Berikut ini tata cara Menghitung Harta Zakat dengan mudah :
1. Emas.
Syarat zakat emas harus sudah sampai nishābnya, ya-itu 20 dinar (setara dengan 85 g) dan sudah sampai haul-nya. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah seperempat-puluh atau 2,5 %. Artinya dalam setiap 20 dinar harus dizakati dengan setengah dinar, demikian seterusnya.
Contoh; seseorang mempunyai emas 100 g, setelah satu tahun putaran Hijriyyah (1 Ramadhan 1428 H sam-pai 1 Ramadhan 1429 H), maka ia harus mengeluarkan zakat. Adapun cara mengeluarkan zakatnya sebagai be-rikut: 100 g x 2,5 % = 2,5 g.
2. Perak.
Syarat zakat perak harus sudah sampai nishābnya, yaitu lima uqiyah (setara dengan 595 g, satu uqiyah sen-diri setara dengan 40 dirham, maka 5 uqiyah berarti setara dengan 200 dirham) dan sudah sampai haulnya. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah seperempatpuluh atau 2,5%. Artinya dalam setiap 200 dirham harus diza-kati dengan 5 dirham, demikian seterusnya.
Contoh; seseorang memiliki perak 1.000 g, setelah satu tahun putaran Hijriyyah, maka ia harus mengeluar-kan zakat sebagai berikut: 1.000 g x 2,5 % = 25 g.
3. Mata uang.
Jika harta seseorang dari mata uang telah mencapai 85 g emas atau 595 g perak, dengan hitungan nilai mata uang pada saat ia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara orang yang membayar zakat, maka ia keluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % dari saham ditam-bah keuntungan, setelah satu tahun putaran Hijriyyah.
Contoh; seseorang memiliki uang sebesar Rp. 75.000. 000,- (jika harga emas 1 g Rp. 300.000,-, berarti Rp. 300. 000,- x 85 = Rp. 25.500.000,- maka Rp. 75.000.000,- te-lah mencapai nishāb) setelah berputar satu tahun Hi-jriyyah (pada 1 Muharram 1429 H sampai 1 Muharram 1430 H), zakatnya adalah: Rp. 75.000.000,- x 2,5 % = Rp. 1.875.000,-.
4. Perhiasan.
Perhiasan wanita apabila dimaksudkan untuk dipakai, disimpan, atau untuk perniagaan, maka wajib dizakati.
‘Aisyah berkata:
“Pada suatu hari Rosululloh masuk ke kamarku dan melihatku mengenakan cincin perak, maka beliau berkata: “Apa ini, wahai ‘Aisyah?” Lalu kujawab: ‘Aku memakainya untuk berhias diri di depanmu, wahai Rosululloh! Lalu beliau bertanya: Sudahkah engkau ke-luarkan zakatnya? Kujawab: Haruskan aku menzakatinya? Beliau bersabda: ‘Cukuplah itu untuk menjerumuskanmu ke dalam neraka.” (HR. Abu Dawud, ad-Daruquthni dan al-Baihaqi dengan sanad shahih)
Nishāb untuk perhiasan emas adalah 85 g sedangkan perak 595 g.
Contoh; seseorang memiliki perhiasan emas mencapai 95 gram (berarti telah mencapai nishāb), setelah satu tahun putaran hijriyyah. Maka perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut: 150 g x 2,5 % = 3,75 g.
Contoh lain; seseorang memiliki perhiasan perak mencapai 750 g (berarti telah mencapai nishāb), setelah satu tahun putaran Hijriyyah, maka perhitungan zakat-nya adalah: 750 g x 2,5 % = 18,75 g.
5. Surat-surat berharga (saham).
Cara menunaikan zakatnya sepertihalnya emas dan perak, dan zakatnya sebesar seperempatpuluh atau 2,5 %.
Contoh; seorang memiliki saham senilai Rp 80.000. 000,- dan keuntungan Rp 20.000.000,- (saat itu harga 1 g emas Rp. 300.000, berarti nishābnya adalah Rp. 300. 000 x 85 = Rp. 25.500.000,-. Dengan demikian Rp. 100. 000.000,- telah mencapai nishāb), setelah satu tahun putaran Hijriyyah, maka jumlah zakatnya adalah: Rp. 100.000.000,- x 2,5 % = Rp. 2.500.000,-.
6. Barang dagangan.
Siapa yang memiliki barang-barang dagangan dengan kadar telah mencapai nishāb 85 g emas setelah dipotong utang dan operasional harian, serta telah sempurna haul-nya, maka ia wajib menzakatinya dengan seperempat-puluh atau 2,5 %.
Contoh; seorang pedagang menjumlah barang dagang-annya pada 1 Ramadhan 1429 H dengan jumlah total Rp. 100.000.000,-. Pada 1 Ramadhan 1430 H jumlah to-tal menjadi Rp. 110.000.000 dan laba bersih Rp. 50.000. 000,-. Sementara ia mempunyai hutang dan biaya ope-rasional Rp.10.000.000,-. Maka perhitungan zakatnya sebagai berikut:
(Modal + keuntungan – utang dan operasional) x 2,5%
(Rp.110.000.000,- + Rp. 50.000.000,- - Rp.10.000.000,-) = Rp. 150.000.000,- x 2,5% = Rp. 3.750.000,-.
7. Piutang.
Siapa yang mempunyai piutang, dan ada kemung-kinan diterima pembayarannya, maka ia wajib mengga-bungkan piutangnya dengan uang dan barang dagangan yang dimilikinya dan wajib menzakatinya apabila haul-nya telah sempurna. Dan apabila ia tidak mempunyai apa-apa selain piutangnya, apabila piutangnya telah men-capai nishāb 85 g emas dan berputar selama satu tahun Hijriyyah, maka ia wajib menzakatinya. Dan apabila ada yang mempunyai piutang pada seseorang yang menga-lami kesulitan dan sulit membayarnya, maka zakatnya dibayar ketika orang tersebut membayar hutangnya, meskipun telah berlalu beberapa tahun.
Contoh; Muhammad memberikan pinjaman kepada Ahmad pada tanggal 1 Rajab 1427 H dengan jumlah uang Rp. 50.000.000,-. Pada tanggal 1 Rajab 1428 H Ahmad melunasi hutangnya. Maka Muhammad berkewajiban membayar zakat piutang dengan ketentuan sebagai be-rikut: Rp.50.000.000,- x 2,5 % = Rp.1.250.000,-.
8. Rikāz (harta karun).
Yang dimaksud dengan rikāz adalah harta terpendam zaman jahiliyyah yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya dan kerja keras, baik berupa emas, perak, maupun selainnya. Siapa saja yang menemukannya di area tanah yang tidak berpenghuni dan tidak ada pemiliknya, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar seperlima (20 %) kepada orang yang berhak menerima zakat. Zakat ter-sebut tidak disyaratkan mencapai nishāb dan tidak disya-ratkan pula berputar selama satu tahun Hijriyyah.
Rosululloh bersabda:
(( الْعَجْمَاءُ جُرْحُهَا جُبَارٌ وَالبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدَنُ جُبَارٌ وَفَي الرِّكَازِ الخُمُسُ ))
“Tidak ada tanggungan (ganti rugi) berbuat keru-sakan pada binatang yang tidak ada pemiliknya, tidak ada tanggungan disebabkan oleh sumur dan tidak ada tanggungan disebabkan barang tambang, sedangkan barang temuan zakatnya adalah seper-lima.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Contoh; Sulaiman menemukan harta rikāz berupa emas sejumlah 40 g. Bagaimanakah zakatnya? Zakatnya adalah: 40 g x 20 % = 8 g.
9. Barang tambang.
Barang tambang adalah segala sesuatu yang keluar dari perut bumi yang memiliki nilai. Barang tambang bisa berbentuk benda padat yang dicairkan dan diben-tuk menggunakan api, seperti emas, perak, besi, tembaga, timah dan air raksa.
Cara mengeluarkan zakatnya adalah sebanyak 20 % tanpa memperhatikan nishāb dan haulnya.
Contoh; Yahya menemukan harta barang tambang berupa perak sejumlah 400 g. Bagaimanakah zakatnya? Zakatnya adalah: 400 g x 20 % = 80 g.
10. Binatang ternak.
a. Unta.
Syarat wajib zakatnya adalah telah mencapai ni-shābnya yaitu 5 ekor atau lebih dan telah sempurna haulnya.
Rosululloh bersabda:
“Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
b. Sapi.
Syaratnya sama dengan unta, yaitu sampai nishāb dan sempurnanya haul. Nishābnya adalah 30 ekor.
Mu’adz berkata:
“Rosululloh mengutusku untuk mengambil sede-kah penduduk Yaman. Beliau memerintahkanku untuk mengambil satu ekor tabī’ bagi 30 ekor sapi dan satu musinnah bagi 40 ekor.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan lainnya, shahih)
c. Domba.
Yang termasuk domba adalah kambing dan biri-biri. Syaratnya adalah telah sampai nishāb dan haul. Dan nishābnya adalah 40 ekor.
Rosululloh bersabda:
(( فِي سَائِمَةِ الْغَنَمِ إِذَا بَلَغَتْ أَرْبَعِينَ شَاةً شَاةٌ… فَإِذَا كَانَتِ الْغَنَمُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَفِى كُلِّ مِائَةِ شَاةٍ شَاةٌ ))
“Dalam setiap 40 ekor domba zakatnya satu ekor domba atau kambing (syāt)…dan apabila lebih dari 300 ekor, maka tiap 100 ekor zakat-nya satu syāt.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya, shahih)
DOMBA/KAMBING
|
||
Kadar
|
Zakatnya
|
|
Dari
|
Sampai
|
|
40
|
120
|
1 syāt
|
121
|
200
|
2 syāt
|
201
|
|
3 syāt
|
· Kemudian
tiap 100 ekor zakatnya 1 syāt (domba atau kambing)
· Untuk
zakat tidak boleh
yang kurus kering, tua, cacat dan dari
harta yang paling jelek kua-litasnya
· Juga
tidak boleh yang dalam
kandungan (ja-nin), yang dimakan dan yang
paling baik kua-litasnya
|
UNTA
|
||
Kadar
|
Zakatnya
|
|
Dari
|
Sampai
|
|
5
|
9
|
1 syāt
|
10
|
14
|
2 syāt
|
15
|
19
|
3 syāt
|
20
|
24
|
4 syāt
|
25
|
35
|
1 bintu makhadh
|
36
|
45
|
1 bintu labūn
|
46
|
60
|
1 hiqqah
|
61
|
75
|
1 jadzā’ah
|
76
|
90
|
2 bintu labūn
|
91
|
120
|
2 hiqqah
|
121
|
|
3 bintu labūn
|
· Kemudian
tiap 40 ekor zakatnya 1 bintu labūn
· Untuk tiap 50 ekor
zakatnya satu hiqqah
|
SAPI
|
||
Kadar
|
Zakatnya
|
|
Dari
|
Sampai
|
|
30
|
39
|
1 tabī’/ah
|
40
|
59
|
1 musinnah
|
60
|
|
2 tabī’ah
|
· Kemudian
untuk tiap 30 ekor zakatnya 1 tabī’
· Untuk tiap 40 ekor
zakatnya 1 musinnah
· Tabī’
atau tabīah adalah yang berumur 1 tahun
· Musinnah adalah yang berumur 2
tahun
· Bintu
makhadh: anak unta betina berumur satu tahun dan induknya sedang bunting.
· Bintu
labūn: anak unta betina berumur dua tahun dan induknya
sedang menyusui.
· Hiqqah:
unta yang telah berumur 3 tahun dan sudah dapat ditunggangi.
· Jadzā’ah:
unta yang telah berumur 4 tahun (atau lebih).
|
Mustahiq Zakat
Mustahiq atau mereka yang berhak menerima zakat ada delapan golongan sebagaimana yang disebutkan oleh Alloh dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hati-nya, untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Alloh dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai se-suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh; Dan Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. at-Taubah [9]: 60)
Keterangan tentang mereka yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:
1. Faqīr, yaitu orang yang tidak mempunyai harta untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya, baik untuk makan, minum, pakaian atau tempat tinggal.
Baik ia tidak punya harta sama sekali maupun mem-punyai harta yang kurang dari setengah kebutuhan hi-dupnya.
2. Miskīn, yaitu orang yang keadaannya sedikit lebih baik dari orang faqīr. Ia dapat memenuhi setengah dari kebutuhan hidupnjya.
3. Pengurus zakat (‘āmil), yaitu orang-orang yang me-ngumpulkan, menjaga dan membagi-bagikan zakat serta yang berperan serta di dalamnya seperti pengum-pul, penjaga, pencatat, pengangkut dan pembaginya.
Salah satu dari pengurus atau petugas zakat harus di-berikan zakatnya sebagai upah kerjanya, meskipun seo-rang yang kaya.
4. Mu’allaf yang dijinakkan hatinya, yaitu seorang Mus-lim yang masih lemah keimanannya (seperti baru masuk Islam) padahal ia termasuk orang yang ber-pengaruh di kaumnya, sehingga dengan diberikan zakat diharapkan hatinya lunak dan tetap keislaman-nya.
Dan diharapkan pula dapat memberi manfaat kepa-danya dan menghilangkan mudharatnya. Atau bahkan untuk menarik perhatian orang kafir lain dengan kei-manannya atau sebagai motivator atau bentuk kecin-taan Islam kepadanya.
5. Untuk memerdekakan budak, yaitu seorang budak Muslim yang ingin membeli dan membebaskan diri-nya atau seorang mukātib (budak yang telah membuat perjanjian dengan tuannya), maka dengan zakat ia dapat membayar tebusan kebebasan dirinya.
6. Orang yang berhutang, yaitu orang mempunyai beban hutang bukan untuk perbuatan maksiat, baik untuk dirinya atau untuk membebaskan orang lain. Ia di-berikan zakat untuk meringankan beban hutangnya.
7. Orang yang berjihad di jalan Alloh . Jumhur ulama menjelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori ini adalah orang yang pergi berjihad di medan perang.
Maka orang-orang yang dengan sukarela pergi jihad, wajib diberikan zakat, karena mereka tidak mendapat gaji dari pemerintah, baik orang kaya ataupun miskin.
8. Ibnu sabīl, yaitu musafir yang melakukan perjalanan jauh dan sangat mengharapkan bantuan karena keha-bisan bekal.
Maka ia wajib diberikan zakat untuk memenuhi ke-butuhannya dan mengantarnya kembali ke negerinya, meskipun di negerinya termasuk orang kaya. Hal ini apabila ia tidak mendapatkan orang yang dapat dihutangi, dan bila ada orang yang dapat dihutangi, maka wajib baginya untuk berhutang.
Catatan:
1. Zakat tidak boleh dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya sejauh jarak perjalanan yang diboleh-kan mengqashar shalat dalam jarak tersebut.
Rosululloh bersabda kepada Mu’adz ketika di-utus ke Yaman:
“Dan apabila mereka tetap menaatimu, maka be-ritahukan kepada mereka bahwa Alloh mewajib-kan kepada mereka zakat mereka yang diambil dari orang-orang kaya kemudian dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
2. Sah mengeluarkan zakat kepada salah satu dari de-lapan golongan yang berhak menerimanya.
Apabila jumlah zakatnya banyak, maka yang lebih utama adalah dengan memberikannya kepada semua go-longan tersebut. Dan apabila jumlah zakatnya sedikit, boleh hanya diberikan kepada salah satu golongan saja dengan memperhatikan kepada yang lebih utama dan lebih membutuhkan.
3. Zakat tidak halal diberikan kepada keluarga Nabi yang mulia (ahlul bait).
Termasuk di antara mereka adalah Bani Hasyim, ke-luarga ‘Ali, keluarga ‘Aqil, keluarga Ja’far, keluarga al-’Abbas dan keluarga al-Harits .
Rosululloh bersabda:
(( إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَنْبَغِي لآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ ))
“Sesungguhnya sedekah (zakat) tidak boleh dibe-rikan kepada keluarga Muhammad karena ia ada-lah kotoran manusia.” (HR. Muslim)
Sebagian ulama ada yang memperbolehkannya bila kebutuhan mereka sangat mendesak, sementara mereka dicegah dari mendapatkan haknya, yaitu seperlima dari kas baitul mal.
4. Zakat tidak boleh diberikan kepada seseorang yang menjadi tanggungan nafkahnya seperti kedua orang tua, anak dan keturunannya.
Demikian pula kepada istri, namun bagi seorang istri diperbolehkan untuk memberikan zakatnya kepada sua-minya yang faqir.
Dari Abu Sa’id al-Khudri , diceritakan bahwa Zai-nab , istri Abdullah bin Mas’ud berkata:
“Wahai Nabi Alloh, pada hari ini engkau memerin-tahkan kami untuk bersedekah (zakat) dan aku mempunyai sebuah perhiasan yang ingin kusede-kahkan. Namun ‘Abdullah bin Mas’ud mengaku bahwa ia dan anaknya paling berhak menerima-nya. Bagaimanakah ini?”, maka Rosululloh ber-sabda: “Ya benar, sesungguhnya suamimu Ibnu Mas’ud dan anakmulah yang lebih berhak mene-rima sedekahmu.” (HR. al-Bukhari)
5. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, mulhid (atheis) dan orang fasiq seperti orang yang meninggalkan shalat dan orang yang menghina sya-ri’at Islam.
Rosululloh bersabda:
“…yang diambil dari orang-orang kaya kemudian dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Maksudnya adalah dari orang kaya yang Muslim ke-pada orang miskin yang Muslim, tidak kepada yang se-lainnya kecuali para mu’allaf.
Demikian pula zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau orang yang kuat untuk bekerja mencari penghasilan sendiri.
Rosululloh bersabda:
(( وَلاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلاَ لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ ))
“Tidak ada bagian (zakat) bagi orang kaya dan orang yang masih kuat mencari penghidupan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa’i dengan sanad shahih)
6. Zakat adalah ibadah, maka disyaratkan untuk sahnya zakat dengan niat.
Yaitu seorang muzakkī (wajib zakat) ketika menunai-kan zakatnya. Ia berniat hanya untuk mengharap wajah Alloh semata dan pahala-Nya. Ia harus menguatkan niatnya di dalam hatinya bahwa zakat adalah wajib.
Rosululloh bersabda:
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Tidak ada komentar
Silahkan mengcopy-paste, menyebarkan, dan membagi isi blog selama masih menjaga amanah ilmiah dengan menyertakan sumbernya.
Salam : Admin K.A.