DALIL TENTANG LARANGAN GHIBAH MENURUT ALQURAN, HADITS DAN IJMA PARA SAHABAT


Dalil yang Mengharamkan Ghibah

Di dalam Islam, hukum ghibah adalah haram berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan Ijm

a’. Berikut akan kita paparkan satu persatu untuk menambah kepahaman:

A. Dalil dari al-Qur’an.
Alloh   berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Hujurot [49]: 12)

Ibnu Katsir   berkata dalam Tafsir-nya: “Didalamnya terdapat larangan melakukakan ghibah. Beliau   juga berkata dalam tafsir ayat ini, “Dan telah ada dalam masalah keharaman ini yaitu ghibah larangan yang sangat keras, dan oleh karena inilah Alloh   menyerupakannya dengan memakan daging manusia yang telah mati, sebagaimana firmanNya dalam ayat ini. Maksudnya, “Sebagaimana kalian membenci hal ini (daging mayat) secara tabiat maka bencilah hal tersebut (yaitu ghibah) secara syariat, karena sesungguhnya hukumnya lebih keras dari itu.

B. Dalil dari as-Sunnah.
Terlalu banyak dan masyhur dalil as-Sunnah yang berbicara tentang tema ini. Diantara dalil as-Sunnah yang mengharamkan ghibah adalah sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar   bahwasanya Imam Ahmad   dan Ibnu Majah   mengeluarkan hadits dari Abu Bakroh  . Ia berkata, “Nabi   melewati dua kubur yang penghuninya sedang diadzab, lantas beliau   bersabda bahwa kedua kubur tersebut diadzab tidaklah karena sesuatu yang berat untuk ditinggalkan, kemudian beliau   menjelaskan sebabnya:

 ))وَمَا يُعَذَّبَانِ إِلا فِي الْبَوْلِ وَالْغِيبَةِ(( 
“Dan keduanya tidaklah disiksa melainkan karena ghibah dan kencing.”
Ummu Abdillah al-Wadi’iyah   berkata: “Ghibah itu diharamkan, sedikit maupun banyak.” Di dalam Sunan Abu Dawud tercantum sebuah hadits yang diriwayatkan dari jalan ‘Aisyah  . Beliau   berkata:

 ))حَسْبُكَ مِنْ صَفِيَّةَ كَذَا وَكَذَا قَالَ غَيْرُ مُسَدَّدٍ تَعْنِي قَصِيرَةً فَقَالَ لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ(( 
“Wahai Rosululloh, untukmu Shafiyah itu demikian dan demikian.” Salah seorang periwayat hadits menjelaskan maksud ucapan ‘Aisyah bahwa Shafiyah itu orangnya pendek. Maka Nabi   bersabda: “Sungguh engkau telah mengucapkan sebuah kalimat yang seandainya dicampur ke dalam lautan maka niscaya akan merubahnya.” (HR. Abu Dawud)

Begitu juga di dalam dua Kitab Shohih (Bukhari dan Muslim) terdapat riwayat hadits dari jalan Abu Bakrah   yang menceritakan bahwa Nabi   bersabda:
 ))إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا(( 
“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, (dan juga kehormatan kalian) semua itu adalah haram atas kalian sebagaimana kesucian hari kalian ini (hari ‘Arofah), pada bulan kalian ini dan di negeri kalian yang suci ini.” (HR. al-Bukhori)

Dalil lain ada di dalam Sunan at-Tirmidzi yaitu riwayat yang menceritakan hadits dari jalan Ibnu ‘Umar  , beliau berkata: Rosululloh   naik mimbar dan menyeru dengan suara yang lantang: “Wahai segenap manusia yang masih beriman dengan lisannya namun iman itu belum meresap ke dalam hatinya, janganlah kalian menyakiti kaum Muslimin. Dan janganlah melecehkan mereka. Dan janganlah mencari-cari kesalahan-kesalahan mereka. Karena sesungguhnya barang siapa yang sengaja mencari-cari kejelekan saudaranya sesama Muslim maka Alloh akan mengorek-ngorek kesalahan-kesalahannya. Dan barangsiapa yang dikorek-korek kesalahannya oleh Alloh maka pasti dihinakan, meskipun dia berada di dalam bilik rumahnya.” (Shahihul Musnad, 1/508)

C.Dalil dari ijma’
Imam al-Qurthubi   berkata: “Dan ijma’ menegaskan bahwasanya dia (ghibah) termasuk dosa-dosa besar dan bahwasanya wajib bertobat darinya kepada Alloh  .
Ibnu Katsir   dalam tafsir surat al-Hujurot ayat 12 berkata: “Dan ghibah haram berdasarkan ijma’, dan tidak diperkecualikan dari ghibah tersebut kecuali yang ada kebaikan didalamnya.” (Insya alloh akan datang penjelasannya tentang ghibah yang dibolehkan). Maka dari penjelasan diatas jelaslah bahwa ghibah hukumnya haram menurut al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’ ulama. Dan apakah ghibah tersebut termasuk dosa besar atau kecil? Disana ada perbedaan pendapat. Dan yang kuat pendapat mayoritas ulama. Mereka mengkategorikan ghibah sebagai dosa besar. Hal ini sebagaimana ijma’ yang dinukil Imam al-Qurthubi   bahwa ghibah termasuk dosa besar.


Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.