ARTIKEL TENTANG PEMBUNUHAN DALAM ISLAM / PENUMPAHAN DARAH


Banyaknya kasus pembunuhan dewasa ini membuat kita terkadang ngeri. Ngeri dalam artian bukannya kita takut menghadapi kematian yang merupakan takdir Ilahi, namun rasa miris dalam hati karena menumpahkan darah dan membunuh jiwa telah menjadi hal yang seolah biasa di negeri ini.

Media masapun setiap hari tiada henti menayangkan berita pembunuhan. Bahkan, berita tersebut meraih rating tinggi untuk tayang di setiap stasiun televisi. Jika kita lihat, kasusnya sangat sepele dan remeh. Hanya gara-gara sepuntung rokok, seringkali para preman menghabisi nyawa banyak orang. Selain itu, disebabkan  rebutan pacar akhirnya datang ke dukun dan menyantet sampai terbunuh tanpa belas kasihan. Bahkan karena tidak dituruti minta dibelikan HP atau sepeda motor, seorang anak rela menggorok orang tuanya tanpa pikir panjang.

Subhanalloh … Seolah nyawa manusia tak lebih berharga dari nyawa binatang. Kasus pembantaian kaum Muslimin pun dari rezim ke rezim masih kuat terbayang. Semua itu adalah luka parah yang tergambar jelas dengan tinta darah akan kebiadaban musuh-musuh Alloh   yang bertindak sewenang-wenang. Begitu juga pembunuhan berencana dari orang-orang yang ingin membongkar makar thoghut yang bersepak terjang malam dan siang. Semua mengajari kita untuk  waspada akan bahaya laten dan arogan yang selalu subur berkembang.

TERPELIHARANYA DARAH DAN JIWA SEORANG MUSLIM
Menumpahkan darah adalah perkara yang sangat besar dalam agama ini. Tidak boleh bahkan haram menumpahkan darah tanpa alasan yang dibenarkan oleh syar’i. Karena agungnya masalah darah seseorang terutama darah seorang Muslim, maka yang pertama kali diadili di hari Kiamat diantara manusia dalam pengadilan Alloh   adalah masalah darah. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Nabi   dalam sabda beliau  :

)) أَوَّلُ مَا يُقْضُى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ ((
“Perkara pertama yang akan diperhitungkan di antara manusia pada hari Kiamat adalah permasalahan darah.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

Dari hadits tersebut, hukum asal dari darah seorang Muslim adalah haram ditumpahkan kecuali dengan alasan yang dibolehkan (syar’i).  Adapun alasan syar’i yang bisa di jadikan landasan sebagaimana sabda Rosululloh  :

 )))لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الـزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْـمُـفَارِقُ لِلْجـَمَاعَةِ )) 
“Tidak halal darah seorang Muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina padahal ia sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jama’ah (kaum Muslimin).” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

Ketiga hal di atas merupakan hak Islam atas  seseorang untuk halal dibunuh jika melakukan dosa-dosa tersebut. Artinya darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Alloh   menjadi halal ditumpahkan darahnya dalam tiga hal tersebut. Meskipun demikian, tidak sembarangan dalam pelaksanaan hukumannya. Disana ada syarat pelaksanaan hukumannya. Begitu juga pelaksanaannya, diserahkan kepada pemerintah Islam saja. Artinya tidak langsung orang yang berzina atau murtad langsung dibunuh begitu saja oleh seorang Muslim yang melihatnya. Jika demikian, tentunya akan terjadi kekacauan di masyarakat. Hak pelaksanaan hukuman bunuh adalah hak pemerintah Islam yang resmi. Hal ini menunjukkan begitu mahal dan terjaganya darah seorang Muslim.

Rosululloh   bersabda:
 ))لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ(( 
“Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Alloh dibandingkan terbunuhnya seorang Muslim.” (HR. at-Tirmidzi)

Sungguh merupakan dosa besar membunuh jiwa tanpa sebab yang dibolehkan oleh syar’i. Terlebih darah seorang Muslim yang terjaga kehormatannya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang membawa rohmat bagi sekalian alam. Bukan seperti apa yang dikatakan oleh mulut-mulut sombong orang-orang kafir dan munafiq. Mereka berkata bahwa Islam adalah agama teror dan suka menumpahkan darah, bahkan menganggap Islam sebagai agama arogan karena  kelirunya pemahaman yang benar akan  jihad.
Begitu juga hukum-hukum qishosh yang mereka anggap tidak manusiawi dan sadis. Padahal mereka sering membuat teror dan arogan di negara-negara Islam. Bukan sekedar itu, pembantaian bengis dan bombardir masal sering dilakukan dengan dalih memerangi terorisme yang mereka gembar-gemborkan di hampir seluruh dunia Islam.

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.