HUKUM DUDUK-DUDUK BERSAMA PEMINUM KHAMR / MIRAS


Duduk dengan Orang yang Minum khomr

Ada sebagian kaum Muslimin yang bermatapencaharian sebagai karyawan di sebuah pabrik swasta yang dimiliki oleh orang asing yang beragama Nashroni atau agama lain. Karyawannyapun memiliki keyakinan agama yang berbeda-beda. Di satu kesempatan, pabrik tersebut mengadakan perjalanan wisata dan seluruh karyawan harus mengikuti wisata itu. Dalam perjalanan wisata dia tidak mengira mendapatkan teman kerjanya meminum khomr.

Apakah dia berdosa dengan ikut serta wisata dan duduk bersama dengan pemabuk? Apakah dibolehkan seorang Muslim duduk-duduk bersama para pemabuk?

Saudarku kaum Muslimin … Alloh   memberikan keutamaan pada umat ini lebih dari umat yang lainnya disebabkan bebepara perkara. Diantaranya adalah amar ma’ruf nahi munkar.

Alloh   berfirman:
“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Alloh. Sekiranya orang-orang ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Ali Imron [3]: 110)

Maka wajib bagi dia –sebagai orang Muslim- meninggikan syi’ar agama Islam dengan menjauhkan diri dari khomr dan mengajak teman kerja untuk meninggalkan khomr. Ini akan mengangkat kedudukanya dan mendapatkan pahala disisi Alloh  .

Alloh   telah melarang kaum Muslimin untuk duduk di tempat-tempat kemungkaran, kecuali jika dapat merubah kemungkaran.
Alloh   berfirman:

“Dan sungguh Alloh telah menurunkan kekuatan kepada kalian di dalam al-Qur’an bahwa apabila kalian mendengar ayat-ayat Alloh diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kalian duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kalian berbuat demikian), tentulah kalian serupa dengan mereka. Sesungguhnya Alloh akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (QS. an-Nisaa’ [4]: 140)

Di ayat yang lain, Alloh   melarang kita untuk duduk bersama orang-orang dzolim dengan mencela ayat-ayat Alloh   dan melanggar larangan-Nya.

Alloh   berfirman:
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang dzolim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. al-An’am [6] : 68)

Wahai saudaraku … Pengingkaran hati atas terjadinya kemungkaran adalah kewajiban setiap Muslim dalam segala keadaan dan tidak ada udzur baginya untuk meninggalkan pengingkaran dalam hati. Karena hati tidak ada yang dapat dikuasai oleh orang lain kecuali Alloh  . Dan tetap duduk di antara peminum khomr itu pertanda tidak adanya pengingkaran dalam hati.

Rosululloh   bersabda:
 ))مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، فَلاَ يَقْعُدْ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ(( 
“Barangsiapa beriman kepada Alloh dan hari Akhir, maka janganlah duduk di antara hidangan yang disajikan khomr di atasnya.” (HR. Ahmad)
Dalam hadits ini, Nabi   mengaitkan antara keimanan seseorang kepada Alloh   dengan menjauhi hidangan minum khomr. Dan itu menunjukkan bahwa menjauhi hidangan minum khomr adalah hal yang wajib dan penting sekali.

BACA JUGA : PENAMPAKAN MINUMAN KERAS DI SURGA, HALAL UNTUK DI MINUM

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.