PENGERTIAN ZINA SECARA UMUM DAN KHUSUS YANG WAJIB ANDA KETAHUI


Zina merupakan budaya binatang yang hari ini menggila di kalangan manusia. Menggila karena merebak dan menjadi trend di kalangan masyarakat dunia. Di negara barat zina bukan sekedar menjadi trend, namun telah  berubah menjadi gaya hidup yang legal di dalam peraturan hukum mereka. Kawula muda di negara barat selalu gelisah jika mereka belum pernah sekalipun mencicipi busuknya zina. Bahkan dianggap kurang normal ketika kesuciannya belum pernah ternoda oleh sang pacar yang belum tentu jadi suaminya.

Tempat-tempat perzinaan merebak di kota-kota Amerika dan eropa. Bahkan, jumlahnya lebih banyak daripada restoran yang ada. Perzinaan bukan lagi dilakukan secara tersembunyi dan sendiri-sendiri, namun secara masal di tempat umum dengan berganti-ganti pasangan. Itulah kebusukan yang mereka sebut dengan “sex party” atau pesta sex yang binatang  sebejat apapun tak pernah melakukannya.

Sangat miris sekali ketika gaya hidup iblis itu kini mulai diusung ke negeri-negeri yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Di negara-negara Arab yang mayoritas penduduknya Muslim, kini angka perzinaan mulai meningkat setiap tahunnya. Penyakit AIDS mulai merambah masyarakat Muslim, terutama dari pengikut Syi’ah yang berkedok Islam dengan menghalalkan nikah mut’ah yang hakikatnya adalah perzinaan.

Memang sangat tragis ketika kita melihat realita perzinaan di negeri kita. Presentase virginitas di kalangan mahasiswi di kota-kota besar Indonesia semakin parah. Bukan sekedar itu, video–video zina anak-anak SMA mulai menyebar di dunia maya dan bisa diakses siapa saja. Sungguh, zina telah menjadi biasa di tengah masyarakat kita. Semoga dengan mengulas pembahasan tentang zina kita bisa terhindar dari bahayanya.

DEFINISI ZINA

Pengertian atau definisi tentang zina bisa dibagi menjadi dua, yaitu secara khusus dan secara umum. Pengertian zina yang bersifat umum meliputi zina yang berkonsekuensi dihukum hudud (yaitu hukum yang ditetapkan oleh Alloh   dalam al-Qur’an) dan yang tidak. Sedangkan zina dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum hudud, begitu juga dalam sunnah nabawiyyah. Untuk lebih jelasnya kita akan bahas satu persatu.

A.Pengertian zina secara khusus.

Yang dimaksud zina dalam pengertian khusus adalah zina yang melahirkan konsekuensi hukum hudud, baik itu rajam atau cambuk. Jadi, definisi zina secara khusus adalah perbuatan fahisyah (perbuatan seksual di luar nikah) dengan masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahrom, dan dilakukan atas keinginannya sendiri tanpa syubhat (dengan sengaja).

Untuk itu, konsekuensi hukum zina seperti ini adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Alloh   dalam al-Quran:

“Wanita dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah berbelas kasihan kepada mereka (untuknya) dalam menjalankan agama Alloh, jika kalian beriman kepada Alloh dan hari akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman.” (QS. an-Nuur [24]: 2)

Namun, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan hukum zina seperti ini, antara lain :

1. Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan jika pelakunya seorang anak kecil atau orang gila atau orang idiot yang melakukan hubungan seksual di luar nikah, maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar’i yang wajib dikenakan sanksi yang sudah baku. 
2. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia, baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, kambing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina. Namun ada hukumnya tersendiri.
3. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup. Apabila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud secara syar’i.
4. Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak laki-laki maupun wanita. 

B. Pengertian zina secara umum.

Maksud definisi zina dalam pengertian umum adalah zina yang bermakna luas.
Rosululloh   bersabda:

(( كُتِبَ عَلَى اِبْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَاْلعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ اْلكَلاَمُ، وَاْليَدُ زِنَاهَا اْلبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَاْلقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذلِكَ اْلفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ )) 

“Dicatat atas bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia mendapatkannya tidak mungkin tidak; maka dua mata zinanya adalah memandang, dua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, dua kaki zinanya adalah melangkah, dan hati adalah menginginkan dan mendambakan, hal itu dibenarkan oleh kemaluan atau didustakanya.” (HR. Muslim) 

Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud, baik rajam, cambuk atau pengasingan setahun. Namun, zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Alloh  .
Alloh  berfirman:

“Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isro’ [17]: 32)

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.