PENGERTIAN TAYAMUM DAN TATA CARANYA


Pengertian Tayammum

Menurut istilah syar’i, tayammum artinya mengam-bil tanah yang suci untuk digunakan mengusap muka dan tangan dengan niat untuk menghilangkan hadats kecil atau hadats besar, karena tidak mendapatkan air atau terhalang menggunakan air.

Dasar Hukum Tayammum

Dasar perintah tayammum adalah firman Alloh  :
“...Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau selesai menunaikan hajat atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah muka kalian dan tangan kalian dengan tanah itu....” (QS. al-Ma’idah [5]: 6)

Tata Cara Tayammum

Tata cara tayammum yang dicontohkan Rosululloh   adalah sebagai berikut:
1. Niat dalam hati.
2. Membaca بِسْمِ اللهِ.
3. Menepukkan kedua tangannya ke tanah yang suci dengan sekali tepukan.
4. Mengibas-ngibaskan debu di tangan atau meniup-kannya untuk mengurangi kadar debu.
5. Mengusapkan telapak tangan ke muka, kemudian mengusapkan telapak tangan yang satu dengan tela-pak yang lain secara bergantian dimulai dari ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Ammar bin Yasir  , ia berkata:
“Rosululloh   pernah mengutus saya untuk suatu keperluan. Ketika itu, saya junub dan tidak menda-patkan air. Oleh karena itu, saya berguling-guling di tanah sebagaimana binatang. Kemudian saya da-tang menemui Nabi  . Saya ceritakan kejadian yang saya lakukan kepada beliau. Mendengar penuturan saya, beliau berkata, ‘Sebenarnya kamu cukup mene-pukkan kedua telapak tanganmu demikian.’. Kemu-dian beliau menepukkan kedua telapak tangan beliau ke tanah sekali tepukan, lalu beliau tiup, setelah itu beliau usapkan ke muka dan kedua telapak tangan beliau.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam lafazh yang diriwayatkan oleh Muslim dise-butkan: “Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangan beliau ke tanah, lalu beliau kibas-kibaskan (agar debunya berjatuhan), setelah itu, beliau usapkan ke muka dan kedua telapak tangan.” (HR. Muslim)

Pembatal Tayamum

Di antara hal-hal yang dapat membatalkan tayam-mum adalah:
1. Semua hal yang membatalkan wudhu.
2. Ketika seseorang mendapatkan air. 
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzar   bahwa Rosululloh   bersabda:
(( إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ، فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَمُسَّهُ بَشَرَتَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ ))
“Sesungguhnya tanah yang suci bisa menjadi pem-bersih bagi seorang Muslim, meskipun ia tidak mendapatkan air sampai waktu sepuluh tahun. Akan tetapi, bila ia mendapatkan air, maka hen-daklah mengaliri kulit dengan air tersebut, karena hal itu lebih baik.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmi-dzi dan an-Nasa’i)

Seseorang yang Tidak Mendapatkan Air atau Debu yang Suci

Apabila seseorang tidak mendapatkan air maupun debu untuk bersuci sementara ia juga tidak mampu un-tuk mengupayakannya –seperti orang yang terkunci di suatu ruangan–, maka dibolehkan baginya shalat tanpa wudhu maupun tayamum,karena menghormati kewa-jiban shalat. 
Alloh   berfirman:
“...Bertakwalah kalian kepada Alloh semampu kalian....” (QS. at-Taghabun [64]: 16) 

Hukum Orang yang Tayammum, Kemudian Mendapatkan Air Setelah Selesai Shalat

Seorang yang sudah melakukan shalatnya secara sempurna dengan tayammum kemudian mendapatkan air, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang lagi. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri  , ia berkata:

“Ada dua orang bepergian bersama, kemudian da-tanglah waktu shalat, namun mereka tidak menda-patkan air. Mereka pun tayammum dengan tanah yang suci, lalu shalat. Setelah selesai shalat, mereka mendapatkan air. Salah seorang dari mereka berwu-dhu lalu mengulangi shalatnya, sedangkan yang sa-tunya tidak mengulangi shalatnya. Setelah pulang, mereka datang dan menceritakan kepada Rosululloh   tentang kejadian yang mereka alami. Rosululloh   berkata kepada yang tidak mengulangi shalatnya, ‘Kamu telah mengikuti sunnah dan shalat yang kamu lakukan telah cukup bagimu.’. Sedangkan kepada yang mengulangi wudhu dan shalatnya beliau ber-kata, ‘Kamu mendapatkan dua pahala.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i)

Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang tidak mengulangi shalatnya adalah yang benar karena sesuai dengan tuntunan Nabi  .

Saudara-Saudaraku Kaum Muslimin....
Semoga Alloh   menerima ibadah wudhu, mandi dan tayammum kita semua yang ikhlash karena-Nya dan sesuai dengan Sunnah Rosul-Nya  . 
Dan semoga Alloh   menjadikan kita sebagai hamba-hamba-Nya yang gemar bertaubat dan antusias dalam bersuci. Amin....

1 komentar:

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.