HUKUM RIBA dan USAHA YANG TERGOLONG RIBA


HUKUM RIBA
Riba hukumnya haram, bahkan tergolong dosa besar berdasarkan dalil al-Qur’an dan hadits yang shohih. Adapun dalil al-Quran banyak sekali, diantaranya ayat di atas. Sedangkan dalil dari hadits, diantaranya pada saat hari Arofah, Rosululloh   berkhotbah dihadapan kaum Muslimin seraya bersabda (artinya), 

“Ketahuilah, sesungguhnya riba jahiliah sudah dilenyapkan. Dan, riba pertama dari riba (yang pernah ada dalam kehidupan) kami,yang aku lenyapkan adalah riba (yang dilakukan) Abbas bin Abdul Muththolib. Sesungguhnya riba itu semua telah dilenyapkan.” (HR. Muslim)

Dengan berdalih hadits ini, al-Imam Ibnul Qoyyim   mengatakan bahwasanya riba hukumnya adalah haram dengan kesepakatan kaum Muslimin”

USAHA YANG TERGOLONG RIBA
Usaha yang tergolong riba banyak macamnya, terutama pada zaman sekarang yang didukung oleh perkembangan teknologi dan terbukanya pasaran bebas, sangat sulit kita menghitungnya.
Dari Ibnu Mas’ud  , Rosululloh   bersabda:
“Riba memiliki 73 pintu.” (HR. Ibnu Majah)
Misalnya:
1. Penghasilan haram yang disebabkan transaksi yang batil
‘Aisyah   berkata:
“Tatkala turun Surat al-Baqoroh yang berhubungan dengan riba, Rosululloh   keluar menuju masjid, lalu membacakan ayat ini kepada manusia, dan mengharamkan perdagangan khamar.” (HR. al-Bukhori)
Imam Ibnu Rojab al-Hambali   berkata,
“Maksud Rosululloh   mengharamkan perdagangan khamar bersamaan dengan riba agar dimaklumi bahwa Alloh   mengharamkan riba meliputi semua hasil yang haram yang disebabkan transaksi jual beli. Misalnya hasil penjualan khomr, bangkai babi, dan patung, menerima hadiah karena menolong orang, akad yang batil, menjual barang hanya sekedar disentuh, menjual barang yang tidak jelas, membeli anak binatang ternak yang belum lahir, jual beli yang mengandung penipuan, dan pesan barang yang syaratnya tidak terpenuhi.”
2. Menjual perak dengan emas dalam bentuk utang
Umar bin Khoththob   berkata, Nabi   bersabda:
“Penukaran perak dengan emas adalah riba kecuali dengan serah terima secara langsung. Dan penukaran gandum dengan gandum itu riba kecuali dengan serah terima secara langsung. Dan penukaran kurma dengan kurma dengan kurma itu riba kecuali dengan serah terima secara langsung.” (HR. Muslim)
3. Menjual emas dengan emas tunai dengan beda timbangannya
Abu Sa’id al-Khudri   berkata,
“Dinar ditukar dengan dinar, dirham dengan dirham harus sama nilainya. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan berarti ia telah melakukan riba.”

4. Menjual barang yang belum jelas
‘Anas   berkata:
“Rosululloh   melarang jual beli dengan cara muhaqolah, muhadhoroh (menjual buah-buahan yang belum masak yang belum tentu bisa dimakan), mulamasah (menjual sesuatu dengan hanya menyentuh), munabadzah (membeli sesuatu dengan sekedar lemparan), dan muzabanah.” (HR. al-Bukhori)

5. Usaha yang diragukan halal dan haramnya
‘Umar bin Khoththob   berkata:
“Sesungguhnya akhir ayat yang turun adalah riba. Rosululloh   tatkala meninggal dunia belum menafsirkan ayat ini, maka tinggalkan riba dan yang meragukan.” (HR. Ibnu Majah)

Ibnu Rojab   berkata:
“Perkataan Umar bin Khoththob   ini memberitahukan kepada kita bahwa riba macamnya banyak sekali, termasuk perniagaan yang tidak jelas. Jika kamu meragukan usahamu hendaknya kamu tinggalkan. Jual beli yang diharamkan untuk membendung jalan menuju kepada riba seperti muhaqolah, muzabanah, muhadhoroh, menjual dengan dua harga, keuntungan yang tidak bisa dipastikan. Kami jelaskan perkara ini bahwa riba mencakup semua transaksi atau penukaran barang yang hukumnya haram. Oleh karena itu, tatkala diturunkan pengharaman riba, Rosululloh   mengharamkan jual beli khomr juga, agar kita memahami bahwa semua jual beli yang haram termasuk riba. Wallohu a’lam.” (Fath al-Bari)

1 komentar:

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.