PENGERTIAN QAZA DAN HUKUMNYA


Qaza’ adalah mencukur sebagian rambut bayi dan membiarkan sebagian yang lainnya. Hukumnya dilarang, sebagaimana yang terdapat dalam beberapa hadits.

Alloh   dan Rosul-Nya   suka dan cinta kepada keadilan. Beliau   telah memerintahkan manusia ber-buat adil sampai terhadap dirinya sendiri. Sehingga be-liau pun melarang seseorang mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya, karena hal itu merupakan wujud kesewenang-wenangan terhadap ke-pala, dimana ia membiarkan sebagian tertutupi dan se-bagian yang lain terbuka.

Dari Ibnu ‘Umar  , bahwa Rosululloh   melihat seorang anak kecil dicukur sebagian rambutnya dan di-biarkan sebagiannya, maka beliau melarang hal tersebut dan bersabda, “Cukurlah oleh kalian seluruhnya atau biarkan seluruhnya.” Ibnu ‘Umar    juga berkata, “Ro-sululloh  melarang qaza’.” Rawi berkata, “Apakah qaza’ itu?”. Ia berkata, “Mencukur satu tempat dari rambut anak dan membiarkan pada tempat yang lain.” (HR. Ahmad)

Ibnul Qayyim   menyatakan bahwa qaza’ itu ada empat macam, yaitu:
1. Mencukur rambut di beberapa bagian yang terpencar.
2. Dicukur bagian tengah rambut kepala dan dibiarkan kedua sisi kepala (tidak dicukur), seperti yang dila-kukan oleh penjaga gereja nasrani.
3. Dicukur kedua samping rambut kepala dan bagian tengahnya dibiarkan sebagaimana dilakukan oleh pramu wisma.
4. Dicukur bagian depan dan dibiarkan bagian bela-kangnya.
Saat ini telah menjadi trend bagi kalangan remaja Muslim untuk melakukan qaza’. Perbuatan ini men-cerminkan kelakuan mereka yang rendah dengan meniru gaya orang non Muslim yang tidak ada tuntunannya dari Rosululloh  .

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.