#ISLAM
KHALIFAH
KHULAFAUSRRASYIDIN
SAHABAT NABI
SEJARAH
umar bin khattab
SEJARAH PENGANGKATAN UMAR BIN KHATAB SEBAGAI KHALIFAH
Pengangkatannya Sebagai Khalifah
Ketika Abu Bakar ash-Shiddiq merasakan telah dekat ajalnya, maka beliau berfikir mencari penggantinya untuk memimpin kaum Muslimin. Sehingga beliau memutuskan untuk mengangkat ‘Umar, lalu beliau memanggil ‘Utsman bin ‘Affan, lalu berkata: “Tulislah!” maka ‘Utsman me-nulisnya:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Ini adalah pernyataan Abu Bakar, Khalifah Muham-mad di saat akhir hidupnya di dunia, dan mulai mema-suki gerbang akhirat, di mana orang kafir beriman, orang yang zalim yakin, dan pendusta akan jujur, aku mengang-kat setelahku untuk memimpin kalian ‘Umar bin al-Khath-thab. Dengarkan dan taatilah ia. Sesungguhnya aku meng-inginkan kebaikan untuk Alloh, Rosul-Nya, agama-Nya, diriku dan kalian. Jika ia berbuat adil, maka itulah dugaan dan ijtihadku tentangnya. Dan jika ia berubah, maka aku tidak mengetahui perkara ghoib, setiap orang akan menda-patkan apa yang diusahakannya. Dan orang-orang zalim akan mengetahui tempat kembali mereka.”
Kemudian beliau memerintahkan berbai’at, dan dibaca-kan kepada kaum Muslimin. Mereka berkata: ‘Kami dengar dan kami taati.’
BACA JUGA : SEJARAH UMAR BIN KHATAB (Sang Pemberani)
Jasa-Jasanya
a. Perhatian Terhadap Umat.
Sebagai khalifah, hidup sahabat Nabi yang dikenal dengan Abu Hafsh ini benar-benar didedikasikan untuk mencapai ridha Ilahi. Ia berjuang bagi kepentingan umat, benar-benar memperhatikan kesejahteraan umat. Pada malam hari, ia sering melakukan investigasi untuk menge-tahui keadaan rakyat jelata yang sebenarnya.
Suatu malam, beliau mendengar suara samar-samar dari gubuk kecil, ‘Umar mendekat dan memperhatikan de-ngan seksama suara itu, ia melihat seorang ibu yang dikeli-lingi anak-anaknya yang sedang menangis. Ibunya kelihat-an memasak sesuatu. Tiap kali anak-anaknya menangis, sang ibu berkata: “Tunggulah, sebentar lagi makanannya akan matang.” Sebuah rayuan darinya.
‘Umar penasaran. Setelah memberi salam dan minta izin, ia masuk dan bertanya: “Mengapa anak-anak ibu tak berhenti menangis?”
“Mereka kelaparan!” jawab sang ibu.
“Mengapa tak ibu berikan makanan yang sedang ibu masak sedari tadi?” tanya ‘Umar.
“Tak ada makanan. Periuk yang dari tadi saya masak hanya berisi batu untuk mendiamkan anak-anak. Biarlah mereka berfikir bahwa periuk itu berisi makanan. Mereka akan berhenti menangis karena kelelahan dan tertidur.”
“Mengapa ibu tidak meminta pertolongan kepada kha-lifah? Mungkin ia dapat menolong ibu dan anak-anak de-ngan memberikan uang dari Baitul Mal? Itu akan memban-tu kehidupan ibu dan anak-anak.”, ujar ‘Umar menasehati.
“Khalifah telah menzalimi saya....” jawab sang ibu.
“Bagaimana khalifah bisa berbuat zalim kepada ibu?” ‘Umar keheranan.
“Saya sangat menyesalkan pemerintahannya. Seharus-nya ia melihat kondisi rakyatnya dalam kehidupan nyata. Siapa tahu, ada banyak orang yang bernasib sama dengan saya.”, jawab sang ibu yang menyentuh hati ‘Umar.
‘Umar berdiri dan berkata: “Tunggu sebentar bu, saya akan kembali.”
Walaupun malam semakin larut, ‘Umar bergegas menuju Baitul Mal. Ia segera mengangkat sekarung gandum di pundaknya. Satu sahabatnya, membantu membawa mi-nyak samin untuk memasak.
Karena merasa kasihan kepada khalifah, sahabatnya ber-niat membantu ‘Umar memikul karung itu. Tapi dengan tegas ‘Umar menolak tawarannya: “Apakah kamu mau memikul dosa-dosa saya di akhirat kelak?”
b. Baitul Mal.
Orang yang pertama kali membuat sistem Baitul Mal adalah ‘Umar bin al-Khaththab , pemasukannya dari zakat kaum Muslimin dan pembayaran jizyah Ahli dzim-mah (orang kafir yang minta perlindungan Islam), seper-lima dari hasil rampasan perang, dan warisan orang Muslim yang meninggal tidak mempunyai ahli waris. Baitul Mal yang terlepas dari kezaliman, bersih dari perbuatan-perbuat-an para raja yang mengambil harta rakyatnya dengan ke-zaliman. Adapun penyaluran uang Baitul Mal; zakat diberi-kan kepada yang berhak mendapatkan zakat. Jizyah disalur-kan di jalan Alloh , yaitu untuk biaya menambah pasu-kan perang. Seperlima hasil rampasan perang untuk Alloh dan Rosul-Nya , kerabatnya, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin dan Ibnu sabil.
c. Sistem Administrasi Rapi.
Sahabat ‘Umar adalah seorang administrator ulung. Bukti dan kenyataan dari hal tersebut adalah semenjak ia memegang tampuk kekuasaannya.
Pekerjaan pertama yang dilakukan oleh khalifah ‘Umar adalah menetapkan penanggalan atau kalender Hijriyah.
Alasannya, surat-surat administrasi yang disampaikan padanya oleh para pegawai pemerintahan dan para pang-lima perangnya, hanya mencantumkan tanggal dan bulan saja, tanpa tahun. Hal ini disebabkan umat Islam belum me-miliki kalender khusus milik mereka sendiri.
Melihat hal itu, ‘Umar merasa prihatin dan meminta para sahabat Nabi agar menetapkan kalender bagi kaum Muslimin. ‘Umar mengusulkan agar menjadikan peris-tiwa hijrahnya Nabi dari Makkah ke Madinah sebagai awal permulaan kalender Islam. Alasannya, hijrah Nabi merupakan pondasi awal bagi pembentukan negara Islam yang mencakup jazirah Arab di bawah naungan panji-panji Islam, kemudian meluas hingga mencakup Mesir, Irak dan sebagian besar negeri Persi.
Pekerjaan kedua, membagi harta rampasan.
Hasil pajak dan upeti dibagi: 4/5-nya bagi bala tentara-nya, sedang sisanya yang 1/5 untuk ‘Umar . Apabila se-seorang memiliki tanah, ia mempunyai hak untuk memetik hasilnya dengan memberikan pajak penghasilan. ‘Umar juga menerima 1/5 dari pajak bumi dan upeti, yang dibeban-kan bagi musuh yang kalah berperang dan tidak masuk Islam.
Dengan demikian beliau memiliki harta yang banyak dan melimpah. Ia mendirikan sebuah kantor yang meng-urusi semua harta yang masuk padanya agar dapat dibagi-kan kepada umatnya secara merata (adil). ‘Umar me-nyuruh tiga orang Quraisy, agar masing-masing mendata warga kabilahnya yang dimulai dari warga Bani Hasyim. Tujuan itu semua adalah bahwa harta tidak boleh dibagi-kan kecuali untuk tujuan yang baik (jelas), yaitu biaya un-tuk memperkuat armada perang. Apabila mereka berpe-rang, Amirul Mukminin wajib memberikan hak mereka dari harta tersebut dan membiarkan mereka berhak atas harta rampasan. ‘Umar juga menetapkan hak-hak bagi para keluarga dan janda-janda mereka.
‘Umar menyerahkan hak tersebut kepada umatnya, dengan caranya sendiri. Beliau memulainya dari keluarga Nabi baru kemudian kaumnya, sesuai dengan fungsi dan jabatannya. Saat memberikan hak, ia mengurutkan umat-nya sesuai jangka lamanya seseorang memeluk Islam, pe-ngorbanannya bagi Islam dan ketekunannya membaca al-Qur’an. Bagi kaum Muhajirin sebelum Fathu Makkah, ‘Umar menetapkan hak sebesar 3.000 dirham setiap tahun, dan bagi yang ikut perang Badar sebanyak 5.000 dirham. Sedang-kan bagi yang ikut hijrah ke Habasyah dan mengikuti pe-rang Uhud memperoleh jatah 4.000 dirham. Sementara bagi keluarga yang ditinggal perang Badar memperoleh bagian sebanyak 3.000 dirham kecuali Hasan dan Husain, kepada mereka ‘Umar memberi sebanyak yang diberikan ke-pada ayah mereka berdua, yaitu 5.000 dirham. Dan bagi Usamah bin Zaid sebesar 4.000 dirham. Mengetahui pem-bagian ini, putra beliau yang bernama ‘Abdullah bin ‘Umar protes, “Mengapa engkau tetapkan bagiku hanya sebesar 3.000 dirham, sedangkan bagi Usamah engkau berikan 4.000 dirham?”
‘Umar menjawab, “Aku lebihkan bagiannya sebab ia lebih dicintai Rosululloh daripada engkau, dan karena ayahnya lebih dicintai Rosululloh daripada ayahmu.”
d. Ekspansi di Zaman ‘Umar .
Setelah orang-orang membai’at ‘Umar , beliau lang-sung melanjutkan tugas-tugas yang diemban Abu Bakar . Di antara tugasnya adalah meneruskan penaklukan kota-kota di Syam, Persia dan benua Afrika, sehingga banyak kota yang terbuka di masa ‘Umar , di antaranya kota Babel, Basath, Jalaula’, Masabdzan, al-Ahwaz, Nahawand, Khura-san, Sijistan, Damaskus, Homs, Mesir, dan kota-kota lain-nya. Zaman ‘Umar termasuk zaman yang gemilang dengan melimpahnya uang, hingga anak yang masih dalam kandungan pun sudah diberikan jatah untuk kehidupan-nya oleh khalifah.
e. Pembangunan Kota.
Ada dua pembangunan kota besar setelah Madinah dan Makkah, yaitu:
a) Kota Kufah.
Kota ini dibangun pada tahun 17 H. Arsiteknya ada-lah Abi Hayyaj bin Malik. Ia menjadikan lebar jalan utamanya 14 kaki, dan jalan kecilnya 7 kaki. Pertama kali yang dibangun adalah masjid, dan di sana dibangun juga istana Kufah dan rumah-rumah penduduknya sa-ngat teratur, baik bentuk bangunannya maupun jarak antara rumah-rumahnya. Kota ini terletak di tepi sungai sebelah barat sungai Eufrat, di antara keduanya dibatasi kebun-kebun kurma yang saling berdekatan, hijaunya dapat dilihat sejauh pandangan mata.
b) Kota Bashrah.
Pada tahun yang bersamaan juga dibangun kota Bas-rah, sebuah kota dekat teluk persia di sebelah kota Dajlah.
‘Umar bin al-Khaththab menjadikan ibukota Irak menjadi dua bagian; sebelah atas ibukotanya Kufah, dan gubernurnya Sa’ad dan sebelah bawah ibu kota-nya Basrah dan gubernurnya ‘Utbah .
f. Pembentukan Pos-Pos Perhubungan.
Di antara sistem informasi yang baru pada zaman ‘Umar bin al-Khaththab adalah beliau membuat pos-pos setiap 50 mil yang dihuni oleh beberapa orang disertai seekor kuda. Kegunaan pos ini, ketika Amirul Mukminin mem-berikan perintah kepada pimpinan tentara atau gubernur di daerah yang biasa ditempuh selama sebulan dapat ditem-puh dengan waktu setengahnya, setiap utusan berhenti, istirahat di setiap pos, dan memberikan surat Amirul Muk-minin kepada penjaga tersebut, lalu ia digantikan orang yang di pos tersebut melanjutkan perjalanannya, begitu selanjutnya pada setiap pos.
Pujian Para Sahabat Terhadapnya
Tidak ada komentar
Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.
Salam : Admin K.A.