HUKUM QISHAS DALAM ISLAM (Bukan sebuah kekejaman) Pembahasan lengkap


Di dalam Islam, qishosh bukan tindakan non manusiawi dan angker serta arogan di dalam Islam. Banyak kalangan menyoroti Islam dari segi ini. Kemudian dengan akal culunnya mengambil dan menarik benang merah bahwa qishosh adalah sebuah bentuk arogansi di dalam Islam.

Kata “qishosh” (قصاص) berasal dari bahasa Arab yang berarti “mencari jejak”, seperti “al-qoshosh”. Sedangkan dalam istilah hukum Islam, maknanya adalah pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya. Apabila ia membunuh, maka dibunuh. Dan bila ia memotong anggota tubuh, maka anggota tubuhnya juga dipotong.

Sedangkan Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Fauzan mendefinisikannya dengan, “Al-Qishosh adalah perbuatan (pembalasan) dari korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan dengan balasan yang sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.”

Dapat disimpulkan bahwa qishosh adalah mengambil pembalasan yang sama atau serupa, mirip dengan istilah “utang nyawa dibayar dengan nyawa”.

Dasar Pensyariatan Qishosh
Qishosh disyariatkan dalam al-Qur’an dan as-sunnah serta Ijma’. Di antara dalil dari al-Quran adalah firman Alloh  :

“Wahai orang-orang yang beriman, qishosh diwajibkan atas kalian berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka, barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Robb kalian dan suatu rohmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishosh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa.” (QS. al-Baqoroh: 178-179)

Ayat  di atas menunjukkan bahwa wali (keluarga) korban pembunuhan dengan sengaja memiliki pilihan untuk membunuh pelaku tersebut (qishosh) bila menghendakinya, bila tidak bisa memilih diyat dan pengampunan. Pada asalnya, pengampunan lebih utama, selama tidak mengantar kepada mafsadat (kerusakan) atau ada kemashlahatan lainnya. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah   me-rojih-kan bahwa pengampunan tidak boleh diberikan pada qotlu al-ghilah (pembunuhan dengan penganiayaan).

Sedangkan Ibnu al-Qoyyim   ketika menyampaikan kisah al-‘Urayinin menyatakan, “Qotlu al-Ghilah mengharuskan pembunuhan pelaku dilakukan secara had (hukuman), sehingga hukuman qishosh baginya tidak gugur dengan adanya pengampunan dari wali terbunuh dan tidak dilihat kembali kesetaraan (mukafah). Inilah mazhab ahli Madinah dan salah satu dari dua pendapat dalam Mazhab Ahmad, serta yang dirojihkan asy-Syaikh (Ibnu Taimiyah  ) dan beliau   berfatwa dengan pendapat ini.” 

Syarat Wajib Qishosh
Secara umum, wali (keluarga) korban berhak menuntut qishosh, apabila telah terpenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Jinayat (kejahatan)-nya termasuk yang disengaja.
Hal ini merupakan kesepakatan para ulama, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Qudamah  , “Para ulama bersepakat bahwa qishosh tidak wajib, kecuali pada pembunuhan yang disengaja, dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka dalam kewajibannya (sebagai hukuman pada) pembunuhan dengan sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya.”
2. Korban termasuk orang yang terlindungi darahnya  dan bukan orang yang dihalalkan darahnya.
Seperti orang kafir harbi (kafir yang memerangi umat Islam) dan pezina yang telah menikah. Hal ini karena qishosh disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa.
3. Pembunuh atau pelaku kejahatan adalah seseorang yang mukalaf, yaitu berakal dan baligh.
Ibnu Qudamah   menyatakan, “Tidak ada silang pendapat di antara para ulama bahwa tidak ada qishosh terhadap anak kecil dan orang gila. Demikian juga orang yang hilang akal dengan sebab udzur, seperti tidur dan pingsan.” 
4. At-takafu’ (kesetaraan)
Yaitu kesetaraan antara korban dan pembunuhnya dalam sisi agama, merdeka, dan budak. Sehingga, seorang Muslim tidak di-qishosh dengan sebab membunuh orang kafir, dengan dasar sabda Rosululloh  ,
 ))لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ(( 
“Tidaklah seorang Muslim dibunuh (di-qishosh) dengan sebab membunuh orang kafir.” (HR. al-Bukhori) 
5. Tidak ada hubungan keturunan, yakni dengan ketentuan korban yang dibunuh bukan anak si pembunuh atau cucunya.
Rosululloh   bersabda:
 ))لاَ يُقْتَلُ الوَالِدُ بِوَلَدِهِ(( 
“Orangtua tidak di-qishosh dengan sebab (membunuh) anaknya.” (HR. Ibnu Majah) 
Syaikh as-Sa’di   ketika menjelaskan syarat diwajibkannya qishosh menyatakan, “Pembunuh bukan orangtua korban, karena orangtua tidak dibunuh dengan sebab membunuh anaknya.”
Sedangkan bila anak membunuh orangtuanya, maka si anak tetap terkena keumuman kewajiban qishosh.

Hal-Hal yang Menggugurkan Qishosh
1. Kematian pelaku pembunuhan.
2. Pemberian maaf dari ahli waris (wali) korban kepada si pembunuh.
Alloh   berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishosh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Robbmu dan suatu rohmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. al-Baqoroh [2]: 178)
Rosululloh   bersabda:
“Alloh tidak akan menambahkan lantaran sifat memaafkan kecuali kemuliaan.” (HR. Muslim)
Dari ‘Anas  , ia berkata,“Tidaklah aku melihat Nabi   ketika ada pengajuan tuntutan qishosh kepada beliau  , melainkan beliau   memerintahkan untuk memaafkannya.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah)
3. Perdamaian atau qishosh.
Rosululloh   bersabda:
“Barangsiapa yang membunuh dengan sengaja, maka ia diserahkan kepada ahli waris korban yang terbunuh. Jika mau, mereka bisa membunuhnya. Dan jika mau, mereka juga bisa mengambil diyat berupa 30 ekor unta hiqqah (unta betina yang memasuki usia 4 tahun), 30 ekor jadz’ah (unta betina yang memasuki usia 5 tahun), dan 40 ekor unta yang sedang hamil. Lalu uang kompensasi damai dengan pelaku juga bisa menjadi hak mereka. Hal itu lebih demi menambah jumlah denda.” (HR. Ibnu Abi Syaibah al-Baihaqi)   

Hikmah Pensyariatan Qishosh
Alloh   dengan segala hikmah-Nya menetapkan syariat qishosh dalam kehidupan manusia untuk kebaikan manusia. Hikmah-hikmah tersebut ada yang diketahui manusia dan ada yang hanya menjadi rahasia Alloh  . Demikian juga, dalam qishosh terdapat banyak hikmah yang bisa kita ketahui, di antaranya:

1. Menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan menumpahkan darah orang lain.
Alloh   berfirman:

“Dan dalam qishosh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. al-Baqoroh [2]: 179)2. Mewujudkan keadilan dan menolong orang yang terdzolimi dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas kepada pelaku seperti yang dilakukan kepada korban.
Alloh   berfirman:

 “… Dan barangsiapa dibunuh secara dzolim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. al-Isro’ [17]: 33)3. Menjadi sarana tobat dan penyucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena qishosh menjadi kafarah (penghapus dosa) bagi pelakunya.
Rosululloh   bersabda:

“Berbai’atlah kepadaku untuk tidak berbuat syirik, tidak mencuri, dan tidak berzina.” Beliau membacakan kepada mereka ayat, (lalu bersabda), ‘Barangsiapa di antara kalian yang menunaikannya maka pahalanya ada pada Alloh  , dan barangsiapa yang melanggar sebagiannya lalu di hukum maka hukuman itu sebagai penghapus dosa baginya. (Adapun) barangsiapa yang melanggarnya lalu Alloh tutupi maka urusannya diserahkan kepada Alloh, bila Dia kehendaki maka Dia mengadzabnya dan bila Dia menghendaki maka Dia mengampuninya.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

Dari sini jelas bahwa qishosh bukanlah suatu kengerian. Bahkan, ia keadilan yang amat adil. Adil bagi pembunuh, terbunuh dan keluarga korban. Tak ada di dunia ini aturan perundangan yang lebih menandingi keadilannya dari pada aturan qishosh.

Benar-benar hanya orang yang bodoh, yang mengatakan bahwa qishosh adalah perbuatan arogan dan tak berperikemanusiaan. Semoga kita dijauhkan dari orang-orang jahil seperti itu.

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.