INI DIA DOSA BESAR YANG DIBERIKAN PADA PARA PENCURI


Mencuri adalah sebuah kejahatan atau kemaksiatan yang tidak hanya dilarang oleh Islam, tapi seluruh agama, adat dan kebudayaan sepakat bahwa mencuri termasuk perbuatan yang sangat tercela. Namun hanya Islam yang mempunyai aturan tepat yang bisa membuat jera si pen-curi dan membuat daya cegah yang sangat maksimal bagi umat agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan ini. Hukum yang dibuat oleh manusia membuat daya tangkal terha-dap kemaksiatan yang lain. 

Alloh   pemilik syariat yang mulia berfirman:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Alloh. Dan Alloh Maha Per-kasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. al-Ma’idah [5] 38)

Seorang Mukmin yang beriman bahwa Alloh   yang Maha Tahu akan kemashlahatan manusia, pasti sangat paham hikmah yang sangat indah bagi kelangsungan hidup sosial kemasyarakatan manusia ketika hukum ini diterapkan. Maka sangat benar ketika Rosululloh   bersabda, “Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia mencuri.”.

Pernyataan mulia ini menunjukkan bahwa kejahatan mencuri hanya mungkin dilakukan oleh orang yang tidak beriman dan iman punya peran yang sangat penting dalam mencegah kemaksiatan ini.

Salah satu kemuliaan Islam adalah hukum yang dite-rapkan pada seluruh lapisan masyarakat. Tidak akan per-nah ada perbedaan kedudukan umat ketika berhadapan dengan hukum. Kekuasaan bukanlah tiket untuk bebas bermaksiat. Posisi strata manusia pasti sama karena hukum tak mengenal perbedaan. Terlalu banyak kisah Salafush Sholih yang menunjukkan bahwa generasi per-tama Islam memberikan kita teladan yang sangat mulia dalam hukum.

Dalam sebuah hadits yang diri-wayatkan oleh ‘Aisyah   diceritakan ketika seorang dari keluarga terpandang Makhzumiyyah mencuri dan mereka meminta bantuan Usamah bin Zaid untuk minta syafā’at (keringanan) dari Rasululloh  , beliau   ber-sabda: “Wahai Usamah, kamu hendak meminta syafa’at pada suatu hukum dari hukum-hukum Alloh!”.
Seketika itu beliau   berdiri dan kemudian bersabda:

(( إِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ إِنَّهُمْ كَانُوْا إِذَا سَرَقَ فِيْهِمْ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ، وَإِذَا سَرَقُ فِيْهِمُ الضَّعِيْفُ قَطَعُوْهُ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتِ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا ))

“Sesungguhnya penyebab kehancuran kaum (ge-nerasi) sebelum kalian adalah (penegakan hukum yang tidak adil) jika orang terpandang mencuri, maka hukum tidak berlaku (tidak diterapkan) na-mun jika orang kecil mencuri, maka hukum di-tegakkan (diterapkan). Demi Alloh, andai Fathi-mah binti Muhammad mencuri maka pasti akan aku potong tangannya.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

Riwayat di atas dan kisah lainnya tentang penerapan hukum Alloh   yang sangat konsisten menambah decak kagum kita tentang kemuliaan generasi awal Islam ka-rena mereka sangat yakin hukum Alloh   di atas sega-lanya dan dibuat oleh Alloh   demi kemashlahatan manusia sendiri. Konsistensi penerapan hukum Alloh   bukan hanya bentuk ketaatan semata, tapi mereka meya-kini bahwa dengan istiqomah yang tinggi, maka hukum Alloh   akan melindungi seluruh hak-hak hidup ma-syarakat bahkan untuk orang di luar Islam.

Semoga sholawat dan salam sejahtera
tercurah atas Nabi Muhammad  ,
keluarga dan para sahabatnya

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.