hukum islam
MUHAMMAD
RASULULLAH
syubhat
BEGINI HUKUM BAGI PENCELA NABI MUHAMMAD RASULULLAH SAW
Hukum Mencela Nabi
Hari ini aksi-aksi mencela Nabi semakin marak dilakukan orang-orang barat di surat kabar dan majalah. Situs-situs internetpun penuh dengan karikatur mesum menghina Nabi . Mereka mencela Nabi seolah-olah mencela makhluk buruk yang pekerjaannya doyan wanita dan haus dengan darah. Padahal salah satu tokoh mereka Michael H.Hart pengarang buku tentang seratus tokoh yang berpengaruh di dunia mencantumkan Nabi Muhammad sebagai tokoh pertama. Alasan dia mencantumkan Muhammad sebagai orang pertama di dunia karena dia adalah satu-satunya orang tersukses di dunia dari segi dunia dan akhirat. Ternyata Bukan hanya Michael Hart yang mengakui kehebatan Nabi Muhammad dari kalangan tokoh-tokoh barat. Banyak sekali tokoh barat yang mengetahui kehebatan Nabi . Namun demikian hidayah adalah milik Alloh yang diberikan kepada siapa saja yang di kehendakinya. Satu hal yang menarik untuk dicermati. Jika para tokoh mereka walaupun kafir tetap memuji kehebatan Nabi , maka hanya orang bodoh dan dungu di kalangan mereka saja yang mencela nabi mulia. Tapi sangat di sayangkan kebanyakan mereka sama saja ketika kita beri peringatan atau tidak. Sama-sama tidak mau untuk beriman. Allohul Musta’an.
Mencela Nabi adalah suatu dosa besar yang menyebabkan kekufuran pada pelakunya. Para ulama bersepakat bahwa hukum mencela nabi adalah kufur, murtad dan wajib pelakunya untuk di bunuh. Ijma’ tentang hukum mencela nabi tersebut di nukil oleh banyak dari kalangan ulama. Di antara mereka adalah Ishaq ibnu Rohawaih, Ibnu Mundzir, al-Qodhi Iyadh dan al-Khoththobi. Adapun dalil tentang hukum ini bersandar pada al-Qur’an dan as-Sunnah.
Adapun dalil dari al-Qur’an adalah firman Alloh :
“Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: "Teruskanlah ejekan-ejekan kalian (terhadap Alloh dan rosul-Nya).” Sesungguhnya Alloh akan menyatakan apa yang kalian takuti itu. Dan jika kalian tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Alloh, ayat-ayat-Nya dan Rosul-Nya kalian lalu berolok-olok?” tidak usah kalian minta maaf, karena kalian kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kalian (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. at-Taubah [9]: 64-66)
Ayat di atas menjelaskan bahwa menghina Alloh dan ayat-ayatnya serta Rosul-Nya adalah kekufuran. Begitu juga menjelaskan bahwa merendahkan Rosul-Nya adalah suatu kekufuran baik dilakukan dengan serius atau bercanda. Adapun dalil dari as-Sunnah salah satunya adalah hadits berikut:
“Dari Ali bahwa sanya seorang wanita Yahudi mencela Nabi dan melecehkannya. Kemudian salah seorang laki-laki Muslim mencekiknya hingga mati. Maka Rosululloh membatalkan perlindungan darahnya.” (HR. Abu Dawud)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkomentar mengenai hadits ini, “Hadits ini sanadnya bagus dan memiliki penguat dari hadis lain yaitu hadits dari jalur Ibnu Abbas”. Namun jika orang yang mencela tersebut bertaubat, maka disana terdapat perbedaan pendapat apakah taubatnya di terima atau tidak? Yang jelas para ulama bersepakat jika dia bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat kemudian menyesal terhadap apa yang dia lakukan. Maka taubat ini bermanfaat bagi dia di hari kiamat kelak. Dan insya Alloh akan mendapatkan ampunan dari Alloh .
Status taubat dia ketika di dunia maka terdapat perpedaan pendapat yaitu apakah taubatnya di terima dan dia terbebas dari hukuman bunuh?
Hal ini para ulama telah menjelaskan masalah tersebut. Mereka mengatakan bahwa mencela Nabi berhubungan dengan dua hak, yaitu:
1. Hak Alloh .
Yang dimaksud berhubungan dengan hak Alloh adalah mencela risalah Alloh , kitab dan agama-Nya. Orang yang yang mencela rosulullah berarti telah mencela Alloh karena Rosul sekedar penyampai risalah Alloh . Maka seseorang bisa saja bertaubat dan di terima taubatnya hal ini tergantung kehendak Alloh .
2. Hak sesama manusia.
Yang dimaksud hak sesama manusia adalah hak-hak yang berkaitan dengan kehormatan dan harga diri Rosululloh sebagai seorang manusia terlebih sebagai seorang utusan Alloh . Karena dengan celaan dan hinaan berarti orang tersebut telah menodai dan mengoyak harga diri dan kehormatan manusia. Adapun suatu hukuman yang berkaitan dengan hak Alloh dan manusia maka ia tidak cukup dengan hanya bertaubat pada Alloh saja seperti dosa membunuh orang lain tanpa sebab syar’i. Maka tidak cukup bertaubat kepada Alloh saja melainkan wajib baginya di qishos dengan serupa sebagai wujud implementasi penjagaan hak asasi sesama manusia.
Begitu juga para pencela Nabi . Ketika dia bertaubat dengan sebenar-benarnya maka selesailah urusan dia dengan Alloh . Akan tetapi dia masih menyisakan urusan dengan martabat Nabi yang telah dilecehkannya.
Jika ada orang yang bertanya, “Kenapa kita tidak memaafkannya saja, bukankah Nabi ketika hidupnya banyak memaafkan orang yang mencelanya dan tidak membunuhnya?” Jawabnya adalah. “Bahwasanya Rosululloh terkadang memaafkan mereka terkadang pula memerintahkan untuk membunuhnya jika melihat ada kemashlahatan di dalamya. Namun untuk zaman sekarang ini tidak mungkin akan meminta maaf kepadanya lantaran telah wafatnya Rosululloh . Dengan demikian tidak ada hukuman lain bagi para pencela nabi kecuali harus di bunuh.
Semua itu karena besarnya dosa mencela Nabi . Barangsiapa berkeinginan memperdalam masalah ini hendaklah membaca kitab “ash-Shorim al-Maslul a’la Syatimi ar-Rosul” karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Insya Alloh akan mendapatkan jawaban yang memuaskan dengan dalil-dalil yang sangat lengkap.
Tidak ada komentar
Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.
Salam : Admin K.A.