ADAb dan tanya jawab seputar aqiqah lengkap


Adab Menyembelih Hewan Aqiqah

Islam adalah agama sempurna yang meliputi segala aspek yang mengatur kehidupan manusia. Oleh sebab itu, Islam pun mengajarkan dan membimbing kepada umatnya tentang tata cara menyemblih hewan untuk acara aqiqah.
Sepatutnya bagi keluarga Muslim yang hendak me-laksanakan syariat aqiqah agar memperhatikan adab-adab menyembelih hewan aqiqah sebagai berikut:  

1. Haram menyembelih untuk selain Alloh .
Rosululloh   bersabda:
“Alloh melaknat orang yang melaknat kedua orangtuanya, Alloh melaknat orang yang me-nyembelih untuk selain Alloh dan Alloh melak-nat orang yang melindungi pelaku kejahatan dan Alloh melaknat orang yang merubah batas-batas tanah.” (HR. Muslim)
2. Berlaku kasih sayang pada kambing.
 Dari Qurrah bin Iyyas al-Muzani  , ia berkata: 
“Bahwa ada seorang lelaki berkata, ‘Wahai Rosulul-loh, sesungguhnya aku berlaku kasih sayang kepada kambing jika aku menyembelihnya.”, maka beliau bersabda: 
“Jika engkau berlaku kasih sayang kepadanya, maka Alloh merahmatimu.” (HR. al-Bukhari, al-Hakim dan ath-Thabrani)
3. Berbuat baik (ihsan) ketika menyembelih, yaitu de-ngan melakukan beberapa perkara berikut:

a. Menajamkan pisau.
Dari Syaddad bin Aus  , ia berkata:
“Dua hal yang aku hafal dari Nabi  , bahwa beliau bersabda:
“Sesungguhnya Alloh mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu. Jika kalian membunuh,  maka bunuhlah dengan cara yang baik dan jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah salah seorang dari kalian mena-jamkan pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.”  (HR. Muslim)
b. Menjauh dari penglihatan kambing ketika menajam-kan pisaunya.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu ‘Abbas , ada seorang laki-laki yang telah merebahkan kambing yang akan disembelihnya, sementara ia sedang menajamkan pisaunya. Melihat hal itu, Nabi  berkata kepadanya, “Apakah engkau ingin membuatnya mati berkali-kali? Mengapa engkau tidak menajamkan pi-saumu itu sebelum engkau merebahkannya?” (HR. al-Hakim, al-Baihaqi dan ‘Abdul Razzaq)
c. Menggiring kambing ke tempat penyembelihan de-ngan cara yang baik.
Ibnu Sirin    mengatakan bahwa ‘Umar   melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu me-mukulnya dengan pecut, maka ‘Umar    berkata, “Giring hewan ini kepada kematiannya dengan cara yang baik.”
d. Merebahkan hewan sembelihan.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah  , bahwa Nabi  memerintahkan untuk membawa dua ekor kambing kibas yang bertanduk, hitam kakinya, hitam perut dan matanya. Lalu beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawalah pisau.”. Kemudian beliau berkata, “Asahlah dengan batu.”. ‘Aisyah pun melakukannya, lalu beliau mengambilnya dan mengambil kambing kibas itu, lalu merebahkannya, lantas menyembelihnya. 
an-Nawawi   berkata: 
“Hadits ini menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disem-belih dalam keadaan berdiri atau berlutut tetapi dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut. Hadits hadits yang ada menuntunkan demi-kian dan juga berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Ulama pun sepakat bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mu-dah bagi orang yang menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri.”
e. Tempat (bagian) tubuh yang disembelih.
Ibnu ‘Abbas   berkata:
“Penyembelihan dilakukan di sekitar kerongkongan dan labah (lekukan di atas dada).” (HR. ‘Abdul Raz-zaq)

4. Menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat.
Ibnu ‘Umar   berkata:
“Jika menyembelih hewan kurbannya dengan ta-ngannya, maka ia membariskannya dalam keadaan berdiri dan menghadapkannya ke kiblat, kemudian ia makan dan memberi makan.”
5. Meletakkan telapak kaki pada leher sembelihan.
Diriwayatkan dari Anas  , ia berkata:
“Rosululloh   menyembelih dua ekor kambing ki-bas yang berwarna putih. Aku melihat beliau mele-takkan kakinya pada leher kambing tersebut. Beliau menyebut nama Alloh, bertakbir dan menyembe-lihnya dengan tangannya.” (HR. al-Bukhari)
6. Tasmiyah (mengucapkan bismillah).
Berdasarkan firman Alloh  : 
“Dan janganlah kalian memakan binatang-bina-tang yang tidak disebut nama Alloh ketika me-nyembelihnya....” (QS. al-An’am [6]: 121) 
Dan hadits Anas bin Malik   berkata, “Rosululloh menyembelih ewan kurban dengan dua domba jantan.... beliau mengucapkan basmalah dan bertakbir.” Dalam riwayat Muslim, “Beliau mengucapkan Bismillah wal-lahu Akbar.”
Siapa yang lupa untuk mengucap basmalah, maka tidak apa-apa. Ibnu ‘Abbas   pernah ditanya tentang orang yang lupa bertasmiyah, maka jawabannya, “Tidak apa-apa.” (HR. Malik, dishahihkan sanadnya oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bārī)
7. Tidak boleh menggunakan tulang dan kuku sebagai alat menyembelih.
Rosululloh   bersabda:
“Apa yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Alloh ketika menyembelihnya, maka ma-kanlah selama tidak disembelih dengan gigi dan kuku. Adapun gigi adalah tulang, sedangkan kuku adalah pisau orang-orang Habasyah.” (HR. al-Bukhari)

Bolehkah Mengadakan Walimah atau Resepsi Aqiqah?

Tidak ada satu riwayatpun dari Rosululloh  bahwa beliau mengadakan walimah aqiqah, akan tetapi ada riwayat dari sahabat yang menunjukkan hal tersebut. 
Mu’awiyah bin Qurrah   berkata:
“Ketika Iyas lahir aku mengundang sekelompok sa-habat Nabi  , maka aku menjamu mereka, lalu me-reka berdoa.” Aku mengatakan, “Kalian telah ber-doa, maka semoga Alloh memberkahi kalian dengan apa yang kalian doakan.” Jika aku berdoa dengan satu doa, maka mereka mengaminkan. Mu’awiyah berkata, “Maka aku mendoakan Iyas dengan doa yang banyak untuk kebaikan agama dan akalnya.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, shahih)

Mencukur Rambut Bayi

Pada saat pelaksanaan aqiqah disunnahkan juga un-tuk mencukur rambut bayi. Adapun dalil yang menya-takan hal ini adalah:
1. Dari Samurah bin Jundab  , bahwa Rosululloh    bersabda:
“Anak yang lahir tergadaikan dengan hewan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Dawud dan an-Nasa’i)
2. Dari Abu Rafi’   bahwa Rosululloh   bersabda ke-pada Fathimah    ketika ia melahirkan al-Hasan  :
(( احْلِقِي رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِي بِوَزْنِ شَعْرِهِ مِنْ فِضَّةٍ عَلَى الْمَسَاكِينِ ))
“Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya (yang dicukur) kepada orang-orang miskin.” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi)
Hadits-hadtis ini menunjukkan wajibnya mencukur rambut baik bayi laki-laki maupun perempuan, sebagai-mana yang disyariatkan Rosululloh  .

Waktu Mencukur Rambut Bayi

Dalam banyak hadits, Rosululloh   menjelaskan, bahwa mencukur rambut bayi berbarengan dengan pe-nyembelihan aqiqah, yaitu hari ketujuh dari kelahiran-nya, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.
Imam Ahmad    berpendapat:
“Disunnahkan untuk mencukur rambut bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya.”

Bersedekah dengan Perak 

Seberat Rambut Anak yang Dicukur
Rosululloh   memerintahkan Fathimah   untuk bersedekah dengan perak seberat timbangan cukuran rambut anaknya sebagaimana hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib  , ia berkata:
“Rosululloh   mengaqiqahi al-Hasan dengan kam-bing dan bersabda, “Wahai Fathimah, cukurlah ram-butnya dan bersedekahlah dengan perak seberat timbangan rambutnya.”
‘Ali   berkata:
“Maka kami menimbangnya dan beratnya satu dir-ham atau setengah dirham.” (HR. at-Tirmidzi)
Maka bagi yang memiliki kelapangan hendaknya bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut anaknya dan bagi yang tidak mampu, “Alloh tidak mem-bebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.”
Alloh   berfirman:
“Alloh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya....” (QS. al-Baqa-rah [2]: 286)

Bolehkah Bersedekah dengan Emas atau Selain Perak? 

Tidak disyariatkan bersedekah dengan emas, karena nash yang ada hanya menyebutkan perak, jadi tidak di-bolehkan selain perak. 
Ibnu Hajar   berkata:

“Seluruh riwayat sepakat menyebutkan sedekah de-ngan perak dan tidak satupun dari riwayat-riwayat itu menyebut emas.”

Larangan Mengusap Kepala Bayi dengan Darah

Sebagian orang  biasa melumuri kepala bayi dengan darah hewan aqiqah. Perbuatan ini dilarang sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
‘Aisyah   berkata, “Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka men-celupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya! Maka Rosululloh   ber-sabda: “Gantikanlah darah dengan khalūq (sejenis minyak wangi).” (HR. Ibnu Hibban, Abu Dawud dan al-Hakim)
az-Zuhri   berfatwa tentang larangan ini sebagai-mana dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah   dan demi-kian pula pendapat Imam Malik dalam al-Muwaththa’.

Bolehkah Melumuri Kepala Bayi dengan Khalūq?

Seyogyanya bagi seorang yang dianugerahi anak oleh Alloh   untuk melumuri kepalanya dengan khalūq dalam rangka mengamalkan sunnah Rosululloh  . Khalūq adalah wewangian yang dikenal, diambil dari Za’faran dan selainnya dari jenis-jenis wewangian dan dominan berwarna merah dan kuning. Khalūq adalah sebagai pengganti dari darah hewan aqiqah yang biasa dipakai orang jahiliyah untuk melumuri kepala anaknya.

Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Buraidah  dari bapaknya, ia berkata, “Kami dahulu di masa jahi-liyah jika salah seorang dari kami kelahiran anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepala anak de-ngan darah kambing. Maka ketika Islam datang, kami menyembelih kambing, mencukur rambut bayi dan me-lumurinya dengan Za’faran.” (HR. Abu Dawud dan ath-Thahawi)

Makna Menghilangkan Kotoran Bayi

Dari Salman bin ‘Amir adh-Dhabbi  , bahwa ia ber-kata, saya mendengar Rosululloh   bersabda:
 “Anak yang baru lahir hendaknya diaqiqahi. Alir-kankanlah darah (kambing sembelihan) dan hilangkanlah semua kotoran darinya.” (HR. al-Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ahmad)

Ulama berbeda pendapat mengenai makna meng-hilangkan kotoran yang terdapat dalam hadits ini. Pen-dapat yang lebih mendekati kebenaran, bahwa makna menghilangkan kotoran adalah mencukur rambut.

Penulis Bulughul Amani min Asrar al-Fath ar-Rab-bani berkata (13/123), Ibnu Sirin  berkata, “Jika meng-hilangkan kotoran itu maknanya bukan mencukur ram-but, maka aku tidak tahu apa maknanya.” (Diriwayat-kan oleh al-Bukhari dan Imam yang empat). 

ath-Thahawi   berkata, “Dan terkadang dimungkin-kan makna kotoran yang dihilangkan dari kepala anak adalah mencukur rambut yang ada di atas kepalanya se-perti firman Alloh   dalam QS. al-Baqarah: 196, “Siapa di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepala-nya (lalu ia bercukur), maka fidyah (penggantinya) de-ngan puasa....”

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.