Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur urusan manusia secara detail. Tak ada satu permasalahan di dalam hidup ini melainkan Islam telah menjelaskan hukumnya, menerangkan tata caranya dan mengupas tuntas segala hak serta kewajibannya. Suatu hari seorang Yahudi bertanya kepada Salman al-Farisi ;
) قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ كُلَّ شَيْءِ حَتىَّ الخِرَاءَةَ ؟ قَالَ فَقَالَ: أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِاْليَمِيْنِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلََّّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيْعٍ أَوْ بِعَظْمٍ(
“Sungguh apakah telah mengajarkan nabimu kepada kamu sekalian segala sesuatu sampai masalah khiro’ah (adab-adab membuang hajat)?” Maka Salman pun berkata: “Benar, sungguh Nabi kami telah mengajarkan kepada kami hal tersebut. Nabi melarang kita menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang hajat, begitu juga melarang istinja’ (membersihkan sisa buang hajat) dengan tangan kanan atau kurang dari 3 batu atau beristinja’ memakai kotoran hewan atau tulangnya.” (HR. Muslim)
Inilah kesempurnaan Islam yang akan langgeng hingga hari kiamat. Sebelum PBB menggembar-gemborkan kepada dunia tentang hak-hak anak, Islam telah jauh-jauh hari membahas hak-hak anak dan mengaturnya dengan detail. Secara global hak-hak anak pasca kelahiran di dalam Islam dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Hak-hak anak pasca kelahiran bersifat umum.
2. Hak-hak anak pasca kelahiran bersifat khusus.
Untuk lebih jelasnya kita akan membahasnya satu persatu.
1.Hak-Hak Anak Pasca Kelahiran Secara Umum.
Yang dimaksud hak-hak anak secara umum adalah hak-hak anak di dalam Islam yang harus ditunaikan atau ditanggung oleh Daulah Islam atau kaum Muslimin pada umumnya. Hak-hak tersebut meliputi;
a. Hak Mendapatkan Penghidupan.
Di zaman jahiliyah orang sangat malu jika mempunyai anak perempuan. Seolah mereka mendapat malapetaka yang besar jika istrinya melahirkan anak perempuan. Alloh menjelaskan keadaan mereka dalam al-Qur’an;
﴿ وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ ﴾
“Dan apabila salah seorang diantara mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah ia akan memelihara dengan menanggung kehinaan atau akan menguburkannya kedalam tanah hidup-hidup? Ketahuilah alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. an-Nahl [16]: 58-59)
Itulah zaman jahiliyah sebelum Islam. Mereka sama sekali tidak memberikan hak anak perempuan untuk hidup. Bahkan menguburnya hidup-hidup ketika melihat bayi perempuan terlahir. Akan tetapi, ketika datang Islam dihapuslah budaya jahiliyyah tersebut. Rosululloh bersabda:
))مَا مِنْ رَجُلٍ تُدْرِكُ لَهُ ابْنَتَانِ فَيُحْسِنُ إِلَيْهِمَا مَا صَحِبَتَاهُ أَوْ صَحِبَهُمَا إِلاَّ أَدْخَلَتَاهُ الْجَنَّةَ ((
“Tidaklah seorang Muslim yang memiliki dua anak perempuan, kemudian ia menyikapi secara baik atas (setiap) perlakuan kedua putrinya terhadapnya, atau perlakuannya terhadap kedua putrinya melainkan (lantaran) kedua putrinya tersebut, ia dimasukkan ke dalam surga.” (HR. Ahmad)
b.Hak Mendapatkan Pendidikan.
Hak anak di dalam Islam setelah kelahiran adalah mendapatkan pendidikan. Ketika awal Islam Rosululloh memberikan hak pendidikan anak dengan cara memanfaatkan tawanan perang. Para tawanan tersebut diperlakukan baik. Bahkan Alloh memuji sifat orang beriman di awal Islam yang berperilaku baik kepada tawanan.
Alloh berfirman:
﴿ وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا ﴾
“Dan mereka (orang-orang beriman) memberikan makan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan para tawanan.” (QS. al-Insan [76]: 8)
Para tawanan tersebut juga diberikan pekerjaan untuk mengajari anak-anak kaum Muslimin membaca dan menulis. Ketika anak-anak tersebut pandai menulis dan membaca, maka jerih payahnya menjadi tebusan untuk kebebasan dia. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Ibnu Sa’d dalam Kitab ath-Thobaqot tentang tawanan perang Badar.
c. Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum.
Dalam Islam, anak-anak dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, setiap kali Rosululloh mengutus pasukannya untuk berjihad, beliau senantiasa melarang pasukannya untuk membunuh wanita dan anak-anak yang belum baligh.
‘Abdulloh bin ‘Umar berkata, “Rosululloh melarang membunuh perempuan dan anak-anak.” (Shohihul Jami’ no. 6972)
Berbeda dengan tentara kafir yang sadis membunuh balita dan manula di negeri-negeri Islam. Bahkan selalu menjadikan tawanan wanita ajang melampiaskan nafsu buas mereka. Dalam mengadili tawanan seperti tawanan Yahudi Bani Quraidhoh, beliau tidak membunuh anak-anak kecil yang belum baligh. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberi perlindungan hukum pada anak-anak.
d. Hak Mendapatkan Kesejahteraan.
Diantara bentuk hak anak dari segi kesejahteraan adalah Islam memberikan hak zakat kepada anak-anak yatim. Dan ketetapan hak kesejahteraan anak yatim ini didasarkan langsung dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Kaum muslimin dan daulah bertanggung jawab atas kesejahteraan mereka yang ditopang dari Baitul Mal (rumah zakat) setiap tahunnya.
e. Hak Mendapatkan Perlakuan yang Sama.
Dalam Islam tidak ada diskriminasi antara anak laki-laki dan perempuan. Begitu juga antara kulit hitam dan putih. Yang menjadi standar kemuliaan seseorang adalah ketakwaannya sebagaimana firman Alloh :
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara klian di sisi Alloh adalah orang yang paling bertakwa.” (QS. adz-Dzariyyat [51]: 13)
Salah satu dalil bahwa Islam anti diskriminasi dalam hak-hak anak adalah firman Alloh :
﴿ مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ﴾
“Barang siapa mengerjakan amal sholih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan kami berikan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. an-Nahl [16]: 97)
Beberapa poin di atas merupakan contoh yang nyata bahwa Islam sangat mengatur hak anak pasca kelahiran secara umum. Maka memalukan sekali jika hari ini ada pahlawan kesiangan yang mengaku menjadi pahlawan pertama bagi hak asasi anak-anak sedunia. Padahal sejak 14 abad yang lalu, Islam telah mendeklarasikan hak-hak tersebut.
2. Hak Anak Pasca Kelahiran Secara Khusus.
Yang dimaksud hak-hak anak pasca kelahiran secara khusus adalah berkaitan dengan orang tua sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Karena Rosululloh bersabda:
)) كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالأَمِيرُ رَاعٍ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ((
“Masing-masing dari kalian adalah pemimpin, dan masing-masing dari kalian bertanggung jawab atas apa yang dia pimpin. Seorang penguasa adalah pemimpin, (dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya). Seorang laki-laki adalah pemimpin dilingkup keluarganya, (dan bertanggung jawab atas anggota keluarga yang ia pimpin). Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suami dan anaknya. Setiap dari kalian adalah pemimpin dan masing-masing dari kalian bertanggung jawab atas apa yang dia pimpin.” (HR. Muslim)
Mengingat bahwa anak adalah amanah besar yang diberikan Alloh dan kelak hari kiamat akan dipertanggung jawabkan tentang apa yang diamanahkan, maka sudah menjadi kewajiban orang tua untuk memberikan hak-hak anak pasca kelahirannya.
Rosululloh pun telah mencontohkan kepada setiap orang tua akan hak-hak anak tersebut. Diantara hak-hak anak pasca kelahiran yang harus diberikan oleh orang tua adalah sebagai berikut: BACA HALAMAN SELANJUTNYA
Tidak ada komentar
Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.
Salam : Admin K.A.