PENGERTIAN WADIAH ( barang titipan )



1.      PengertianWadiah
n  Secara EtimologiAl-Wadi’ah berarti titipan murni (amanah).Wadiahbermaknaamanah. Wadiahdikatakanbermaknaamanahkarena Allah menyebutwadiahdengan kata amanahdibeberapaayat Al-Qur’an
n  Secara Terminologi
Hanafiayah : Memberikan wewenang kepada orang lain untuk menjaga hartanya
Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah : Mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu.
n  Wadiah secara istilah adalah akad seseorang kepada pihak lain dengan menitipkan suatu barang untuk dijaga secara layak (menurut kebiasaan). .
n  Dalam Ensiklopedi Hukum Islam Wadiah secara bahasa bermakna meninggalkan atau meletakkan, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan secara istilah adalah Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.Singkatnya, Wadiahjugabisadiartikantitipan,
Dari pengertian ini maka dapat dipahami bahwa apabila ada kerusakan pada benda titipan, padahal benda tersebut sudah dijaga sebagaimana layaknya, maka si penerima titipan tidak wajib menggantinya, tapi apabila kerusakan itu disebabkan karena kelalaiannya, maka ia wajib menggantinya. Dengan demikian akad wadi’ah ini  mengandung unsur amanah, kepercayaan (trusty).
n  Dengandemikian, prinsipdasarwadi’ahadalahamanah, bukandhamanah
n  Wadiahpadadasarnyaakadtabarru’, (tolongmenolong), bukanakadtijari
2.      Hukum dan Dalil Wadiah
Al-Qur’an .An-Nisa : 58
            Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhakmenerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di anatara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat “
Al-Baqarah : 283
            “ Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itumenunaikan amanatnya(utangnya) dan hendaklah dia bertakwakepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa), Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Hadist :
n  Sabda Nabi Saw : ”Serahkanlah amanat kepada orang yang  mempercayai anda dan janganlah anda mengkhianati  orang yang mengkhianati anda”
n  Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ Tunaikanlah amanat ( titipan ) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.”
3.      RukundanSyaratWadiah
n  Menurut Imam Abu Hanafi, rukun wadiah hanya ijab dan qabul.
Sedangkan menurut jumhur ulama rukun wadiah ada tiga,yaitu :
n  Wadiah. Yang dimaksud dengan wadiah disini adalah barang yang dititipkan, adapunsyaratnyaadalah :
Ø  Barang yang dititipkanharusdihormati (muhtaramah) dalampandangansyariat.
Ø  Barang titipan harus jelas dan bisa dipegang atau dikuasai. Maksudnya adalah barang yang dititipkan dapat diketahui identitasnya dan dapat dikuasai untuk dipelihara.
Ø  Sighat (akad), adapun syaratnya adalah :
Ø  Lafadzdarikeduabelahpihakdantidakadapenolakannyadaripihaklainnya. Dan lafadztersebutharusdikatakan di depankeduabelahpihak yang berakad (Mudi’ danwadii’)
Ø  Orang yang berakad, yaitu : Orang yang menitipkan (Mudi’) dan Orang yang dititipkan (Wadii’). Adapun syarat dari orang yang berakad adalah :
Ø  Baligh
Ø  Berakal
Ø  Kemauan sendiri, tidak dipaksa.
Ø  Dalam mazhab Hanafi baligh dan telah berakal tidak dijadikan syarat dari orang yang berakad, jadi anak kecil yang dizinkan oleh walinya boleh untuk melakukan akad wadiah ini.



4.      Macam-macam Wadiah
Berdasarkan sifat akadnya, wadiah dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu :
Ø  Wadiah yad amanah : adalah akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima.
Ø  Wadiah yad dhamanah: Akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi hak penerima titipan.
5.      Wadiah yad amanah berubahmenjadiyad dhomanah
Wadiah yad amanah dapat berubah menjadi yad dhomanaholeh sebab-sebab berikut :
n  Barang titipan tidak dipelihara oleh orang yang dititipi.
n  Barang titipan itu dititipkan oleh pihak kedua kepada orang lain (pihak ketiga) yang bukan keluarganya atau tanggung jawabnya.
n  Barang titipan dimanfaatkan oleh orang yang dititipi.
n  Orang yang dititipi wadiah mengingkari wadiah itu.
n  Orang yang dititipi mencampurkan barang titipan dengan harta pribadinya sehingga sulit dipisahkan.
n  Orang yang dititipi melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.
n  Barang titipan dibawa bepergian.
6.      Keuntungan (Laba) dalam Wadiah
Ulama berbeda pendapat mengenai pengambilan laba atau bonusnya. yaitu :
n  Menurut ulama Syafi’iyah, tidak boleh mengambil keuntungan atau bonus yang tidak disyaratkan diawal akad dari pemanfaatan barang yang dititipkan dan akadnya bisa gugur.
n  Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah boleh menerima laba yang diberikan oleh orang yang dititipi.
n  Sedangkan apabila imbalan yang diterima dari bank berupa bunga, maka ulama Hanafiah mengatakan keuntungan tersebut harus disedekahkan, sedangkan menurut ulama Maliki keuntungan tersebut harus diserahkan ke baitul mal (kas negara)
7.      Jaminan Wadiah
Menurut Malikiyah, sebab-sebab adanyajaminan wadiah adalah:
n  Menitipkan barang pada selain penerima titipan (wadi’) tanpa ada uzur sehingga ketika minta dikembalikan, wadiah sudah hilang.
n  Pemindahan wadiah dari satu negara ke negara lain berbeda dengan pemindahan dari rumah ke rumah.
n  Mencampurkan wadiah dengan sesuatu yang tidak bisa dibedakan.
n  Pemanfaatan wadiah.
n  Meletakkan titipan pada tempat yang memungkinkan untuk hilang atau rusak.
n  Menyalahi cara pemeliharaan.
Menurut Syafi’iyah, sebab-sebab adanya jaminan dalam wadiah adalah :
n  Meletakkan wadiah pada orang lain tanpa izin.
n  Meletakkan pada tempat yang tidak aman.
n  Memindahkan ke tempat yang tidak aman.
n  Melalaikan kewajiban menjaganya.
n  Berpaling dari penjagaan yang diperintahkan sehingga barang menjadi rusak.
n  Memanfaatkan wadiah.

Menurut Hanabilah, sebab-sebab adanya jaminan dalam wadiah adalah :
n  Menitipkan pada orang lain tanpa uzur.
n  Melalaikan pemeliharaan.
n  Menyalahi cara pemeliharaan seperti yang telah disepakati.
n  Mencampurnya dengan yang lain sehingga tidak dapat dibedakan.
n  Pemanfaatan wadiah.
8.      Hukum menerima barang wadiah :
n  Haram            : Menerima titipan barang bisa berhukum haram, karena orang yang akan dititipi yakin dirinya akan berkhiyanat.
n  Makruh          : Menerima titipan barang bisa berhukum makruh, karena orang yang akan dititipi memiliki kekhawatiran akan berkhianat (was-was)
n  Mubah            : Menerima titipan barang bisa berhukum mubah (boleh) bagi orang yang memiliki kekhawatiran akan ketidakmampuannya dan takut berkhiyanat lalu dia memberi tahu ke orang yang akan menitipkan akan hal tersebut, akan tetapi orang yang menitipkan tetap merasa yakin dan percaya bahwa orang tersebut layak dititipi, maka hukumnya boleh.
n  Sunnah           : Menerima titipan barang bisa berhukum sunnah apabila orang yang dititipi yakin dirinya amanah dan layak untuk dititipi.
n  Wajib              : Menerima amanah (wadiah) bisa berhukum wajib jika tidak ada orang yang jujur dan layak selain dirinya.
9.      Aplikasi dalam LKS (Lembaga Keuangan Syariah) dan Fatwa DSN
n  Wadi'ah yang sering dipraktekkan dan dikembangkan oleh bank syariah adalah wadiah yad dhamanah (titipan dengan resiko ganti rugi).
n  Produk yang ditawarkan bank syariah yang menggunakan konsep wadiah biasanya berkaitan dengan penghimpunan dana (Fund), seperti giro, tabungan, SWBI, Safe Deposit Box (SDB) dan deposito. Deposito memakai prinsip mudharabah, sedangkan yang lainnya menggunakan bisa menggunakan prinsip wadiah.
n  Wadiah yad dhamanah juga bisa dikatakan sebagai Qardhul Hasan.
n  Giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Konsep yang dipakai adalah wadiah yad dhamanah yang mempunyai implikasi hukum yang sama seperti qardh, dimana nasabah disebut sebagai orang yang meminjamkan uang dan bank adalah pihak yang dipinjami.
n  Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Giro NO : 01/DSN-MUI/IV/2000
n  Tabungan wadiah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Konsep yang dipakai adalah wadiah yad dhamanah. Dalam hal ini nasabah bertindak sebagai penititp yang memberikan hak kepada bank untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipan.
n  Fatwa Dewan Syariah Nasional NO : 02/DSN-MUI/IV/2000
n  Dalamperbankanjugaterdapat SWBI, yaituSertifikatWadiah Bank Indonesia dengan Fatwa DewanSyariahNasional NO : 36/DSN-MUI/X/2002
n  Penghapusan SWBI menjadi IJARAH. Bank Syariah yang menempatkan dana di BI telah berperan mendukung stabilitas moneter, maka Bank Syariah diberi upah (ujrah) oleh BI sebesar SBI, misalnya 8,78 %.

n  DalamperbankanjugaterdapatSave Deposit Box denganFatwa Dewan Syariah Nasional NO : 24/DSN-MUI/III/2002

5 komentar:

  1. izin copy sebagian untuk kelengkapan makalah bos

    BalasHapus
  2. izin copy sebagian untuk kegunaan thesis saya

    BalasHapus
  3. izin copy sebagian untuk kegunaan thesis saya

    BalasHapus
  4. alhamdulillah ,,,sangat bermanfaat artikelnya terimakasih

    BalasHapus
  5. alhamdulilah... artikel anda sangat membantu kami yang belum begitu faham... saya tunggu artikel berikutnya...terima kasih

    BalasHapus

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.