LATAR BELAKANG PENGHRAMAN KHAMR DAN HIKMAH DI BALIKNYA


Bagaimanakah Sejarah Pengharaman Khomr?
Sebelum diutusnya Nabi Muhammad  , khomr sebagai hidangan istimewa bebas diperjualbelikan bahkan dihalalkan oleh agama seperti pada zaman Nabi Yusuf  .
Alloh   berfirman:

“Hai kedua penghuni penjara: “Adapun salah seorang di antara kamu berdua, akan memberi minuman tuannya dengan khomr; Adapun yang seorang lagi maka ia akan disalib, lalu burung memakan sebagian dari kepalanya. Telah diputuskan perkara yang kamu berdua menanyakannya (kepadaku)”.” (QS. Yusuf [12]: 41)

Ayat ini menjelaskan keadaan di masa Nabi Yusuf   bahwa khomr merupakan hidangan bagi para raja dan masyarakat pada umumnya, belum diharamkan oleh Alloh  .

Di awal masa Nabi Muhammad  , khomr masih digunakan oleh para shohabat sebagai minuman sehari-hari. Alloh   tidak mengharamkan secara langsung, tapi dengan secara bertahap sebab budaya minum khomr sangat lekat dengan masyarakat sehingga sangat memberatkan sanubari mereka.

Bagaimanakah tahapan pengharaman khomr?
Pertama: Alloh   menjelaskan anugerah rizki dan faidah dari buah anggur dan kurma, sebagaimana dalam firman-Nya:
“Dan dari buah korma dan anggur, kalian buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Alloh) bagi orang yang memikirkan.” (QS. an-Nahl [16]: 67)
Dalam ayat ini, Alloh   menjelaskan anugerah buah anggur sebagai rizki yang baik dan menyinggung tentang anggur dapat digunakan sebagai khomr. Dari ayat ini dapat diambil faidah bahwa khomr bukan rizki yang baik.

Kedua: Alloh   menyinggung khomr dengan menjelaskan manfaat dan efek negatif khomr agar umat Islam berpikir dan dapat membedakan tentang hal yang baik dan buruk bagi mereka.

Alloh   berfirman:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khomr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.” (QS. al-Baqoroh [2]: 219)
Ayat ini turun disebabkan karena sebagian shohabat Anshor, Umar bin Khoththob   dan Muadz bin Jabal   datang kepada Rosululloh   dengan berkata: “Berilah fatwa tentang khomr dan judi, karena keduanya dapat menghilangkan akal dan mengurangi harta.” Maka turunlah ayat ini.

Akan tetapi, ayat ini tidak menjelaskan bahwa khomr haram secara pasti dan jelas.
Ketiga: Alloh   mengharamkan khomr ketika penunaian sholat dikalangan kaum Muslimin. Hal itu dikarenakan salah seorang shohabat   menjadi imam sholat dengan para shohabat lainnya dalam keadaan mabuk dan dia membaca al-Qur’an dengan cara yang salah. Kemudian perkara ini disampaikan kepada Rosululloh  , sehinga Alloh   menurunkan ayat:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian sholat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja.” (QS. an-Nisaa’ [4]: 43)

Di sini, Alloh   melarang kaum Muslimin menunaikan sholat sedang dalam keadaan mabuk. Ini merupakan penyempitan waktu, yakni apabila manusia ingin meminum khomr maka minumnya di waktu selain  sholat.
Keempat:  Kemudian baru masa yang terakhir tentang pengharaman khomr secara totalitas.

Alloh   berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (QS. al-Ma’idah [5]: 90)

Dalam ayat ini, Alloh   melarang dan mengharamkan khomr dan judi secara totalitas. Alloh   juga menjelaskan bahwa khomr adalah najis dan merupakan perbuatan setan. Dan setiap kaum Muslimin harus menjauhinya.

Di ayat setelahnya diakhiri dengan kata-kata: “Apakah kalian berhenti?” Para shohabat   pun berkata: “Kami telah berhenti, kami telah berhenti.”
Ini merupakan suri teladan terbaik dari  generasi shohabat bahwa ketika mendengar ayat Alloh  , mereka langsung mentaatinya tanpa ada keberatan dalam lubuk hati mereka sedikit pun.

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ‘Anas bin Malik   berkata: “Aku pernah menjamu suatu kaum dengan minuman di rumah Abu Tholhah  . Saat itu, khomr mereka adalah al-Fadhikh (arak terbuat dari buah kurma). Kemudian Rosululloh   memerintahkan seorang penyeru untuk menyerukan bahwa khomr telah diharamkan.” ‘Anas berkata: “Maka Abu Tholhah berkata kepadaku, ‘Keluar dan tumpahkanlah’. Maka aku keluar lalu aku tumpahkan. Maka khomr mengalir di jalan-jalan kota Madinah.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

Para shohabat tanpa ragu lagi menumpahkan arak yang ada di tangannya ke jalan-jalan sehingga jalan kota Madinah pada waktu itu basah dengan air arak.
Semenjak saat itu, khomr atau yang lebih kita kenal dengan minuman keras hukumnya haram bagi kaum Muslimin dan Muslimat diseluruh dunia sampai hari Kiamat.

Apakah larangan khomr ditunjukan kepada peminumnya semata? Larangan khomr bukan hanya terbatas pada peminumnya saja, tetapi larangan juga diberikan oleh Rosululloh   kepada semua yang berkaitan dengan minum khomr, baik pembuat, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan, sebagaimana sabda Nabi  :
 ))لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ   فِي الْخمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالمْحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا، وَالْمشْتَرِي لَهَا، وَالْمشْتَرَاةُ لَهُ(( 

“Rosululloh   melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khomr; Orang yang memeras, yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan.” (HR. at-Tirmidzi)


Hikmah Pengharaman Khomr

Saudara pasti tidak ragu dan bimbang akan pengharaman khomr karena mengandung bahaya maha dahsyat dan mengerikan. Bahkan dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan sesama Muslim. Khomr juga menghalangi pelakunya dari mengingat Alloh   dan dari mendirikan sholat.
Alloh   berfirman:

“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khomr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Alloh dan sholat; Maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. al-Ma’idah [5]: 91)

Rosululloh   menjadikan khomr sebagai ibu atau asas bagi setiap keburukan dan kehinaan. Memang benar sabda Rosul  . Jika kita lihat orang yang sedang mabuk, dia akan melakukan tingkah laku yang membahayakan dirinya sendiri. Bahkan bisa membahayakan kenyamanan orang lain dan masyarakat di sekitarnya.
Rosululloh   bersabda:
 ))الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ(( 
“Khomr adalah ibu dari keburukan.” (HR. ath-Tobroni)

BACA JUGA : HALALKAH BEROBAT DENGAN MINUMAN KERAS / KHAMR ?

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.