Abu hanifah dengan Muhammad bin 'Abdurrahman dan juga
al-Washaya dan lainnya. Sedangkan karya Imam Muhammad bin hasan asy-syaibani
ialah al-Mabsuth, az-Ziyadat, aljami al-Kabir, aljami ash-Shogir, al-Atsar dan
lainnya. Ulama-ulama madzhab hanafi setelah mereka menekuni fiqih madzhab
hanafi dengan cara men-syarh, mengomentari atau meringkas buku-buku ulama
pertama mereka.
·
Wilayah tersebarnya madzhab hanafi.
Madzhab hanafi menyebar di iraq , Pakistan , kawasan-kawasan islam di
rusia, cina dan mesir.
v
IMAM MALIK BIN ANAS.
Nama : Malik bin Anas al-Ashbahi,
dinisbatkan ke Dzi Ashbah (Sebuah suku di yaman).
Lahir : Di lahirkan pada tahun
93 H.
Wafat : Di madinah tahun 179 H.
·
Guru-gurunya.
1.
Robi'ah
bin 'Abdurrohman
2.
Abdurrahman
bin harmaz
3.
Muhammad
bin muslim bin syihab al-Zuhri
4.
Abu
zinad Abdulloh bin Dzakwan. Dan lain-lain.
·
Ushul madzhab Imam malik.
1.
al-Qur'an.
2.
as-Sunnah.
3.
Ijma'
4.
Pengamalan
penduduk madinah.
5.
Qiyas.
6.
Pendapat
shohabat.
7.
al-maslahat
almursalah.
8.
'urf
(Adat).
9.
sadd
adz-dzaro'i.
10.
Istihsan.
11.
Istishhab.
·
Murid-murid imam malik.
1.
Abdulloh
bin wahb (Menyertai imam malik selama dua puluh tahun).
2.
Abdurrahman
Qasim al-Mishri (Menyertai imam malik selama dua puluh tahun).
3.
Abu
hasan al-Qurtubi.
4.
Asad
bin furat. Dan lain-lain.
·
Kodifikasi dan periwayatan Fiqih Imam malik.
Fiqih imam malik dibukukan dan
diriwayatkan darinya menurut dua jalur:
1.
Kitab-kitab
yang di tulis oleh Imam malik sendiri, dan yang paling penting adalah
al-Muwatho.
2.
Kitab-kitab
yang ditulis dan disebarkan oleh murid-muridnya. Sebagian mereka membukukan
pendapat dan pekataannya dalam kitab al-Mudawwanah.
·
Kitab al-Muwatho.
Al-Muwatho adalah kitab yang paling
berharga yang ditulis oleh Imam malik. Kitab ini memuat hadits-hadits
Rosululloh yang menurutnya shohih. Baik yang bersambung atau mursal sanadnya,
fatwa-fatwa, keputusan shohabat, dan pendapat-pendapat tabi'in. Imam malik
merangkum, menyusun dan menyeleksi selama empat puluh tahun, dan menyusunnya menurut
bab-bab fiqih.
·
Kitab al-mudawwanah.
Cikal bakal al-mudawwanah dari Asad
bin al-Furat yang meminta Abdurrahman bin Qasim untuk memberitahu setiap
masalah fiqih dengan pendapat imam malik. Asab bin al-furat mengumpulkan
jawaban-jawaban Ibnu Qasim dalam kitab-kitabnya yang dinamainya
"Al-Asadiyyah". Kemudian ia membawanya ke Qairawan setelah
meninggalkan naskah salinannya di mesir. Di Qairawan, kitab ini diriwayatkan
oleh sahnun (Abdussalam bin sa'id al-Tunakhi), ia telah mendengar dari Ibnu Qasim,
Ibnu Wahb dan Asyhab. Lalu ia membawa kitab tersebut kepada Ibnu qasim dan
mengajukannya. Lalu ibnu Qasim menyuntingnya dan membuang bagian yang diragukan
kepastiannya dari Imam malik. Juga membuang bagian yang dipercayai bahwa Ibnu
Qasim mengemukakannya berdasarkan ro'yu dan ijtihadnya dalam perspektif
dasar-dasar imam malik atau Qiyas terhadap pendapat imam malik yang autentik.
Lalu Sahnun membukukan apa yang didengarnya dari Ibnu Qasim dan menamainya
dengan "al-Mudawwanah" dan menambahkan perbedaan pendapat antara Imam
malik dengan tokoh-tokoh pengikutnya, serta menambahkan hadits dan atsar pada
bab-babnya. Jadi, al-Mudawwanah ini mencakup pendapat dan perkataan Imam malik
sebagaimana yang didengar oleh muridnya, Ibnu Qasim dari Imam malik.
v
IMAM ASY-SYAFI'I
Nama : Abu abdillah Muhammad bin
idris asy-syafi'i.
Lahir : Dilahirkan di gazza pada
tahun 150 H.
Wafat : Waffat di mesir tahun 204 H.
·
Guru-gurunya:
1.
Muslim
bin kholid az-zandi (mufti makkah).
2.
Imam
malik bin anas.
3.
Muhammad
bin Hasan asy-syaibani.
4.
Ummar
bin Abu salmah.
·
Ushul madzhab imam asy-Syafi'i
1.
al-Qur'an.
2.
as-Sunnah.
3.
Ijma'.
4.
Pendapat
shohabat yang terdekat maknanya kepada al-Qur'an dan as-Sunnah.
5.
Jika
tidak melihat adanya kedekatan ini, maka ia berpegang pada ucapan khulafa
ar-Arosyidin.
6.
Qiyas.
Imam as-Syafi'i mengingkari
argumentasi/ istidlal dengan istihsan, maslahah al-mursalah dan perbuatan
penduduk madinah.
·
Murid-muridnya.
1.
Hasan
bin Muhammad (dikenal dengan al-za'farani).
2.
Abu
'Ali al-husain bin 'ali (dikenal dengan al-karabisi).
3.
Isma'il
bin yahya al-muzni (Murid yang paling cerdas dan selalu menyertai imam
as-Syafi'i sejak kedatangannya ke mesir hingga wafat).
4.
Abu
ya'qub Yusuf bin yahya al-buwathi. Dan lain-lain
·
Kodifikasi dan periwayatan fiqih Imam asy-Syafii.
Pertama:
Kitab-kitab yang ditulis langsung oleh imam asy-Syafii seperti
"ar-Risalah" yaitu kitab pertama ushul fiqih dan juga
"al-Umm" yaitu kitab fiqih yang besar dan dengan gaya bahasa
sempurna, menjelaskan pendapat-pendapat disertai dalil-dalil dan diskusi
pendapat ulama fiqih lain dengan gaya ilmiyah yang kental. Kitab ini
diriwayatkan muridnya ar-rabi' bin sulaiman al-Maradi.
Kedua:
Kitab-kitab yang ditulis oleh murid-muridnya yang banyak sekali jumlahnya, baik
dari mesir atau dari iraq .
v
IMAM AHMAD BIN HANBAL.
Nama : Abu abdillah Ahmad bin hanbal bin hilal asy-Syaibani.
Lahir : Lahir di baghdad pada tahun 164 H.
Wafat : Wafat di Baghdad pada tahun 241 H.
·
Ushul madzhab Ahmad bin hanbal.
1.
al-Qur'an
dan as-Sunnah.
2.
Fatwa
shohabat yang tidak diketahui ada shohabat lain yang menentangnya. Ahmad bin
hanbal mengambilnya sebagai hujjah dan tidak menamakannya sebagai ijma'.
3.
Jika
shohabat berselisih pendapat, ia memilih pendapat yang lebih mendekati
al-Qur'an dan as-Sunnah.
4.
Berpegang
pada hadits mursal dan hadits dho'if jika tidak mendapati dalil lain yang
menolaknya. Ini lebih diunggulkan daripada qiyas jika tidak ada nash, atsar,
ucapan shohabat atau ijma' yang bertentangan dengan hadits dhoif.
5.
Qiyas
yang merupakan dasar (ushul) terakhir baginya dan dipergunakannya karena
darurot jika tidak didapati nash dalam al-Qur'an, as-Sunnah, fatwa shohabat,
hadits mursal atau hadits dho'if.
·
Kodifikasi dan periwayatan fiqihnya.
Imam Ahmad bin hanbal tidak menulis
madzhabnya. Ia tidak suka pendapat dan fatwanya ditulis. Perhatiannya tertuju
pada pengumpulan Sunnah dan kodifikasinya. Namun. Para
pengikutnya mengumpulkan banyak pendapat dan fatwanya dan menyusunnya menurut
bab-bab fiqih. Diantara pengikutnya yang menulis pendapat-pendapat Imam ahmad
adalah Ahmad bin Muhammad bin harun abu bakar al-Khalal dalam kitabnya "aljami"
dan juga abu al-Qasim Umar bin Abu Ali al-Husain alkharqi dalam kitabnya yang
masyhur "al-Mukhtashar" dan Ibnu Qudamah al-Maqdisi
men-syarh-nya dalam kitab al-Mughni.
v
IMAM ZAID BIN ALI
Nama: Zaid bin ali zainal abidin bin al-Husain bin Ali bin abi tholib
Lahir: Lahir di madinah pada tahun 80 H.
Wafat: Wafat pada tahun 122 H.
·
Ushul madzhab Imam zaid bin ali
Imam zaid bin ali tidak menuliskan
metodenya dalam menggali hukum fiqih akan tetapi ulama-ulama madzhab fiqih
zaidy menuliskan dasar-dasar madzhab mereka, yaitu:
1.
Al-Qur'an
2.
as-Sunnah
3.
Ijma'
4.
Qiyas
5.
Istihsan
6.
Maslahah
al-Mursalah
7.
Hukum
Akal
·
Kodifikasi fiqih zaidy dan periwayatannya.
Fiqih madzhab zaidiyah sama halnya
dengan madzhab fiqih yang lain. Tidak ada perbedaan kecuali sedikit sekali. Diantara
perbedaannya bahwa fiqih madzhab zaidiyah tidak memandang diperbolehkannya
mengusap khuf, mangharamkan makan sembelihan selain muslim dan mengharamkan
nikah dengan ahli kitab.
Kodifikasi fiqih zaidiyah diketahui dari dua:
Pertama:
Kitab yang langsung ditulis oleh imam zaid bin ali seperti "al-Majmu'"
yang mengandung masalah-masalah fiqih dan juga hadits-hadits.
Kedua:
Kitab-kitab yang ditulis langsung oleh murid-muridnya yang sangat banyak.
Khususnya anak-anak beliau sendiri yaitu: Isya, Muhammad, Husain dan Yahya.
v
IMAM JA'FAR ASH-SHODIQ.
Nama: Ja'far ash-Shodiq bin Muhammad al-Baqir.
Lahir: Lahir di madinah tahun 80 Hijriyah.
Wafat: Wafat ketika umur beliau 68 Tahun.
·
Ushul
madzhab imam ja'far ash-Shodiq.
1.
Al-Qur'an.
2.
As-Sunnah.
3.
Ijma'
4.
Akal.
Pengertian as-Sunnah dalam madzhab
al-ja'fari ini bukan hanya mencakup perkataan Rosululloh, akan tetapi masuk
juga kedalamnya perkataan Imam yang wajib di ikuti.
·
Kodifikasi fiqih al-ja'fari dan periwayatannya.
Fiqih madzhab ini dapat di ketahui
dari murid-murid imam ja'far, diantaranya: Abu ja'far bin alhasan (kitab beliau
Basa-ir ad-Darojat), adapun kitab-kitab yang mashur dalam madzhab ini di
antaranya: Syaro'I al-Islam, Tadzkiroh al-fuqoha, dan Miftah al-Karomah.
v
MADZHAB FIQIH YANG HAMPIR PUNAH.
1.
Imam
Abu amr Abdurrahman bin Muhammad al-Auza'i (88H- 157H).
2.
Imam
Abu abdillah sufyan bin sa'id ats-Tsauri (97H- 161H).
3.
Imam Laits bin sa'd (Wafat 174H).
4.
Imam
Abu sulaiman Dawud bin ali adz-Dzohiri (200H- 270H).
5.
Imam
Abu Muhammad bin jarir ath-Thobari (wafat 310H).
Tidak ada komentar
Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.
Salam : Admin K.A.