APA HUKUM MENGAMBIL BUNGA BANK ? dan JENIS MUAMALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN BANK


JENIS MUAMALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN BANK
1) satu jenis mata uang ditukar dengan jenis lain –dolar dengan rupiah-, syaratnya yaitu harus diserah terimakan secara langsung. Diharamkan menangguhkan penyerahan salah satu dari uang yang ditukar. Namun, tidak diharamkan bila dilebihkan nilainya. Misalnya, $1 ditukar dengan Rp 10.000,- 
Dari Abu Bakr  , Rosululloh   bersabda:
“Dan juallah emas dengan perak dan perak dengan emas sesukamu.” (HR. al-Bukhori)
Mengenai syarat harus langsung serah terima, Rosululloh   bersabda:
“Apabila benda itu berbeda jenisnya, maka juallah sesukamu, apabila langsung serah terima.” (HR. Muslim)
1. Menanam saham di bank islami bebas riba
Dibolehkan dengan syarat tidak berusaha di dalam bidang pembungaan, tetapi usahanya jual beli dan sewa menyewakan sehingga pada akhir tahun bank tersebut membagikan laba kepada para penanam saham. Sebab, asal mu’amalah seperti ini hukumnya mubah.
Menitipkan uang di bank Jenis muamalah yang berhubungan dengan bank banyak sekali. Akan tetapi, ada hal yang sesuai dengan hukum Islam dan ada yang bertentangan. Diantaranya sebagai berikut:
2. Kartu ATM
Pada zaman modern ini, pihak bank mengeluarkan kartu ATM untuk memudahkan para nasabah dalam mentransfer uang. Adapun kartu ATM adalah kartu yang diterbitkan oleh bank sebagai pemilik yang disimpan di bank secara tunai, atau untuk membayar pembelanjaan, dan pengiriman ke bank yang lain. Hukumnya boleh karena tidak ada unsur riba.
3. Jika dikenakan bunga, maka hukumnya haram meminjam uang di bank.
Pada masa kini, banyak orang yang meminjam uang di bank untuk kebutuhan hidup, seperti pembelian rumah, kendaraan, keperluan pernikahan, perdagangan, travelling, membangun dan lain-lain. Akan tetapi, mereka harus membayar lebih dari ketentuan yang berlaku. Jika ia meminjam 100 juta, maka ia harus mengembalikan 130 juta. Ini termasuk riba nasi’ah dan hukumnya haram.
4. Money changer
Diantara jasa perbankan yang diberikan oleh bank adalah jual beli mata uang asing. Masalah tukar menukar mata uang asing termasuk kajian fiqih kontemporer.  Adapun kaidah dalam penukaran mata uang adalah sebagai berikut:
2) Kalau ditukar dengan jenis yang sama –rupiah dengan rupiah-, syaratnya ada dua:
- Harus sama nilainya.
- Harus diserah terimakan secara langsung.
Tidak boleh ada perbedaan nilai dan tidak boleh ditangguhkan serah terimanya.
3) Kalau 
5. jika takut tidak aman
Dibolehkan apabila bank tidak bekerja 100% membungakan uang dan penitip tidak boleh mengambil keuntungan.

HUKUM MENGAMBIL BUNGA BANK
Banyak orang yang senang dan suka mengambil bunga bank dari hasil tabungan. Bolehkah bagi kita memanfaatkan bunga bank?
Dalam keputusan Lembaga Pengkajian Fikih yang terikat kepada Organisasi Konferensi Islam yang diadakan di Mekkah al-Mukarromah pada bulan Rajab tahun 1406 H menyatakan:

“Segala keuntungan yang berasal dari bunga riba adalah uang haram menurut syari’at, tidak boleh digunakan seorang Muslim, menjadi simpanan pribadi atau untuk orang yang wajib dinafkahinya dalam segala urusannya. Uang itu harus digunakan untuk kemaslahatan umat bagi kaum Muslimin, untuk membangun sekolahan, rumah sakit dan sejenisnya. Namun itu bukan termasuk sedekah, ia hanya merupakan pembersihan harta dari yang haram saja.

Namun juga tidak dibolehkan meninggalkan bunga-bunga tersebut di bank-bank riba untuk memperkuat dan menambah dosa bank-bank itu diluar sana. Karena biasanya uang itu akan digunakan untuk usaha-usaha Kristenisasi dan Zionisme. Dengan cara itu, harta kaum Muslimin berubah menjadi senjata untuk memerangi kaum Muslimin sendiri dan menyesatkan generasi mereka dari akidah yang benar. ….”

UNTAIAN NASIHAT
Saudara dan saudariku di jalan Alloh  , bersabarlah dan tegarlah anda sekalian dari kemiskinan dan kefakiran dunia. Ini lebih baik bagi anda daripada hari dimana anda tidak mampu lagi menahan adzab Alloh   yang begitu pedihnya. Bertakwalah kepada Alloh dan janganlah memberi makan kepada diri anda dan anak-anak anda dengan harta riba.

Ketahuilah sesungguhnya rezeki ada di tangan Alloh Yang Maha Perkasa dan tidak ada seorang pun di dunia ini yang mati kelaparan lantaran tidak makan harta riba. Ingatlah… jika kita benar-benar meninggalkan riba pasti Alloh   memberikan jalan keluar dan rezeki yang tidak disangka-sangka.

Alloh   berfirman:
 “… barangsiapa bertakwa kepada Alloh niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. at-Tholaq [65]: 2-3)
Akhirnya, kita mohon kepada Alloh   semoga senantiasa melidungi kaum Muslimim dari bahaya riba.

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.