MACAM-MACAM RIBA (Pembahasan makalah lengkap)


MACAM-MACAM RIBA

1) Riba an-nasi’ah ialah tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai ganti atas penundaan pembayaran utang.
Contohnya: menjual barang dengan harga 5 juta rupiah dalam tempo satu bulan, tetapi pembeli harus membayar Rp 5.200.000 karena membayar lebih dari satu bulan.

Riba nasi’ah terkadang dinamakan riba al-Qordhi, seorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat mengembalikannya dengan lebih banyak atau lebih baik, atau memberi syarat memanfaatkan hak milik sang peminjam.

Contohnya: seorang kreditur (yang memberi hutang) memiutangi 20 juta rupiah, tetapi debitur (pengutang) harus mengembalikan kepadanya sebesar 25 juta rupiah atau dia memiutangi 20 juta rupiah, tetapi selama belum bisa mengembalikan, sawah pengutang digunakan oleh yang memiutangi.

2) Riba fadhl ialah melebihkan penjualan barang yang ditimbang atau ditakar dengan jenis yang sama.
Contohnya: menjual 5kg beras yang berkualitas biasa dengan 3kg beras yang bagus. Dinamakan riba fadhl karena 5kg ditukar dari 3kg. Atau seseorang menjual 5 kg beras berkualitas bagus dengan 4 kg yang bagus. 

Rosululloh   bersabda:
“Menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya sama timbangannya atau takarannya dan harus dilakukan tunai. Maka barangsiapa yang melebihi atau minta dilebihi, sungguh ia jatuh kepada perkara riba, yang mengambil atau yang memberi, sama hukumya.” (HR. Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ahmad)

Di dalam riwayat lain, Nabi   bersabda:
“Karena itu, apabila berlainan jenisnya maka boleh kamu jual sekehendakmu asalkan dengan tunai.” (HR. Muslim)

Dari Sa’id bin Mussayab   bahwa Abu Huroiroh   dan Abu Sa’id   berkata, “Sesungguhnya Rosululloh   mengutus saudara Bani’ Adi al-Anshori untuk dipekerjakan di Khaibar. Kemudian dia datang dengan membawa kurma janib (salah satu jenis kurma yang berkualitas tinggi dan bagus). Rosululloh   bertanya, ‘Apakah semua kurma Khaibar seperti itu?’ Dia menjawab, ‘Tidak, wahai Rosululloh. Sesungguhnya kami membeli satu sho’ dengan dua sho’ dari al-jam’ (salah satu jenis kurma yang jelek, ditafsirkan juga dengan campuran kurma).’ Rosululloh   bersabda, ‘Jangan kamu lakukan itu, tetapi (tukarlah) yang setara atau juallah kurma (yang jelek itu) lalu belilah (kurma yang bagus) dengan uang hasil penjualan itu’.” (HR. al-Bukhori)

Hadits di atas ada enam macam benda riba jika dijual dengan beda nilainya atau ditunda pembayarannya. Sebagian ulama menyamakan dengan enam jenis ini pula barang yang mempunyai kesamaan sebab, emas dan perak berupa nilai harga, sedangkan empat jenis lainnya berupa takaran dan timbangan dari bahan makanan.

Kesimpulannya adalah menjual barang yang sama jenisnya barang ribawi, seperti mata uang satu jenis (emas dan perak) dan makanan yang ditimbang atau ditakar, maka harus serah terima langsung dan harus sama nilainya sekalipun berlainan kualitasnya. Jika berlainan jenisnya, boleh menjualnya dengan berbeda kadarnya. 

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.