kapan Waktu Penyelenggaraan Walimah ?


Disunnahkan bagi mempelai laki-laki untuk menye-lenggarakan walimah setelah ia bertemu dengan isteri-nya, yaitu setelah aqad-nikāh dan selesainya ījāb-qabūl.

Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik  , ia berkata:
“Rosululloh   menikah dengan seorang wanita, lalu mengutusku agar mengundang beberapa orang untuk makan-makan.” (HR. al-Bukhari)
Dan telah disebutkan sebelumnya pada kisah ‘Abdur Rahman bin ‘Auf  , bahwa Rosululloh   memerintah-kannya untuk mengadakan walimah, dan itu diselengga-rakan setelah ia bertemu dan berkumpul dengan isterinya.

Lama Penyelenggaraan Walimah

Dianjurkan agar pesta walimah diselenggarakan sela-ma tiga hari. Dasarnya adalah hadits Anas bin Malik  , ia berkata:
( تَزَوَّجَ النَّبِيُّ   صَفِيَّةَ، وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا، وَجَعَلَ الْوَلِيْمَةَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ )
“Rosululloh   menikahi Shafiyah, dan menjadikan pembebasan dirinya (dari tawanan perang) sebagai maharnya. Dan Rosululloh   menyelenggarakan walimah tersebut selama tiga hari.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.