Pembahasan Lengkap Tajwid Hukum Qalqalah dan Waqaf


A.    Qalqalah
1.      Pengertian Qalqalah
Kata Qalqalah secara bahasa berasal dari bahasa Arab yang bermakna bergerak dan gemetar. Dalam istilah ilmu tajwid qalqalah berarti pantulan suara yang kuat dari salah satu huruf qalqalah yang sukun atau diwaqafkan. Huruf qalqalah ada lima yaitu, ب ج د ط ق (agar lebih mudah mengingatnya, kamu dapat membacanya: Ba-Ju-Di-To-Ko).
2.      Macam-macam Qalqalah
Dalam ilmu tajwid qalqalah terbagi  menjadi dua macam, yaitu:
1.    Qalqalah Kubra (besar) yaitu apabila salah satu huruf qalqalah dalam keadaan bersukun karena di-waqaf-kan (dihentikan) atau bersukun di akhir kata. Cara membacanya menekan kuat makhraj huruf dari huruf qalqolah yang bersukun tersebut sehingga lafadznya memantul dengan lebih kuat dan lebih jelas, terlebih tatkala huruf qalqalah yang di-waqaf-kan dalam keadaan bertasydid.
Contoh :  مَا خَلَقَ  -  أُوْلُوا اْلأَلْبَابِ - . زَوْجٍ بَهِيْجٍ
2.      Qalqalah Sughra (kecil) yaitu apabila salah satu haruf qalqalah benar-benar bersukun asli (asli mati) atau bersukun di tengah. Cara membacanya menekan kuat makhraj huruf qalqolah tersebut sehingga lafadznya memantul dengan kuat dan jelas.
Contoh :   يَقْطَعُوْنَ - إِلاَّ إِبْلِيْسَ وَمَا أَدْرَاكَ
B.     Waqof Dalam Membaca al-Qur’an
1.      Pengertian Waqaf
Waqaf secara sederhana dapat diartikan sebagai penghentian bacaan al-Qur`an karena sebab-sebab tertentu. Lawannya waqaf ialah washol, yang berarti menyambung bacaan.
Waqaf secara bahasa adalah menahan. Sedangkan menurut istilah, waqaf adalah memutuskan suara pada suatu kalimat dalam waktu tertentu, tidak begitu lama, kemudian mengambil nafas satu kali dengan niat untuk memulai kembali bacaan al-Qur`an.

2.      Hukum Waqof
Mengikuti tanda-tanda waqaf yang ada dalam al-Quran, kedudukannya tidak dihukumi wajib untuk dilakukan atau haram bagi yang melanggarnya, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Al-Jazari :
“Didalam al-Quran tidak ada waqaf yang dihukum wajib syar’i, juga tidak ada yang berhukum haram syar’i, kecuali karena satu sebab.”Jika waqaf tersebut dapat merobah arti seperti dalam (Qs.Ali-Imran :181). (لَقَدْ سَمِعَ الله قَوْلَ الَّذِيْنَ قَالُوْا إِنَّ الله فَقِيْرٌ...) Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mendengarkan perkataan orang yang mengatakan sesungguhnya Allah faqir’...”
Berhenti pada kata ’faqir’ berarti sebuah pernyataan yang salah dan fatal. Oleh sebab itu tindakan ini dihukumi haram bagi pelakunya bila dilakukan dengan sengaja. Karena seharusnya berhenti pada kata: وَنَحْنُ أَغْنِيَاء
3.      Macam-Macam Waqof
Dilihat dari sebabnya, secara umum waqof terbagi menjadi empat macam, yaitu;


1.      Waqof Idthirari
2.      Waqof Inthizhori
3.      Waqof Ikhtibari
4.      Waqof Ikhtiyari


Berikut ini penjelasan ringkas tentang keempat poin di atas:
1.      Waqof Idthirari adalah berhenti mendadak kerena terpaksa, seperti kehabisan nafas, batuk, menangis dan lupa.
Jadi, seorang pembaca al-Qur`an yang dalam keadaan darurat atau terpaksa seperti kehabisan nafas, batuk, lupa atau sebab lainnya, dibolehkan baginya berhenti dimana saja. Namun, ketika memulainya lagi, ada dua pilihan baginya:
Pertama: Memulai kembali bacaannya dari kalimat sebelumnya yang cocok dan baik, jika penghentian yang dilakukannya tidak sempurna. Contoh, seseorang karena alasan darurat berhenti pada lafadz عند dalam ayat: ....جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ, maka wajib baginya memulai kembali bacaanya dari lafadz: .... جَزَاؤُهُمْ
Kedua: Ia boleh melanjutkan bacaan pada kalimat berikutnya tanpa harus mengulang kembali bacaannya jika ia berhenti pada tempat yang dibenarkan, seperti berhenti di akhir ayat.
2.      Waqof Inthizhori adalah berhenti pada kalimat yang belum sempurna yang dilakukan khusus dalam proses belajar mengajar al-Qur`an. Jika dilakukan untuk hal tersebut, maka hukumnya boleh.
3.      Waqof Ikhtibari berhenti pada ayat yang belum sempurna yang dilakukan oleh seorang ustadz dalam proses menguji muridnya dan hal ini boleh dilakukan.
4.      Waqof Ikhtiyari adalah berhenti sesuai dengan pilihan sendiri bukan karena suatu sebab-sebab di atas.
Kemudian Waqof Ikhtiyari ini terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
·         Waqof Taam ( ( الو قف التام, adalah berhenti pada kalimat yang sudah sempurna lafadz dan artinya. Hal ini sering terjadi ketika waqof ini berada di ujung ayat atau waqof pada akhir sebuah cerita. Diantara tanda waqof yang bisa dijadikan pedoman adalah قلى، ط، م
·         Waqof Kaafi ( الو قف الكافى ), adalah berhenti pada kalimat yang sudah sempurna lafadz dan artinya, tetapi maknanya masih berhubungan dengan kalimat berikutnya. Diantara tanda waqof yang bisa dijadikan pedoman wakaf ini adalah ج .
·         Waqof Hasan (( الو قف الحسن , adalah berhenti pada suatu lafadz yang sempurna, tetapi lafadz itu masih berhubungan dengan lafadz berikutnya. Diantara tanda waqof yang bisa dijadikan pedoman adalah صلى.

·         Waqof Qobih ( الو قف القبيح ) , berhenti pada suatu kalimat yang belum sempurna lafadz maupun artinya, sehingga berubah maksud ayat tersebut. Diantara tanda waqof yang bisa dijadikan pedoman adalah لا. Waqaf ini harus dihindarkan.

Baca Juga : TABEL TANDA-TANDA WAQAF DALAM ALQURAN

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.