Hukuman Bagi Para Pelaku Sihir
Dikarenakan sihir termasuk perbuatan syirik dan kekufuran kepada Alloh , maka para Ulama berpendapat bahwa hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh. Dan para sahabat pun diperintahkan untuk membunuh para pelaku sihir.
Bajalah bin ‘Abdah berkata bahwa ‘Umar bin Khaththab memeritahkan agar membunuh semua pelaku sihir, baik laki laki atau perempuan. Kemudian Bajalah berkata:
“Maka kami berhasil membunuh tiga orang pelaku sihir.”
Ibnu Qudamah berkata:
“Berita ini sudah tersebar dan tidak ada yang mengingkarinya, maka hal itu termasuk ijma’ (kesepakatan kaum Muslimin).”
Jundub bin ‘Abdillah al-Bajali berkata:
“Vonis bagi para pelaku sihir adalah dipenggal kepalanya.” Dan ia pun berhasil membunuh penyihir milik Walid bin ‘Uqbah.
Hafshah binti ‘Umar pun pernah menyuruh seseorang untuk membunuh budak perempuannya yang telah menyihirnya. Maka budak itupun kemudian dibunuh.
Demikianlah ganjaran dan hukuman bagi pelaku sihir yang berbahaya bagi individu dan membahayakan masyarakat.
Bahaya Sihir Terhadap Pribadi dan Masyarakat
Di antara bahaya sihir terhadap pribadi atau individu dan masyarakat adalah:
1. Mendatangkan permusuhan antar keluarga, saudara, kerabat dan tetangga.
2. Menyebabkan terjadinya pembunuhan jiwa tak berdosa.
3. Menimbulkan su’uzhan (buruk sangka) terhadap sesama Muslim.
4. Melemahkan ruh tawakkal seorang Muslim.
5. Semakin menjauhkan seseorang dari Islam.
6. Membuat suasana masyarakat resah dan tidak tenang.
Serta mudharat atau bahaya lainnya yang banyak sekali dan dapat diteliti dengan seksama.
BACA JUGA : HUKUMAN BAGI ORANG YANG MELIHAT SIHIR
Tidak ada komentar
Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.
Salam : Admin K.A.