A. Qalqalah
1. Pengertian Qalqalah
Kata Qalqalah secara bahasa berasal dari bahasa Arab yang bermakna bergerak
dan gemetar. Dalam istilah ilmu tajwid qalqalah berarti pantulan suara yang
kuat dari salah satu huruf qalqalah yang sukun atau diwaqafkan. Huruf qalqalah
ada lima yaitu, ب ج د ط ق (agar lebih mudah mengingatnya, kamu dapat membacanya:
Ba-Ju-Di-To-Ko).
2.
Macam-macam Qalqalah
Dalam ilmu tajwid qalqalah terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Qalqalah Kubra (besar) yaitu apabila
salah satu huruf qalqalah dalam keadaan bersukun karena di-waqaf-kan
(dihentikan) atau bersukun di akhir kata. Cara membacanya menekan kuat makhraj
huruf dari huruf qalqolah yang bersukun tersebut sehingga lafadznya memantul
dengan lebih kuat dan lebih jelas, terlebih tatkala huruf qalqalah yang di-waqaf-kan
dalam keadaan bertasydid.
Contoh : مَا خَلَقَ - أُوْلُوا اْلأَلْبَابِ - . زَوْجٍ
بَهِيْجٍ
2.
Qalqalah Sughra (kecil) yaitu apabila salah satu haruf qalqalah
benar-benar bersukun asli (asli mati) atau bersukun di tengah. Cara membacanya
menekan kuat makhraj huruf qalqolah tersebut sehingga lafadznya memantul dengan
kuat dan jelas.
Contoh : يَقْطَعُوْنَ - إِلاَّ إِبْلِيْسَ - وَمَا أَدْرَاكَ
B.
Waqof Dalam Membaca
al-Qur’an
1.
Pengertian Waqaf
Waqaf secara
sederhana dapat diartikan sebagai penghentian bacaan al-Qur`an karena
sebab-sebab tertentu. Lawannya waqaf ialah washol, yang berarti
menyambung bacaan.
Waqaf secara
bahasa adalah menahan. Sedangkan menurut istilah, waqaf adalah memutuskan suara
pada suatu kalimat dalam waktu tertentu, tidak begitu lama, kemudian mengambil
nafas satu kali dengan niat untuk memulai kembali bacaan al-Qur`an.
2.
Hukum Waqof
Mengikuti tanda-tanda waqaf yang ada dalam al-Quran, kedudukannya tidak
dihukumi wajib untuk dilakukan atau haram bagi yang melanggarnya, sebagaimana
yang dinyatakan oleh Imam Al-Jazari
:
“Didalam al-Quran tidak ada waqaf yang dihukum wajib syar’i, juga tidak ada
yang berhukum haram syar’i, kecuali karena satu sebab.”Jika waqaf tersebut
dapat merobah arti seperti dalam (Qs.Ali-Imran :181). (لَقَدْ سَمِعَ الله قَوْلَ الَّذِيْنَ قَالُوْا إِنَّ الله فَقِيْرٌ...) Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mendengarkan perkataan
orang yang mengatakan sesungguhnya Allah faqir’...”
Berhenti pada kata ’faqir’ berarti sebuah pernyataan yang salah dan
fatal. Oleh sebab itu tindakan ini dihukumi haram bagi pelakunya bila dilakukan
dengan sengaja. Karena seharusnya berhenti pada kata: وَنَحْنُ أَغْنِيَاء
3.
Macam-Macam Waqof
Dilihat dari sebabnya, secara umum waqof terbagi menjadi empat macam,
yaitu;
1. Waqof Idthirari
2. Waqof Inthizhori
3. Waqof Ikhtibari
4. Waqof Ikhtiyari
Berikut ini penjelasan ringkas tentang keempat poin di atas:
1. Waqof Idthirari adalah berhenti mendadak
kerena terpaksa, seperti kehabisan nafas, batuk, menangis dan lupa.
Jadi, seorang pembaca al-Qur`an yang dalam keadaan darurat atau terpaksa
seperti kehabisan nafas, batuk, lupa atau sebab lainnya, dibolehkan baginya
berhenti dimana saja. Namun, ketika memulainya lagi, ada dua pilihan baginya:
Pertama: Memulai kembali bacaannya
dari kalimat sebelumnya yang cocok dan baik, jika penghentian yang dilakukannya
tidak sempurna. Contoh, seseorang karena alasan darurat berhenti pada lafadz عند dalam ayat: ....جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ, maka wajib baginya memulai
kembali bacaanya dari lafadz: .... جَزَاؤُهُمْ
Kedua: Ia boleh melanjutkan bacaan pada kalimat berikutnya tanpa harus mengulang
kembali bacaannya jika ia berhenti pada tempat yang dibenarkan, seperti
berhenti di akhir ayat.
2. Waqof Inthizhori adalah berhenti pada
kalimat yang belum sempurna yang dilakukan khusus dalam proses belajar mengajar
al-Qur`an. Jika dilakukan untuk hal tersebut, maka hukumnya boleh.
3. Waqof Ikhtibari berhenti pada ayat yang
belum sempurna yang dilakukan oleh seorang ustadz dalam proses menguji muridnya
dan hal ini boleh dilakukan.
4. Waqof Ikhtiyari adalah berhenti sesuai
dengan pilihan sendiri bukan karena suatu sebab-sebab di atas.
Kemudian Waqof Ikhtiyari ini terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
·
Waqof Taam ( ( الو قف التام, adalah berhenti pada kalimat yang sudah sempurna lafadz dan
artinya. Hal ini sering terjadi ketika waqof ini berada di ujung ayat atau
waqof pada akhir sebuah cerita. Diantara tanda waqof yang bisa dijadikan
pedoman adalah قلى، ط، م
·
Waqof Kaafi ( الو قف الكافى ), adalah berhenti pada kalimat yang sudah sempurna lafadz dan
artinya, tetapi maknanya masih berhubungan dengan kalimat berikutnya. Diantara tanda waqof yang bisa dijadikan pedoman wakaf ini adalah ج .
·
Waqof Hasan (( الو قف الحسن , adalah berhenti pada suatu lafadz yang sempurna, tetapi lafadz
itu masih berhubungan dengan lafadz berikutnya. Diantara tanda waqof yang bisa
dijadikan pedoman adalah صلى.
·
Waqof Qobih ( الو قف القبيح ) , berhenti pada suatu kalimat yang belum sempurna lafadz maupun
artinya, sehingga berubah maksud ayat tersebut. Diantara tanda waqof yang bisa
dijadikan pedoman adalah لا. Waqaf ini
harus dihindarkan.
Baca Juga : TABEL TANDA-TANDA WAQAF DALAM ALQURAN
Baca Juga : At-Tafkhim dan At-Tarqiq
Tidak ada komentar
Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.
Salam : Admin K.A.