HUKUM MEMINUM MIRAS MENURUT ISLAM


Hukuman Peminum Khomr
Agama Islam tidak hanya mengharamkan zat khomr. Akan tetapi juga telah menentukan hukuman peminumnya. Ini menunjukkan bahwa minum khomr termasuk dosa besar.

Apa balasan bagi peminum khomr? Pada zaman Rosululloh   masih hidup dan hukum larangan minum khomr sudah ditetapkan, ada seorang Muslim yang sedang lemah imannya sehingga minum khomr dan mabuk karenanya. Maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak empat puluh kali.

Ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Tholib  , ia berkata:
 ))جَلَدَ رَسُولُ اللَّهِ   فِي الْخَمْرِ، وَأَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ، وَكَمَّلَهَا عُمَرُ ثَمَانِينَ، وَكُلٌّ سُنَّةٌ(( 
“Rosululloh   mencambuk dalam (masalah minum) khomr sebanyak empat puluh kali, dan Abu Bakar empat puluh kali, kemudian Umar bin Khoththob menyempurnakan menjadi delapan puluh cambukan. Semua itu adalah sunnah.” (HR. Abu Dawud)

Bagaimanakah para ulama’ fiqih berpendapat? Para ulama fiqih bersepakat atas wajibnya hukuman bagi peminum khomr bahwa hukumannya adalah cambuk. Hanya saja mereka berselisih pendapat tentang bilangan (berapa kali cambuk), di antaranya:

Madzhab Hanafi (pengikut imam Hanifah  ) dan madzhab Maliki (pengikut imam Malik  ) berpendapat bahwa cambukan bagi peminum khomr sebanyak 80 kali.
Adapun madzhab Syafi’i (pengikut imam Syafi’i  ) berpendapat bahwa cambukan peminum khomr sebanyak 40 kali. Dan dalam pendapat Madzhab Hanbali (pengikut imam Ahmad bin Hanbal  ) ada dua pendapat: sebagian berpendapat 40 kali dan lainnya 80 kali)

BACA JUGA HALAMAN SELANJUTNYA : LATAR BELAKANG PENGHRAMAN KHAMR DAN HIKMAH DI BALIKNYA

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.