TATA CARA ZAKAT SESUAI SUNNAH RASULULLAH



secara bahasa (etimologi), zakat berasal dari kata az-zakāh yang berarti ath-thuhr (suci), asy-syaraf (mulia), an-namā’ (tumbuh), az-ziyādah (bertam-bah) dan al-barakah (berkah). Sedangkan secara istilah syar’i (terminologi), zakat adalah: “Kadar yang wajib di-keluarkan dari harta karena telah mencapai nishāb (ba-tas minimal) tertentu yang harus diserahkan kepada me-reka yang berhak dengan syarat-syarat tertentu.”

Hukum Zakat

Zakat wajib ditunaikan oleh seorang Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishāb dan terpe-nuhi syarat-syaratnya. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Dalam al-Qur’an, kewajiban zakat dikaitkan de-ngan kewajiban shalat pada delapan puluh dua ayat. Dalil kewajiban zakat adalah al-Kitab, as-Sunnah dan Ijmā’.
Alloh   berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyu-cikan mereka….” (QS. at-Taubah [9]: 103)
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat....” (QS. al-Baqarah [2]: 110)
Rosululloh   pernah berpesan kepada Mu’adz bin Jabal    ketika mengutusnya ke Yaman:
(( …فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَإِيَّاَكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ... ))
“...maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Alloh mewajibkan kepada mereka zakat yang di-ambil dari orang-orang kaya kemudian dikemba-likan kepada orang-orang miskin di antara me-reka. Dan apabila mereka menaatimu dalam hal ini, maka berhati-hatilah engkau terhadap harta mereka yang sangat berharga....” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Sedangkan dalil dari ijmā’, maka kaum Muslimin te-lah sepakat bulat (ijmā’) tentang wajibnya zakat.

Hukum Orang Yang Menolak Kewajiban Zakat

Para ulama bersepakat, barangsiapa yang menging-kari kewajiban zakat, maka ia kafir berdasarkan ijmā’ ulama. Karena ia telah mendustakan al-Qur’an dan as-Sunnah.
ِAdapun siapa yang mengakui kewajibannya tetapi menolak untuk membayarnya karena bakhil, maka jum-hur ulama berpendapat bahwa ia adalah orang yang ber-dosa namun tidak keluar dari Islam, dan mendapatkan ancaman sangat keras berupa adzab yang sangat pedih di hari Kiamat. Orang tersebut harus diambil zakatnya secara paksa dan dikenakan sanksi. Kalau ia melawan, maka boleh diperangi hingga tunduk kepada perintah Alloh   dan mau menunaikan zakatnya.

Rosululloh   bersabda:
“Aku diperintahkan supaya memerangi manusia hingga mereka bersaksi dengan La Ilaha Illalah dan Muhammad adalah Rosululloh, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat. Dan jika mereka telah mengerjakannya, maka darah dan harta me-reka terjamin kecuali karena hak Islam. Dan hisab (perhitungan)nya hanyalah kepada Alloh.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) 
Dan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq   berkata:
“Demi Alloh, seandainya mereka tidak mau memba-yar zakat walaupun hanya berupa anak unta betina yang di masa Rosululloh mereka selalu membayar-kannya, niscaya akan kuperangi mereka karena pe-nolakannya tersebut.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) 

Hikmah Disyariatkannya Zakat

Disyariatkannya zakat mempunyai tujuan dan hik-mah besar yang banyak sekali, di antaranya:
1. Membersihkan dan menumbuh-kembangkan harta serta memeliharanya dari noda-noda dosa dengan keberkahan menaati dan mengagungkan perintah Alloh  .
2. Menyucikan jiwa dari noda bakhil, kikir dan kera-kusan serta ketamakan.
3. Menyantuni faqir-miskin yang kelaparan dengan mencukupi kebutuhannya.
4. Menyatukan hati-hati yang beragam dengan nilai-nilai iman dan Islam serta menghindarkan hati dari keraguan dan kelemahan iman.
5. Menjaga kemashlahatan umat, yaitu dengan tercapai-nya kebahagiaan hidup bersama.

Motivasi Menunaikan Zakat

Banyak ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits naba-wiyyah yang memberikan motivasi untuk menunaikan zakat, di antaranya:

1. Zakat mengantarkan seseorang untuk memperoleh kebahagiaan abadi dan kenikmatan hakiki, yaitu me-raih surga yang luasya seluas langit dan bumi.
Alloh   berfirman:
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada ber-guna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, …Mereka itulah orang-orang yang akan mewa-risi, (yaitu) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. al-Mu’minun (23): 1-11)
Dari Abu Ayyub  , diceritakan bahwa ada seseo-rang berkata kepada Rosululloh  , “Beritahukan kepa-daku tentang amalan yang dapat memasukkanku ke da-am surga!”, maka beliau bersabda:
(( تَعْبُدُ اللهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ وَتَصِلُ الرَّحْمِ ))
“Yaitu engkau beribadah kepada Alloh dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun, mendi-rikan shalat, menunaikan zakat dan menyambung hubungan keluarga.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) 

2. Dengan menunaikan zakat, seseorang akan mempe-roleh manis dan lezatnya keimanan.
Rosululloh    bersabda:
(( ثَلاَثٌ مَنْ فَعَلَهُنَّ فَقَدْ طَعِمَ طَعْمَ الإِيْمَانِ، مَنْ عَبَدَ اللهَ وَحْدَهُ وَأَنَهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَعْطَى زَكَاةَ مَالِهِ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ ))
“Ada tiga hal yang apabila dikerjakan oleh sese-orang, niscaya ia akan dapat merasakan lezatnya iman, antara lain ia hanya beribadah kepada Alloh, tiada ilah yang berhak disembah kecuali Dia se-mata; dan menunaikan zakat hartanya dengan jiwa yang lapang (senang hati).” (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi dan lain-nya dengan sanad shahih )

3. Harta yang dizakati tidak akan berkurang sedikitpun.
      Rosululloh   bersabda:
“Ada tiga hal yang aku berani bersumpah kare-nanya, yaitu (1) tidak akan berkurang harta seo-rang hamba karena disedekahkan; (2) tidaklah seorang hamba dizhalimi kemudian ia bersabar melainkan pasti Alloh tambahkan kepadanya ke-muliaan; dan (3) tidaklah seorang hamba meminta-minta kecuali akan Alloh bukakan pintu kemiskin-an kepadanya.” (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi de-ngan sanad shahih)

Ancaman Bagi Orang Yang Melalaikan Zakat

Di samping motivasi, banyak juga ayat-ayat dan ha-dits-hadits yang memberikan ancaman kepada orang yang melalaikan kewajiban zakat, di antaranya:

1. Mereka akan memperoleh siksa dan adzab yang sa-ngat pedih.

Alloh   berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada me-reka: Inilah harta benda kalian yang kalian sim-pan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu.” (QS. at-Taubah (9): 34-35)

Rosululloh juga   bersabda:
“Tidak ada seorang pemilik harta simpananpun yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali harta tersebut akan dipanaskan di Neraka Jahannam dan dijadikan menjadi lempengan-lempengan yang akan disetrikakan ke punggung dan dahi mereka hingga Alloh memberi keputusan hukum kepada hamba-hamba-Nya pada suatu hari yang kadarnya 50.000 tahun. Saat itu ia dapat melihat jalannya, di surga ataukah di neraka.” (HR.Muslim)

Rosululloh   bersabda:
“Barangsiapa yang diberikan harta oleh Alloh na-mun tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya pada hari kiamat akan dirubah menjadi seekor ular berbisa yang terdapat dua titik hitam di atas ma-tanya yang akan melilitnya dan mematuk kedua tulang rahang bawahnya seraya berkata: “Aku adalah harta simpananmu.”, kemudian Nabi   membaca firman Alloh  : “Janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang Alloh berikan kepada mereka dari karunia-Nya me-nyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi me-reka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan di-kalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.…” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180).” (HR. al-Bukhari) 

2. Mereka adalah orang-orang yang merugi.

Dari Abu Dzar  , ia berkata bahwa saya pernah ber-niat menemui Nabi   ketika beliau sedang duduk di din-ding Ka’bah. Dan tatkala melihatku, tiba-tiba beliau ber-sabda, “Demi Robb Ka’bah, mereka adalah orang-orang yang merugi.”. Maka aku segera menghampiri beliau dan sebelum duduk aku bertanya kepadanya: “Wahai Rosu-lulloh, bapak dan ibuku sebagai tebusanmu, siapakah mereka?”. Maka beliau menjawab:
“Mereka adalah orang-orang yang memiliki ba-nyak harta, kecuali siapa yang berbuat begini dan begitu (seraya berisyarat ke depan, ke belakang, ke samping kanan dan samping kirinya), padahal mereka tidak punya apa-apa. Tidak ada seorang pemilik unta, sapi maupun domba apabila ia tidak menunaikan zakatnya kecuali kelak pada hari kiamat hewan-hewan tersebut akan menjadi le-bih besar dan akan menyerangnya dengan tan-duknya atau menginjaknya dengan kakinya. Jika giliran hewan yang terakhir telah selesai, maka kembali kepada giliran yang pertama lagi. (Hal itu akan berlangsung terus-menerus) hingga dite-tapkan keputusan bagi tiap-tiap manusia.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) 

3. Mereka akan ditimpa musim kemarau yang panjang.

Rosululloh   bersabda:
(( وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا ))
“Tidaklah mereka menolak membayar zakat ke-cuali mereka akan ditahan memperoleh hujan dari langit, yang kalau tidak karena binatang ter-nak, niscaya mereka tidak akan diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim dengan sanad shahih) 

Orang Yang Wajib Zakat

Syarat bagi orang yang diwajibkan zakat adalah:

1. Orang merdeka (bukan budak).

Rosululloh    bersabda:
“Barangsiapa yang menjual budak yang memiliki harta, maka hartanya adalah milik penjualnya, kecuali pembelinya mensyaratkannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)  

2. Memiliki nishāb, yaitu kadar harta yang mencapai batasan zakat setelah dikurangi dengan kebutuhan hidup, seperti pangan, sandang, papan, kendaraan dan perabot rumah tangga lainnya.

Standar harta zakat disamakan dengan 85 g emas atau 595 g perak, kecuali buah-buahan dan biji-bijian, nishābnya 5 wasaq atau setara dengan + 670 kg.
Adapun harta rikāz (barang temuan, harta karun) dan barang tambang, maka harta yang dizakati tanpa mem-perhatikan nishāb. 
Rosululloh   bersabda:
(( وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْئٌ حَتىَّ يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ ))
“Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah men-jalani putaran satu tahun.” (HR. Abu Dawud)

3. Sempurnanya haul  (waktu nishāb) hartanya, kecuali biji-bijian dan buahan-buahan karena tidak disyarat-kan sempurnanya waktu.

Alloh  berfirman:
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasil-nya (dengan mengeluarkan zakatnya)....” (QS. al-An’am [6]: 141)

4. Terhindarnya harta zakat dari hutang, baik seluruh-nya maupun sebagian besarnya dan tidak sedang di-persengketakan.


Barang-barang Yang Tidak Dizakati

1. Budak-sahaya, kuda, bighal  (blasteran keledai dan kuda) serta keledai.

Rosululloh   bersabda:
(( لَيْسَ عَلَى الْعَبْدِ فِى فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ ))
“Tidak ada kewajiban zakat atas seseorang pada kuda dan budak-sahayanya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) 

2. Harta-benda yang belum mencapai nishābnya, ke-cuali untuk disedekahkan.

Rosululloh   bersabda:
(( لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ،وَ لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنَ الإِبِلِ صَدَقَةٌ ))
“Tidak ada zakat pada takaran yang kurang dari lima wasaq dan pada unta yang kurang dari lima ekor.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) 

3. Barang-barang yang dipergunakan untuk dimiliki sendiri dan tidak diperjual-belikan seperti rumah, kendaraan, permadani, pabrik, dan lain-lainnya.

4. Batu-batu mulia seperti zamrud, yāqūt, lu’lu’ dan jenis mutiara lainnya, kecuali jika diperjualbelikan, maka wajib dizakati seperti zakat barang dagangan. 



Tidak ada komentar

Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.

Salam : Admin K.A.

Diberdayakan oleh Blogger.