Peringatan Bagi Peminum Khomr dan Pecandu Narkoba


Alloh berfirman tentang pengharaman minuman keras secara total dalam dua buah ayat-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbu-atan-perbuatan itu agar kalian mendapat kebe-runtungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan keben-cian di antara kalian lantaran (meminum) khomr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Alloh dan sholat; maka berhentilah ka-lian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. al-Ma’idah [5]: 90-91)

al-Azlām  artinya: anak panah yang belum dipakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum dipakai bulu tersebut untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya; mereka ambil tiga buah anak panah yang belum dipakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan “Lakukanlah, atau jangan lakukan”, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, lalu diletakkan dalam se-buah tempat dan disimpan dalam Ka’bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu, maka mereka meminta su-paya juru kunci Ka’bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Dan bila yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi. 

Hukum khomr juga dijelaskan dalam sebuah hadits:
(( كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ ))
“Setiap yang memabukkan adalah khomr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim)
Baik berupa minuman, pil, suntikan, hisapan, dan lain sebagainya. Perhatikan ayat di atas, pengharaman khomr disejajarkan dengan pengharaman kepada ber-hala-berhala.

Mudhorot Khomr 

Mudhorot dan kerusakan yang diakibatkan khomr sangatlah banyak, di antaranya:
1. Suatu kemaksiatan dan dosa besar yang sangat dibenci Alloh   dan Rosul-Nya  .
2. Merusak akal dan menghancurkan kesehatan.
3. Menghambur-hamburkan harta untuk suatu hal yang membawa mudhorot.
4. Melahirkan munculnya dosa-dosa besar lainnya, se-perti: menganiaya, perkelahian, pembunuhan, zina, dan lain sebagainya. 
Oleh karena itu khomr sering disebut sebagai ummul khabā’its (induk keburukan).
5. Mengganggu ketentraman masyarakat.
6. Merusak rumah tangga dan keturunan.
7. Menjauhkan peminumnya dari dzikrulloh.

Peringatan Bagi Peminum Khomr dan Pecandu Narkoba

Berikut peringatan keras dan ancaman yang berlaku bagi para peminum khomr dan pecandu narkoba:
1.  Tidak diterima sholatnya selama 40 hari. Jika ia mati, maka akan masuk neraka.
Rosululloh   bersabda:
(( مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَسَكَرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا، وَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ ))
“Barangsiapa minum khomr dan mabuk, maka sholatnya tidak diterima selama 40 pagi, dan jika meninggal ia masuk neraka. (Tetapi) jika ia ber-tobat, maka Alloh akan menerima tobatnya.” (HR. Ibnu Majah)
2.  Jika ia mati sebelum bertobat, maka diharamkan surga baginya.
Rosululloh   bersabda:
(( لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَاقٌ وَلاَ مُدْمِنُ خَمْرَ ))
“Tidak akan masuk surga orang yang durhaka pada orang tuanya dan peminum khomr.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan al-Hakim)
3.  Dikhawatirkan tercabut keimanannya.
Rosululloh   bersabda:
(( وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمَنٌ ))
“Tidaklah beriman orang yang meminum khomr pada saat ia meminumnya.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

Peringatan Kepada Penjual dan Pengedar Khomr dan Narkoba

Demikian pula peringatan keras dan ancaman pun berlaku bagi para penjual khomr dan pengedar narkoba. Rosululloh   bersabda:
أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ   فَقَالَ: (( يَا مُحَمَّدُ، إِنَّ اللهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيْهَا وَمُسْتَقِيْهَا ))
“Jibril datang kepadaku lalu berkata; “Wahai Mu-hammad, sesungguhnya Alloh melaknat khomr, pembuatnya, orang yang minta dibuatkan, pen-jualnya, pembelinya, peminumnya, orang yang menerima harganya, yang mendistribusikannya, yang menerimanya, yang menuangkannya dan yang minta dituangkannya.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Hakim dengan sanad shohih)
Saudaraku kaum Muslimin dan Muslimat.... 

Jauhilah minuman keras, narkoba dan semua hal yang memabukkan. Jangan sampai kita terkena kutukan dan adzab Alloh   karena meminumnya, menjualnya atau mengedarkannya.

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.