HUKUM MENGGUNAKAN SIHIR


Sihir adalah perbuatan yang diharamkan Alloh  , karena berbahaya bagi umat manusia, baik terhadap individu ataupun masyarakat. Dan sihirpun merupakan bentuk peribadatan kepada selain Alloh  , yaitu syirik. Dan Alloh   tidak akan mengampuni dosa syirik dari seorang hamba kecuali bila hamba tersebut bertaubat sebelum ajal datang menjemputnya.
Alloh   berfirman:

“Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Alloh, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’ [4]: 48)Keharaman sihir bagi sebagian orang mungkin saja sudah sangat jelas dan gamblang, namun kesyirikannya masih banyak yang meragukannya.
Sihir dikategorikan sebagai perbuatan syirik, karena mengandung dua hal kesyirikan, yaitu: 
Karena dalam sihir terdapat pelayanan kepada setan-setan, dan tukang sihir pun sangat tergantung kepada kedekatannya dengan setan tersebut, melalui ritual dan ibadah syirik. Karena memang sihir itu sendiri adalah ajaran yang diwariskan dari setan secara turun-temurun dan diestafetakan dari generasi ke generasi.
Alloh   berfirman:

“...tetapi setan-setan itulah yang kafir. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia....” (QS. al-Baqarah [2]: 102) Dalam sihir terdapat pengakuan dan klaim mengetahui ilmu ghaib dari tukang sihir, yang berarti pengakuan kelancangan diri bahwa ia sama dengan Alloh  .
Alloh   berfirman:

“Katakanlah: ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Alloh’, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.”  (QS. an-Naml [27]: 65)

BACA JUGA : PENGERTIAN SIHIR

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.