HUKUM PEMAKAIAN SUTERA BAGI LAKI-LAKI


Siapa yang tak kenal kain sutera? Kain yang terbuat dari serat protein alami yang. Jenis sutra yang paling umum adalah sutra dari kepompong yang dihasilkan larva ulat sutra. Selain terbuat dari bahan alami, sutera juga bisa juga berupa serat sintetis buatan manusia.
Kain sutera sering dipakai oleh wanita dalam berbagai jenis pakaian. Mulai dari baju, kerudung sampai kelambu tidur. Selain terbuat dari bahan alami, kainnya yang lembut dan elegan membuat harga kain sutera ini di atas rata-rata. Nah bagaimana kalau kain ini dipakai oleh laki-laki, bolehkah?
Dari Umar bin Khattab ra berkata, Nabi Muhammad saw bersabda: “Janganlah kamu sekalian memakai kain sutera, karena sesungguhnya orang yang telah memakainya di dunia maka nanti di akhirat tidak akan memakainya lagi.” (HR. Bukhari Muslim)
Ternyata larangan memakai sutra bagi kaum laki-laki disebabkan pakaian tersebut adalah pakaian ahli dunia, sementara kelak Allah subhânahuwata’âla akan memakaikannya kepada kaum mukminin di surga-Nya. Allah subhânahuwata’âla berfirman:
Artinya : “Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. di surga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera.” (QS. Al Hajj : 23)
Dalam Kitab Syarah Riyadhushalihin, Musthafa Dib al-Bugha menjelaskan: “Keharaman sutera yang dimaksud dalam nash-nash hadits adalah sutera alam yang dikenal. Sedangkan sutera buatan tidak termasuk dalam pengharaman, kecuali jika tidak bisa dibedakan dari sutera alam, dan orang-orang samar sehingga menduganya serupa dengan wanita, jika demikian maka ia termasuk ke dalam yang diharamkan. (Juz 2, hal 337)
Akan tetapi kalau hanya memegang saja hukumnya boleh, asalkan tidak memakainya, berdasarkan hadits al-Bara' bin Azib r.a, ia berkata, "Nabi saw. diberi hadiah sehelai kain sutra, lalu kami memegangnya dan merasa kagum dengan kain tersebut. Lalu Nabi saw. bersabda, 'Apakah kalian merasa kagum dengan kain ini?' Kami menjawab, 'Benar wahai Rasulullah." Beliau bersabda, 'Sapu tangan Said bin Mu'adz di surga lebih baik daripada kain ini'," (HR Bukhari).

Jadi, larangan memakai sutra untuk laki-laki bukan karena kain itu najis, tapi karena ada larangan dari Rosululloh  shallallôhu’alaihi wasallam untuk memakainya sehingga pakaian itu tidak layak dipakai oleh orang yang bertaqwa. Adapun kain itu sendiri suci boleh dipegang, dijual dan boleh juga dimanfaatkan hasil keuntungannya. Wallohu a’lam.

Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.