HUKUM MENDENGARKAH BERITA GOSIP / GHIBAH


Hukum Mendengarkan Ghibah

Didalam kitab Al-Adzkar, Imam an-Nawawi   berkata: “Ketahuilah bahwasanya ghibah itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang mengucapkannya, diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya atau menyetujuinya. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar seseorang mulai mengghibahi (saudaranya yang lain) untuk melarang orang itu, kalau dia tidak takut kepada mudhorot yang jelas. Dan jika dia takut kepada orang itu, maka wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan majelis tempat ghibah tersebut jika hal itu memungkinkan.

Jika dia mampu untuk mengingkari dengan lisannya atau dengan memotong pembicaraan ghibah tadi dengan pembicaraan yang lain, maka wajib baginya untuk melakukannya. Jika dia tidak melakukannya berarti dia telah bermaksiat. 
Jika dia berkata dengan lisannya: “Diamlah”, namun hatinya ingin pembicaraan ghibah tersebut dilanjutkan, maka hal itu adalah kemunafikan yang tidak bisa membebaskan dia dari dosa. Dia harus membenci ghibah tersebut dengan hatinya (agar bisa bebas dari dosa-pent). 

Jika dia terpaksa di majelis yang ada ghibahnya dan dia tidak mampu untuk mengingkari ghibah itu, atau dia telah mengingkari namun tidak diterima, serta tidak memungkinkan baginya untuk meninggalkan majelis tersebut, maka haram baginya untuk istima’ (mendengarkan) dan isgho’ (mendengarkan dengan seksama) pembicaraan ghibah itu. Yang dia lakukan adalah hendaklah dia berdzikir kepada Alloh   dengan lisannya dan hatinya, atau dengan hatinya, atau dia memikirkan perkara yang lain, agar dia bisa melepaskan diri dari mendengarkan ghibah itu.

Setelah itu maka tidak dosa baginya mendengar ghibah (yaitu sekedar mendengar namun tidak memperhatikan dan tidak paham dengan apa yang didengar –pent), tanpa mendengarkan dengan baik ghibah itu, jika memang keadaannya seperti ini (karena terpaksa tidak bisa meninggalkan majelis ghibah itu –pent). Namun jika (beberapa waktu) kemudian memungkinkan baginya untuk meninggalkan majelis dan mereka masih terus melanjutkan ghibah, maka wajib baginya untuk meninggalkan majelis tersebut.
Alloh   berfirman:

“Dan apabila kalian melihat orang-orang yang mengejek ayat Kami, maka berpalinglah dari mereka hingga mereka membicarakan pembicaraan yang lainnya. Dan apabila kalian dilupakan oleh setan, maka janganlah kalian duduk bersama kaum yang dzolim setelah kalian ingat.” (QS. al-An’am [6]: 68)

Tobat dari Ghibah

Tobat dari ghibah mempunyai empat syarat, yaitu:
1. Hendaklah orang yang mengghibah berhenti dari ghibahnya.
2. Hendaklah dia menyesal atas perbuatannya tersebut.
3. Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya kembali selama-lamanya.
4. Hendaklah meminta kepada saudaranya untuk dihalalkan (maaf) atas ghibah yang dia lakukan dan hendaklah meminta kepadanya agar memintakan ampunan untuknya.

Tetapi jika dia takut cara  keempat tersebut akan menyebabkan kerusakan, hendaklah dia menghindari cara itu dan cukup dengan mendoakan kebaikan untuknya.

Berkata Syaikh Utsaimin  : “…Ghibah yaitu engkau membicarakannya dalam keadaan dia tidak ada, dan engkau merendahkannya di hadapan manusia sedangkan dia tidak ada. Untuk masalah (bertobat dari ghibah) ini para ulama berselisih. Di antara ulama ada yang berkata (bahwasanya) engkau (yang mengghibah) harus datang kepadanya (yang dighibahi) lalu berkata kepadanya: “Wahai fulan sesungguhnya aku telah membicarakanmu di hadapan orang lain, maka aku mengharapkanmu untuk memaafkanku dan merelakan (perbuatan)ku.” 

Sebagian ulama (yang lainnya) mengatakan (bahwasanya) engkau jangan datang kepadanya, tetapi ada perincian: Jika yang dighibahi telah mengetahui bahwa engkau telah mengghibahinya, maka engkau harus datang kepadanya dan meminta agar dia merelakan perbuatanmu. Namun jika dia tidak tahu, maka janganlah engkau mendatanginya (tetapi hendaknya) engkau berdoa dan memohon ampun untuknya dan engkau membicarakan kebaikan-kebaikannya di tempat-tempat yang engkau pernah mengghibahinya, karena sesungguhnya kebaikan-kebaikan bisa menghilangkan kejelekan-kejelekan. Pendapat kedua ini lebih benar, yaitu bahwasanya ghibah itu, jika yang dighibahi tidak mengetahui bahwa engkau telah mengghibahinya, maka cukuplah engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya di tempat-tempat yang kamu pernah mengghibahinya dan engkau memohon ampun untuknya. Engkau bisa berkata: “Ya Alloh ampunilah dia.”

Ibnu Katsir   berkata: “…para ulama lain berkata: “Tidaklah disyaratkan baginya (yang mengghibah) meminta penghalalan (perelaan dosa ghibahnya-pent) dari orang yang dia ghibahi. Karena jika dia memberitahu orang yang dia ghibahi tersebut bahwa dia telah mengghibahinya, maka terkadang malah orang yang dighibahi tersebut lebih tersakiti dibandingkan jika dia belum tahu, maka jalan keluarnya yaitu dia (si pengghibah) hendaknya memuji orang itu dengan kebaikan-kebaikan yang dimiliki orang itu di tempat-tempat yang dia telah mencela orang itu…"

Ghibah Adalah Pembunuhan Karakter

Saudaraku… sesungguhnya ghibah adalah dosa besar yang hampir semua Muslim terjerat padanya. Lidah pengghibah lebih berbahaya dari pada semburan ular berbisa. Karena racun ghibah bisa membunuh hati, merusak sendi-sendi persahabatan, meluluh-lantakkan kepercayaan seseorang. Dialah dosa yang diumpamakan Alloh   seperti memakan daging bangkai saudaranya (kanibalisme).

Orang yang sedang mengghibah saudaranya sejatinya sedang membunuh karakternya. Membunuh dengan taring-taring perkataan busuknya. Kemudian setelah kematiannya dia koyak dan robek harga dirinya. Dia jilati daging busuknya, kemudian melahap bangkai saudaranya dengan canda dan tawa di balik air mata kesedihan saudaranya.

Terapi Manjur dari Ghibah

Sesungguhnya segala penyakit pasti ada obatnya. Para ulama telah menjelaskan beberapa terapi mujarab yang bisa dilakukan agar seseorang terhindar dari penyakit ghibah. Adapun terapi yang bisa dilakukan agar terhindar dari ghibah adalah sebagai berikut:

1. Hendaknya orang yang mengghibah menyadari bahwa perbuatan ghibahnya akan mendatangkan kebencian, murka serta adzab dari Alloh  .

2. Sesungguhnya kebaikan orang yang mengghibah akan berpindah kepada orang yang dighibahinya. Dan apabila ia tidak punya kebaikan maka akan dipindahkan kejelekan orang yang dighibahi tersebut kepadanya sebagai timbal balik atas perbuatannya. Seandainya seseorang selalu mengingat akan hal ini, tentu tidak akan mudah dan lancang lisannya berbuat ghibah.

3. Seyogyanya bagi orang yang mau mengghibah berpikir atas kekurangan pada dirinya, kemudian menyibukkan diri dalam memperbaikinya. Dan merasa malu untuk mencela orang lain karena sebenarnya dia sendiri banyak aibnya.

4. Apabila aib yang disebutkan pengghibah tidak terdapat pada dirinya, hendaknya dia bersyukur pada Alloh  . Bukan malah mengotori dirinya dengan aib yang lebih besar yaitu mengghibah aib orang lain tersebut.

5. Hendaknya selalu mengingat ketika dia mengghibahi saudaranya, sebenarnya ia bagaikan seseorang yang memakan daging sesama saudara Muslim sendiri.

6. Wajib bagi seorang Muslim yang mengerti untuk membuat para pengghibah terdiam dan tidak meninggalkan mereka sembarangan berkata dari apa yang mereka lihat. Dan wajib pula membantah mereka atas seorang Muslim yang dighibahi oleh mereka.

7. Senantiasa mengingat ayat-ayat serta hadits yang menyebutkan tentang bahaya ghibah dan keutamaan menjaga lisan.
Saudaraku tercinta.. adakah yang lebih berbahaya daripada lidah pengghibah yang membunuh karakter saudaranya? Adakah yang lebih hina daripada memakan daging bangkai saudaranya? Jika hewan tak berakal saja tak pernah ada yang memakan bangkai saudaranya, lantas kenapa manusia yang katanya berhati mulia tega memakan bangkai saudaranya?!

Sungguh hanya orang yang dirohmati Alloh   yang dijaga lisannya dari mengghibah saudaranya. Semoga Alloh   senantiasa merohmati kita dan menjaga lisan kita dari ghibah yang amat tercela. Hanya kepada Alloh   kita memohon pertolonganNya.

BACA JUGA : PENGERTIAN GHIBAH SERTA DALILNYA DALAM ALQURAN HADITS DAN IJMA'

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.