PENGERTIAN KHAMR / MIRAS DAN BAHAYA BAGI PEMINUMNYA


Wahai saudaraku! Anda tentu sangat yakin bahwa setiap manusia pasti ingin meraih kebahagiaan tanpa terkecuali. Mereka mengerahkan seluruh tenaga dan pikiran hanya untuk menempuh kebahagiaan itu. Akan tetapi setiap orang memiliki cara pandang yang berbeda dalam menilai hakikat kebahagiaan. Sebagian mereka ada yang menganggap kebahagiaan itu ada pada uang, kedudukan, dan ketenaran. Sebagian lagi menganggap kebahagiaan itu pada keimanan kepada Alloh  , menjalankan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya.

Tahukah wahai saudaraku! Di mana sebagian orang menganggap bahwa dengan cara hanya sedikit meminum khomr (minuman keras), dia akan mendapatkan kebahagiaan, kedamaian, ketentraman dan semua permasalahannya terselesaikan. Mereka menyangka bahwa khomr sebagai induk kebahagiaan.

Wahai saudaraku! Katakanlah kepada mereka bahwa bukankah khomr sebagai biang dari segala keburukan? Bukankah khomr sebagai kunci pembuka segala kejahatan? Bukankah meminum khomr berakibat setan menjadi penguasanya? Bukankah khomr menjadikan pendengarannya, penglihatannya dan kakinya mengajaknya kepada segenap kejahatan? Bukankah khomr yang melenyapkan akal seseorang? Bukankah khomr melahirkan cabang-cabang dosa-dosa yang lainnya sebagaimana pohon menumbuhkan cabang-cabangnya?

Inilah buah dari minum khomr. Jadi, bukan kebahagian dan kedamaian yang kelak akan di peroleh bagi peminumnya. Akan tetapi, kebinasaan dan kehancuran di dunia ini. Apalagi ketika kelak di akhirat mereka mendapat berbagai keburukan.

Mengingat betapa bahayanya khomr bagi kaum Muslimin dan manusia pada umumnya, Insya Alloh   akan kita bahas pada buku saku kali ini tentang berbagai permasalahan terkait dengan khomr, agar kita mengetahui sedikit banyak tentangnya.

Pengertian Khomr
Khomr berasal dari bahasa Arab yang memiliki  arti menutupi dan mencampuri. Dan penutup kepala bagi wanita disebut pula khimar (kerudung).

Adapun khomr yang dimaksud dalam istilah adalah semua nama bagi sesuatu yang dapat menghalangi dan menutupi akal dari berpikir sehat, baik itu minuman atau benda padat. Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.

Saat ini jenis minuman keras dan arak sangat beragam. Nama-namanya juga sangat banyak, baik dengan label lokal maupun asing. Di antaranya adalah bir, wiski, alkohol, vodka, anggur cap orang tua, arak, dan lain sebagainya.

Di zaman ini pula, telah muncul golongan manusia sebagaimana disebutkan Nabi   dalam sabdanya:
(( Ù„َÙŠَØ´ْرَبَÙ†َّ Ù†َاسٌ Ù…ِÙ†ْ Ø£ُÙ…َّتِÙŠ الْØ®َÙ…ْرَ ÙŠُسَÙ…ُّÙˆْÙ†َÙ‡َا بِغَÙŠْرِ اسْÙ…ِÙ‡َا ))
“Sungguh akan ada dari umatku yang meminum arak, (tetapi) mereka menamakannya dengan nama yang lain.” (HR. Ahmad)

Tahukah saudara bahwa khomr memiliki nama-nama yang indah, menarik, dan menawan.  Cobalah saudara perhatikan! Khomr pada masa kini dinamakan dengan minuman sehat, minuman kuat, minuman menyegarkan, minuman berenergi, dan lain sebagainya. Semua itu untuk menipu dan memperdaya manusia.

Alloh   berfirman:
“Mereka hendak menipu Alloh dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar.” (QS. al-Baqoroh [2]: 9)

Syari'at Islam telah memberikan definisi akurat tentang khomr sehingga membuat jelas masalah dan menepis tipu daya, fitnah serta permainan orang-orang yang tidak takut kepada Alloh  . Untuk menguatkan definisi khomr, Rosululloh   bersabda:

(( ÙƒُÙ„ُّ Ù…ُسْÙƒِرٍ Ø®َÙ…ْرٌ ÙˆَÙƒُÙ„ُّ Ù…ُسْÙƒِرٍ Ø­َرَامٌ ))
“Setiap yang memabukkan adalah khomr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim)
Jadi, setiap yang merusak akal dan memabukkan adalah haram hukumnya meskipun namanya berbeda-beda, baik jumlahnya sedikit atau banyak sebab pada hakikatnya jenis minumannya tetap satu dan hukumnya telah diketahui oleh kalangan umum.

Akibat Khomr Bagi Pelaku

Khomr memiliki sisi negatif bagi peminumnya. Dilihat dari agama Islam, Alloh   dan Rosul-Nya telah memeringatkan hal itu, di antaranya:

1. Menjadi penyebab segala bentuk  tindakan kriminalitas.
Wahai saudaraku…! Berapa banyak kasus pembunuhan yang dilakukan oleh sang anak kepada orang tuanya disebabkan karena khomr. Berapa banyak kasus pengrusakan kehormatan kepada para gadis belia disebabkan arak. Berapa banyak kasus perampokan akibat pelakunya meminum minuman keras. Berapa banyak perzinaan dipicu karena minuman beralkohol. 
Diriwayatkan dalam sebuah hadits:

“Jauhilah oleh kalian khomr itu karena dia adalah kunci pembuka segala kejahatan.” (HR. al-Hakim dan al-Baihaqi)

“Hati-hatilah engkau terhadap khomr, maka sesungguhnya dosanya itu melahirkan cabang-cabang dosa yang lainnya, sebagaimana pohon yang menumbuhkan cabang-cabangnya.” (HR. Ibnu Majah)

2. Laknat Alloh  kepada peminumnya.
Rosululloh   bersabda:
 ))Ù„َعَÙ†َ اللَّÙ‡ُ الْØ®َÙ…ْرَ ÙˆَØ´َارِبَÙ‡َا ÙˆَسَاقِÙŠَÙ‡َا ÙˆَبَائِعَÙ‡َا ÙˆَÙ…ُبْتَاعَÙ‡َا ÙˆَعَاصِرَÙ‡َا ÙˆَÙ…ُعْتَصِرَÙ‡َا ÙˆَØ­َامِÙ„َÙ‡َا ÙˆَالْÙ…َØ­ْÙ…ُولَØ©َ Ø¥ِÙ„َÙŠْÙ‡ِ(( 
“Alloh melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Dawud)

Perhatikanlah wahai saudaraku! Alloh   melaknat semua hal yang berhubungan dengan meminum khomr sampai-sampai distributornya pun mendapatkan laknat, baik distributor khusus khomr atau distributor umum yang membawa minuman halal dan membawa khomr.

Wahai saudaraku! Bagi anda yang sedang menjalankan bisnis khomr, maka tinggalkanlah mulai detik ini. Niscaya anda kelak memperoleh keberuntungan hakiki di dunia dan kebahagiaan abadi di akhirat. Janganlah anda ragu dan bimbang sedikitpun!

3. Peminum khomr diserupakan dengan penyembah berhala.
Rosululloh   bersabda:
 ))Ù…ُدْÙ…ِÙ†ُ الْØ®َÙ…ْرِ Ùƒَعَابِدِ ÙˆَØ«َÙ†ٍ(( 
“Pecandu khomr seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah)
Siapakah pecandu itu? Pecandu yaitu orang yang sudah ketergantungan dengan minuman keras.

Apakah balasan bagi para pecandu?  Ancaman bagi mereka pun lebih dahsyat dari hanya sekedar minum sekali atau dua kali. Mereka diserupakan dengan para penyembah berhala, disamakan dengan kekufuran yang tidak akan diampuni oleh Alloh   jika meninggal sebelum bertobat. Sungguh ini merupakan balasan yang sangat mengerikan.

4.Bagi pencandu khomr diharamkan masuk surga. Rosululloh   bersabda:
 ))لاَ ÙŠَدْØ®ُÙ„ُ الْجَÙ†َّØ©َ Ù…ُدْÙ…ِÙ†ُ Ø®َÙ…ْرٍ(( 
“Tidak masuk surga pecandu khomr.” (HR. Ibnu Majah)
Wahai saudaraku ... setiap dari kita pasti berkeinginan besar masuk surga. Bahkan kita rela mengorbankan jiwa, raga, harta dan apa yang kita miliki untuk menggapai kampung surga. Akan tetapi, terdapat orang yang diharamkan merengguk kebahagiaan dan kenikmatan surga.

Siapakah mereka? Mereka adalah para pecandu khomr yang meninggal dalam keadaan belum bertobat kepada Alloh. Mereka menjadikan khomr sebagai nutrisi, gizi, dan minuman tradisi. 

5. Dengan miras inilah setan sengaja menghalang-halangi orang Muslim dari dzikir kepada Alloh   dan menimbulkan kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat umum.

Oleh karena itu, untuk membuat kegaduhan atau kerusakan di masyarakat, biasanya seseorang meminum khomr terlebih dahulu supaya percaya dirinya timbul dan berani.

Alloh   berfirman:
 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khomr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Alloh dan sholat; Maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. al-Ma’idah [5]: 90-91)

6. Tidak diterima sholatnya selama 40 hari.
Rosululloh   bersabda:
“Barangsiapa minum khomr dan mabuk, maka sholatnya tidak diterima selama empat puluh pagi dan jika ia meninggal maka ia masuk Neraka, (tetapi) manakala ia bertobat, Alloh akan menerima tobatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka sholatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal maka ia masuk Neraka, (tetapi) manakala ia bertobat, Alloh menerima tobatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka sholatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal maka ia masuk Neraka, (tetapi) manakala ia bertobat, Alloh menerima tobatnya. Dan jika (masih) kembali lagi (minum khomr), maka adalah hak Alloh memberinya minum dari radghotul khobal pada hari Kiamat.” Mereka bertanya, “Wahai Rosululloh, apakah radghotul khobal itu?” Beliau menjawab, “Cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni Neraka.” (HR. Ibnu Majah)

Apakah maksud tidak diterima sholatnya? Bukan berarti tidak diterima sholatnya adalah sholatnya tidak sah, atau dia boleh meninggalkan sholat, tetapi maknanya dia tidak mendapatkan pahala atas sholatnya sebagai hukuman pelaku minum khomr. Jadi faidah dari pelaksanaan sholatnya hanya sebagai penggugur kewajibannya saja. 

BACA HALAMAN SELANJUTNYA : BAHAYA KHAMR/MIRAS BAGI KESEHATAN

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.