HUKUMAN MENYERAMKAN BAGI PELAKU ZINA DALAM ISLAM


HUKUMAN ZINA DALAM ISLAM

Alloh   berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk), dan janganlah berbelas kasihan kepada keduanya untuk (menjalankan) agama Alloh, jika kamu beriman kepada Alloh, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nuur [24]: 2)
Menurut kesepakatan ulama, ayat di atas terkait seseorang yang belum pernah terikat akad nikah. Hukuman dera (cambuk) tersebut ditambah dengan pengasingan selama 1 tahun. Sedangkan bagi seseorang yang telah menikah atau sudah pernah terikat akad nikah, maka bagi mereka hukumannya adalah hukuman rajam (dilempari batu hingga mati).
Akan tetapi banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan hukuman bagi pezina. Berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah, paling tidak ada empat syarat, yaitu:

1)Ada empat orang saksi. 
Alloh   berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. an-Nuur [24]: 4)

Syarat menjadi saksi adalah:
1. Islam, baligh (dewasa), berakal sehat (tidak gila).
2. Berjumlah empat orang laki-laki. Seorang saksi laki-laki dapat digantikan dua orang saksi perempuan.
3. Melihat kejadian secara langsung(dengan mata kepalanya sendiri) dalam satu waktu/kejadian.

2) Menuduh dengan saling melaknat/li'an.
Hal ini dapat terjadi apabila terdapat suami atau istri yang menuduh pasangannya berzina. Kemudian mereka bersumpah empat kali menyebut nama Alloh di depan mahkamah. Dan sumpah yang kelima berisi kalimat laknat Alloh yang akan mengenai dirinya bila ia berbohong. Maka hukuman pada kondisi ini tidak dapat dilangsungkan.

3) Adanya bukti kuat.
Bukti yang dimaksud adalah kehamilan yang terdapat pada wanita yang dizinai. Atau dengan uji identifikasi laboratorium yang memperkuat bukti.

4) Pengakuan dari pelaku.
Di zaman Rosululloh  , hampir semua kasus perzinaan diputuskan berdasarkan pengakuan para pelaku langsung. Seperti yang dilakukan kepada Maiz   dan wanita Ghomidiyah. Pengakuan dilakukan sebanyak empat kali kesaksian.
Bila tidak melaksanakan hukuman tersebut atau bertobat dari dusta tersebut, pelaku akan diancam dengan api neraka yang nantinya akan membakar tubuh mereka. Dalam hadits Samuroh bin Jundub   yang panjang tentang mimpi Nabi  , Beliau   bersabda:

“Kemudian kami berjalan dan sampai pada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ terdengar suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila terkena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu?” jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shohihul Jami’us Shoghir)
Demikianlah besarnya bahaya zina sehingga ketika mengulas tentang hukuman bagi pezina, al-Imam Ibnul Qoyyim  , berkata: “Alloh telah mengkhususkan hadd (hukuman) bagi pelaku zina dengan tiga kekhususan yaitu:

• Pertama, hukuman mati secara hina (rajam) bagi pezina kemudian diringankan (bagi yang belum nikah) dengan dua jenis hukuman, hukuman fisik yakni didera seratus kali dan hukuman mental dengan diasingkan selama satu tahun.

• Kedua, Alloh   secara khusus menyebutkan larangan merasa kasihan terhadap pezina. Umumnya sifat kasihan adalah diharuskan. Bahkan Alloh itu Maha Pengasih. Namun, rasa kasihan ini tidak boleh menghalangi dari menjalankan syariat Alloh  . Hal ini ditekankan karena orang biasanya lebih kasihan kepada pezina daripada pencuri, perompak, pemabuk dan sebagainya. Di samping itu, perzinaan bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk orang kelas elite yang mempunyai kedudukan tinggi sehingga menyebabkan orang yang menjalankan hukuman merasa enggan dan kasihan untuk menjalankan hukuman.

• Ketiga
, Alloh   memerintahkan agar pelaksanaan hukuman zina disaksikan oleh orang-orang mukmin dengan maksud menjadi pengajaran dan memberikan kesan positif bagi kebaikan umat.

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.