Halalkah Berobat dengan Khomr? Bagaimana hukumnya ?


Halalkah Berobat dengan Khomr?

Sakit adalah ujian dan cobaan bagi seorang hamba atas kehendak Alloh  . Berobat merupakan perkara yang disyari’atkan. Akan tetapi harus sesuai dengan tuntunan Alloh   dan Rosul-Nya serta hal yang dibolehkan keduanya. Dan ini adalah satu-satunya cara penyembuhan yang benar.

Sungguh sangat aneh! Sebagian dokter Muslim yang belum mengenal lebih dalam tentang Islam menyarankan pasiennya untuk menjadikan khomr sebagai obat mujarab bagi penyakit tertentu. Oleh karena itu, kita perlu menjelaskan hukum menjadikan khomr sebagai obat.

Lalu apa hukum berobat dengan khomr? Di antara perkara yang menunjukkan atas pengharaman berobat dengan benda-benda yang haram secara umum, atau berobat dengan khomr secara khususnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Shohabat ‘Abdulloh bin Mas’ud  , Rosululloh   bersabda:
 ))إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ(( 
“Sesungguhnya Alloh tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam perkara yang telah diharamkan kepada kalian.” (HR. al-Bukhori)

Seorang mukmin harus yakin bahwa penyakit yang diturunkan Alloh   sudah disiapkan oleh-Nya juga obat kesembuhannya. Jadi ikutilah petunjuknya dalam menyembuhkan segala penyakit yang ada dan jauhilah perkara yang diharamkannya karena itu akan lebih bermanfaat bagi kita semua.

Dalam kitab Shohih Muslim, Thoriq bin Suwaid al-Ju’fi   bertanya kepada Nabi   tentang khomr. Rosululloh   pun melarangnya (membencinya) membuat khomr. Thoriq   berkata, “Sesungguhnya aku hanya membuatnya untuk obat saja.” Maka Nabi   bersabda:

 ))إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ(( 
“Sesungguhnya ia (khomr) bukan sebuah obat, akan tetapi sebuah penyakit.” (HR. Muslim)
Wahai saudaraku … Perlu diperhatikan apabila Alloh   memerintahkan sesuatu pasti mengandung kemaslahatan 100% atau lebih banyak kemaslahatan yang diperoleh dari pada kerusakan. Begitu juga sebaliknya. Apabila Alloh   melarang sesuatu, pasti mengandung keburukan 100% atau lebih banyak keburukan dari pada kebaikannya. Dan Alloh   Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.

Perhatikanlah! Sebuah statement (pernyataan) batil bahwa sakit yang diderita seseorang tidaklah akan sembuh kecuali dengan meminum alkhohol atau minuman keras. Ini adalah kepercayaan yang sesat lagi menyesatkan. Karena obat banyak sekali ragamnya, baik obat-obatan nabawi, obat-obatan tradisional atau obat-obantan medis yang halal. Akan tetapi, obat bukanlah yang menyembuhkan penyakit, akan tetapi hanya Alloh    yang dapat menyembuhkan orang yang sakit dengan sebab meminum obat. Dengan menggunakan sebab yang disyari’atkan oleh Alloh   dan Rosul-Nya   akan lebih mudah mendapatkan keridhoan Alloh   dan kesembuhan dari-Nya  .

Hukum Menggunakan Khomr untuk Melarutkan Batu Ginjal 

Seseorang datang ke dokter mengadu tentang sakit ginjal yang dideritanya selama ini. Dokter tanpa ragu berkata, “Obat untuk anda adalah khomr. Dengan minum khomr, maka gumpalan batu di ginjal anda akan segera meleleh.”
Wahai saudaraku ... Siapakah yang harus kita percaya ucapannya? Di sini ada dua pilihan: Alloh   atau dokter. Kalau kita lihat secara mendalam penyakit ginjal, adanya penyakit ginjal pada tubuh anda atas izin Alloh  , dan hanya Alloh   yang dapat menyembuhkan segala penyakit yang ada.

Rosululloh   bersabda:
 ))مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً(( 
“Tidaklah Alloh menurunkan suatu penyakit kecuali Dia menurunkan obat baginya.” (HR. al-Bukhori)
Perhatikanlah semua yang difirmankan Alloh   dan disabdakan Rosululloh   tidak pernah salah dan yang ada adalah kebenaran. Ini haruslah menjadi sebuah keyakinan bagi setiap Muslim. Dan semua obat yang boleh digunakan adalah perkara yang dihalalkan-Nya. Tidak ada obat bagi perkara yang telah diharamkan oleh Alloh  .

Adapun ucapan seorang dokter masih berkemungkinan dua sifat: benar atau salah. Karena sebaik-baik dokter apapun dan bagaimanapun dia tetaplah seorang manusia biasa yang pasti pernah berbuat salah tanpa disengaja atau dengan disengaja. Dia melakukan hal itu tiada lain hanya usaha saja sesuai dengan kemampuannya yang terbatas.

Maka dari itu, ikutilah ucapan dokter jika tidak melanggar perintah Alloh   dan larangan-Nya.

Bagaimanakah Menghukumi Narkotika ?

Wahai saudaraku ... Pada zaman sekarang ini, merebak pengguna benda-benda seperti halnya khomr, yang lebih dikenal dengan sebutan narkotika untuk mencari kesenangan dan kepuasan sementara.
Tidak diragukan lagi dalam pengharaman pemakaian narkotika, baik dari jenis ganja, opium, kokain, morfin dan lain sebagainya.

Mengapa narkotika diharamkan oleh agama Islam? Hukum menggunakan narkotika adalah haram, sebab mengandung beberapa keburukan, diantaranya:

1. Ia dapat menutupi atau menghilangkan akal sementara seperti arak. Oleh karena itu hukumnya haram juga.
Rosululloh   bersabda:
 ))كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ، لَمْ يَشْرَبْهَا فِي اْلآخِرَةِ(( 
“Setiap yang memabukkan adalah khomr, dan setiap yang memabukkan adalah haram, dan barangsiapa minum khomr di dunia dan mati sebagai pecandunya dalam keadaan belum bertobat, maka dia tidak akan minumnya (khomr) di surga.” (HR. Muslim)

Di dalam hadits yang lain juga dijelaskan bahwa sebab diharamkannya khomr adalah dikarenakan dapat menutupi akal. Maka setiap benda atau minuman yang dapat menutupi akal peminumnya adalah haram hukumnya.
Dari ‘Abdulloh bin Umar  , ia mendengar Umar bin Khoththob   berkata di atas mimbar bahwa Nabi  bersabda:
 ))أَمَّا بَعْدُ، نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخْمْرِ وَهِيَ مِنْ خَمْسَةٍ: العِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ العَقْلَ(( 
“Amma Ba’du, pengharaman khomr telah turun, dan itu dari lima perkara: anggur, kurma, madu, gandum, dan sya’jir (sejenis gandum lain). Dan khomr adalah semua perkara yang dapat menutupi akal.” (HR. al-Bukhori)

Maka tidak diragukan lagi bahwa narkotika dapat menutupi akal, dan bahkan bisa menghilangkan akal. Dengan demikian hukumnya pun jelas haram.

2.Bahwa dalam narkotika terdapat bahaya mengerikan yang lebih parah dari minum khomr.
Rosululloh   bersabda:
 ))لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ(( 
“Tidak boleh merugikan dan dirugikan.” (HR. Ibnu Majah)
Hadits yang agung dan singkat ini menjelaskan sebuah kaidah bahwa kita tidak boleh merugikan, menyakiti, menyengsarakan diri sendiri dan orang lain.
Dan di dalam kandungan narkotika terdapat bahaya bagi peminumnya, keluarganya, anak-anaknya dan masyarakat di sekitarnya.

Adapun bahaya bagi diri sendiri adalah pengaruh negatif pada badan dan akal secara bersamaan karena dengan menggunakan narkotika akan merusak kesehatannya dan akal bersihnya.

Adapun merugikan bagi orang lain yaitu perlakuan buruk kepada orang yang ada di sekitarnya, baik istri, anak, tetangga dan orang tua disebabkan narkotika. Sikap buruknya berupa perkataan kotor, tingkah laku kasar. lebih-lebih lagi jika setan membujuknya untuk berbuat keji seperti zina dengan mendzolimi orang lain.

Alhasil, narkotika tidak diragukan lagi keharamannya karena jelasnya petunjuk nash (teks) al-Qur’an dan sabda Nabi   atas keharamannya dan karena banyaknya bahaya yang disebabkannya.

BACA JUGA : HUKUM DUDUK-DUDUK BERSAMA PEMINUM KHAMR / MIRAS

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.