Jenis Hewan Aqiqah
Bagi keluarga Muslim yang hendak menunaikan aqiqah, sepatutnya mengetahui bahwa jenis hewan yang hendak dijadikan sembelihan aqiqah tidak diperboleh-kan kecuali kambing. Dengan demikian tidak dapat di-gantikan, baik dengan sapi maupun unta. Meskipun kedua hewan tersebut memiliki manfaat yang lebih be-sar dan harga yang lebih mahal dari kambing.
Para ulama berpijak dengan hadits-hadits yang shahih – termasuk dua hadits shahih riwayat ‘Aisyah dan Ummu Kurz – menyatakan bahwa jenis hewan untuk disem-belih sebagai syi’ar aqiqah adalah kambing.
Jumlah Hewan Aqiqah
Jumlah hewan yang disembelih untuk aqiqah bagi bayi laki-laki, adalah dua ekor kambing dan bagi bayi perempuan satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan ha-dits-hadits berikut:
1. Dari ‘Aisyah , bahwa Rosululloh bersabda:
“Bagi bayi laki-laki disembelih dua ekor kambing yang setara dan bagi bayi perempuan satu ekor saja.” (HR. at-Tirmidzi dan Ahmad)
2. Dari Ummu Kurz , ia pernah bertanya kepada Rosu-lulloh tentang aqiqah, maka beliau bersabda:
(( عَنْ الْغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنْ الأُنْثَى وَاحِدَةٌ وَلاَ يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا ))
“Bagi bayi laki-laki disembelih dua ekor kambing dan bagi bayi perempuan satu ekor. Dan tidak mengapa bagi kalian apakah kambing-kambing itu jantan atau betina.” (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi)
Bilangan di atas adalah jumlah terbaik (demikian yang disebutkan dalam beberapa hadits), namun jika orang tua tidak mendapatkannya, maka boleh untuk menga-qiqahi bayi laki-laki dengan satu ekor kambing.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu ‘Abbas yang menyatakan bahwa:
( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا )
“Sesungguhnya Rosululloh beraqiqah untuk al-Hasan dan al-Husain masing-masing dengan satu ekor kambing.” (HR. Abu Dawud)
Zhāhir (tekstual) hadits ini menunjukkan bahwa boleh beraqiqah dengan satu ekor kambing untuk bayi laki-laki.
Jika Anak yang Dilahirkan Kembar Laki-Laki?
Imam Malik berpendapat, boleh dilakukan pada masing-masing anak satu ekor kambing. Juga berdasar-kan hadits di atas.
Tidak ada komentar
Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.
Salam : Admin K.A.